<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Toko Kelontong di Sukoharjo Diminta Segera Urus Izin</title><description>Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Sukoharjo Sutarmo mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi sekaligus sosialiasi kepada pihak terkait seperti dari camat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bagian perizinan, bagian hukum dan lainnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/01/20/512/1595948/toko-kelontong-di-sukoharjo-diminta-segera-urus-izin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/01/20/512/1595948/toko-kelontong-di-sukoharjo-diminta-segera-urus-izin"/><item><title>Toko Kelontong di Sukoharjo Diminta Segera Urus Izin</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/01/20/512/1595948/toko-kelontong-di-sukoharjo-diminta-segera-urus-izin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/01/20/512/1595948/toko-kelontong-di-sukoharjo-diminta-segera-urus-izin</guid><pubDate>Jum'at 20 Januari 2017 08:00 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Kedaulatan Rakyat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/01/19/512/1595948/toko-kelontong-di-sukoharjo-diminta-segera-urus-izin-1rPqFX95I6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/01/19/512/1595948/toko-kelontong-di-sukoharjo-diminta-segera-urus-izin-1rPqFX95I6.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>SUKOHARJO - Penataan toko tradisional atau kelontong dilakukan oleh Pemkab Sukoharjo. Para pemilik diminta untuk segera mengurus izin. Hal tersebut dilakukan menyusul sudah diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Tradisional atau Kelontong.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Sukoharjo Sutarmo mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi sekaligus sosialiasi kepada pihak terkait seperti dari camat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bagian perizinan, bagian hukum dan lainnya.

Perbup penataan toko tradisional atau kelontong merupakan tindak lanjut dari usaha Pemkab Sukoharjo menata usaha. Setelah sebelumnya dilakukan penutupan terhadap toko modern sehingga para pelaku usaha lebih ditertibkan.

&amp;ldquo;Sosialiasi dilakukan karena Perbup Penataan Toko Tradisional atau Kelontong merupakan aturan baru dan para pejabata terkait harus paham. Selanjutnya informasi ini bisa diteruskan ke masyarakat,&amp;rdquo; ujar Sutarmo seperti mengutip KRjogja, Jumat (20/1/2017).

Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 8 dijelaskan toko tradisional atau kelontong adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang barang kebutuhan sehari hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan cara dilayani oleh penjual. Sedangkan dalam ayat 9 penataan adalah segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian toko tradisional atau kelonting di suatu wilayah agar tidak saling merugikan dan mematikan dengan pasar tradisional, usaha mikro, kecil dan menengan dan koperasi yang ada.

&amp;ldquo;Tujuan dilakukan penataan toko tradisional atau kelontong agar keberadaanya tidak saling merugikan dan mematikan dengan pasar tradisional, UMKM dan koperasi,&amp;rdquo; tuturnya.

Bentuk penataan tersebut terlihat dengan adanya aturan seperti di dalam Bab III mengenai kriteria toko tradisional atau kelontong seperti dalam Pasal 4 batasan luas lantai toko tradisional atau toko kelontong maksimal 100 meter, memiliki modal kerja maksimal Rp 300 juta, penjualan dilakukan dengan pemberian layanan lansung oleh penjual kepada pembeli.

&amp;ldquo;Pasal 7 juga ada aturan mengenai jam buka hari Senin sampai Jumat pukul 05.00 &amp;ndash; 22.00 dan Sabtu &amp;ndash; Minggu pukul 05.00 &amp;ndash; 23.00,&amp;rdquo; ujar dia.</description><content:encoded>SUKOHARJO - Penataan toko tradisional atau kelontong dilakukan oleh Pemkab Sukoharjo. Para pemilik diminta untuk segera mengurus izin. Hal tersebut dilakukan menyusul sudah diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Tradisional atau Kelontong.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Sukoharjo Sutarmo mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi sekaligus sosialiasi kepada pihak terkait seperti dari camat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bagian perizinan, bagian hukum dan lainnya.

Perbup penataan toko tradisional atau kelontong merupakan tindak lanjut dari usaha Pemkab Sukoharjo menata usaha. Setelah sebelumnya dilakukan penutupan terhadap toko modern sehingga para pelaku usaha lebih ditertibkan.

&amp;ldquo;Sosialiasi dilakukan karena Perbup Penataan Toko Tradisional atau Kelontong merupakan aturan baru dan para pejabata terkait harus paham. Selanjutnya informasi ini bisa diteruskan ke masyarakat,&amp;rdquo; ujar Sutarmo seperti mengutip KRjogja, Jumat (20/1/2017).

Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 8 dijelaskan toko tradisional atau kelontong adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang barang kebutuhan sehari hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan cara dilayani oleh penjual. Sedangkan dalam ayat 9 penataan adalah segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian toko tradisional atau kelonting di suatu wilayah agar tidak saling merugikan dan mematikan dengan pasar tradisional, usaha mikro, kecil dan menengan dan koperasi yang ada.

&amp;ldquo;Tujuan dilakukan penataan toko tradisional atau kelontong agar keberadaanya tidak saling merugikan dan mematikan dengan pasar tradisional, UMKM dan koperasi,&amp;rdquo; tuturnya.

Bentuk penataan tersebut terlihat dengan adanya aturan seperti di dalam Bab III mengenai kriteria toko tradisional atau kelontong seperti dalam Pasal 4 batasan luas lantai toko tradisional atau toko kelontong maksimal 100 meter, memiliki modal kerja maksimal Rp 300 juta, penjualan dilakukan dengan pemberian layanan lansung oleh penjual kepada pembeli.

&amp;ldquo;Pasal 7 juga ada aturan mengenai jam buka hari Senin sampai Jumat pukul 05.00 &amp;ndash; 22.00 dan Sabtu &amp;ndash; Minggu pukul 05.00 &amp;ndash; 23.00,&amp;rdquo; ujar dia.</content:encoded></item></channel></rss>
