<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fadli Zon: Jangan Persulit Orang Nyapres!</title><description>Dalam era demokrasi, kata dia, tidak boleh ada pihak yang mempersulit seseorang untuk maju menjadi capres.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/01/23/337/1598681/fadli-zon-jangan-persulit-orang-nyapres</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/01/23/337/1598681/fadli-zon-jangan-persulit-orang-nyapres"/><item><title>Fadli Zon: Jangan Persulit Orang Nyapres!</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/01/23/337/1598681/fadli-zon-jangan-persulit-orang-nyapres</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/01/23/337/1598681/fadli-zon-jangan-persulit-orang-nyapres</guid><pubDate>Senin 23 Januari 2017 15:16 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Sindonews.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/01/23/337/1598681/fadli-zon-jangan-persulit-orang-nyapres-NeqRfqLtji.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua DPR, Fadli Zon</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/01/23/337/1598681/fadli-zon-jangan-persulit-orang-nyapres-NeqRfqLtji.jpg</image><title>Wakil Ketua DPR, Fadli Zon</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan setiap partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019  bisa mengusung calon presiden.
Fadli tidak sepakat apabila ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) masih diterapkan, sebagaimana usulan pemerintah dalam revisi Undang-undang Pemilu.
&quot;Semua partai politik peserta Pemilu 2019 bisa mencalonkan presiden masing-masing,&quot; ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/1/2017).
Saat ini DPR sedang menggodok revisi UU Pemilu. Dalam draf revisi UU Pemilu, Pemerintah mengusulkan ambang batas pencapresan sekitar 20%-25% seperti pada pemilu sebelumnya.
Dalam era demokrasi, kata dia, tidak boleh ada pihak yang mempersulit seseorang untuk maju menjadi capres.
&quot;Katanya kita mau berdemokrasi jangan batasi dong. Jangan persulit orang (mau) jadi presiden. Dipilih dan memilih,&quot; ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan setiap partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019  bisa mengusung calon presiden.
Fadli tidak sepakat apabila ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) masih diterapkan, sebagaimana usulan pemerintah dalam revisi Undang-undang Pemilu.
&quot;Semua partai politik peserta Pemilu 2019 bisa mencalonkan presiden masing-masing,&quot; ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/1/2017).
Saat ini DPR sedang menggodok revisi UU Pemilu. Dalam draf revisi UU Pemilu, Pemerintah mengusulkan ambang batas pencapresan sekitar 20%-25% seperti pada pemilu sebelumnya.
Dalam era demokrasi, kata dia, tidak boleh ada pihak yang mempersulit seseorang untuk maju menjadi capres.
&quot;Katanya kita mau berdemokrasi jangan batasi dong. Jangan persulit orang (mau) jadi presiden. Dipilih dan memilih,&quot; ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.</content:encoded></item></channel></rss>
