<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Langgar Izin Kerja, 12 Pekerja Asal China Dideportasi</title><description>Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor, mendeportasi sebanyak 12 tenaga kerja  asing (TKA) asal Tiongkok yang sebelumnya telah diamankan petugas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/01/19/338/1595193/langgar-izin-kerja-12-pekerja-asal-china-dideportasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/01/19/338/1595193/langgar-izin-kerja-12-pekerja-asal-china-dideportasi"/><item><title>Langgar Izin Kerja, 12 Pekerja Asal China Dideportasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/01/19/338/1595193/langgar-izin-kerja-12-pekerja-asal-china-dideportasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/01/19/338/1595193/langgar-izin-kerja-12-pekerja-asal-china-dideportasi</guid><pubDate>Kamis 19 Januari 2017 04:21 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/01/19/338/1595193/langgar-izin-kerja-12-pekerja-asal-china-dideportasi-6k6BvHXyUj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">12 Pekerja Asal China Dideportasi (Foto: Putra/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/01/19/338/1595193/langgar-izin-kerja-12-pekerja-asal-china-dideportasi-6k6BvHXyUj.jpg</image><title>12 Pekerja Asal China Dideportasi (Foto: Putra/Okezone)</title></images><description>BOGOR - Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor, mendeportasi sebanyak 12 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang sebelumnya telah diamankan petugas di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor, Herman Lukman mengatakan mereka dinilai melanggar izin bekerja dari dua perusahaan di Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

&quot;Mereka dapat menunjukkan dokumen resmi seperti paspor, tapi tidak bisa menunjukan surat izin kerja saat diamankan, jadi tetap dinyatakan melanggar Undang-Undang Keimigrasian,&quot; katanya, Kamis (29/1/2017).

Ke-12 TKA tersebut pun dipulangkan ke negara asalnya menggunakan pesawat. Namun satu diantaranya bernama Yang Sheng Han (35) sudah terlebih dahulu pulang pada Selasa kemarin.

&quot;Mereka pakai dana pribadi. Enam orang menggunakan Garuda berangkat pukul 23.45 WIb, dan lima menggunakan China Airlines berangkat pukul 00.20 WIB tadi, menuju Beijing &quot; jelasnya.

Herman menambahkan, pihaknya tidak dapat melarang mereka untuk dapat kembali ke Indonesia. Namun, harus mengikuti aturan yang berlaku.

&quot;Silahkan saja kalau mau datang lagi, tapi harus sesuai aturan jangan sampai ketika ada sidak tidak bisa menunjukkan dokumen penting,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>BOGOR - Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor, mendeportasi sebanyak 12 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang sebelumnya telah diamankan petugas di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor, Herman Lukman mengatakan mereka dinilai melanggar izin bekerja dari dua perusahaan di Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

&quot;Mereka dapat menunjukkan dokumen resmi seperti paspor, tapi tidak bisa menunjukan surat izin kerja saat diamankan, jadi tetap dinyatakan melanggar Undang-Undang Keimigrasian,&quot; katanya, Kamis (29/1/2017).

Ke-12 TKA tersebut pun dipulangkan ke negara asalnya menggunakan pesawat. Namun satu diantaranya bernama Yang Sheng Han (35) sudah terlebih dahulu pulang pada Selasa kemarin.

&quot;Mereka pakai dana pribadi. Enam orang menggunakan Garuda berangkat pukul 23.45 WIb, dan lima menggunakan China Airlines berangkat pukul 00.20 WIB tadi, menuju Beijing &quot; jelasnya.

Herman menambahkan, pihaknya tidak dapat melarang mereka untuk dapat kembali ke Indonesia. Namun, harus mengikuti aturan yang berlaku.

&quot;Silahkan saja kalau mau datang lagi, tapi harus sesuai aturan jangan sampai ketika ada sidak tidak bisa menunjukkan dokumen penting,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
