<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gelar Perkara Habib Rizieq, Kapolda Jabar: Negara Jangan Kalah oleh Intimidasi</title><description>Polda Jawa Barat hari ini menggelar perkara pelecehan terhadap  Pancasila yang diduga dilakukan Imam Besar FPI Habib Rizieq.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/01/23/525/1598560/gelar-perkara-habib-rizieq-kapolda-jabar-negara-jangan-kalah-oleh-intimidasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/01/23/525/1598560/gelar-perkara-habib-rizieq-kapolda-jabar-negara-jangan-kalah-oleh-intimidasi"/><item><title>Gelar Perkara Habib Rizieq, Kapolda Jabar: Negara Jangan Kalah oleh Intimidasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/01/23/525/1598560/gelar-perkara-habib-rizieq-kapolda-jabar-negara-jangan-kalah-oleh-intimidasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/01/23/525/1598560/gelar-perkara-habib-rizieq-kapolda-jabar-negara-jangan-kalah-oleh-intimidasi</guid><pubDate>Senin 23 Januari 2017 13:55 WIB</pubDate><dc:creator>CDB Yudistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/01/23/525/1598560/gelar-perkara-habib-rizieq-kapolda-jabar-negara-jangan-kalah-oleh-intimidasi-fbFhg5EZCh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan (Arif/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/01/23/525/1598560/gelar-perkara-habib-rizieq-kapolda-jabar-negara-jangan-kalah-oleh-intimidasi-fbFhg5EZCh.jpg</image><title>Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan (Arif/Okezone)</title></images><description>BANDUNG &amp;ndash; Polda Jawa Barat hari ini menggelar perkara pelecehan terhadap Pancasila yang diduga dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq. Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan mengatakan, gelar kasus itu menentukan status hukum perkara itu.
Jika dalam gelar kasus penyidik bisa memenuhi unsur penetapan tersangka maka pihaknya akan langsung memutuskannya. &quot;Kalau keputusan gelar harus ditahan, ditahan. Kalau tidak, kenapa harus ditahan,&quot; ujarnya, Senin (23/1/2017).

Menurutnya, penyidik masih terus menangani proses hukum kasus Habib Rizieq sesuai prosedur. Dia meminta semua kalangan untuk tidak mudah terprovokasi dan melakukan intervensi. &quot;Negara jangan sampai tunduk oleh intimidasi,&quot; kata Anton.

Kasus dugaan penghinaan Pancasila tersebut dilaporkan Sukmawati Sukarnoputri ke Bareskrim Polri. Habib Rizieq dalam sebuah ceramah di Lapang Gasibu Kota Bandung diduga menghina Pancasila.

Berbekal bukti di antaranya rekaman video, Sukmawati pun memperkarakan Rizieq. Kasus itu selanjutnya dilimpah ke Polda Jawa Barat.
</description><content:encoded>BANDUNG &amp;ndash; Polda Jawa Barat hari ini menggelar perkara pelecehan terhadap Pancasila yang diduga dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq. Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan mengatakan, gelar kasus itu menentukan status hukum perkara itu.
Jika dalam gelar kasus penyidik bisa memenuhi unsur penetapan tersangka maka pihaknya akan langsung memutuskannya. &quot;Kalau keputusan gelar harus ditahan, ditahan. Kalau tidak, kenapa harus ditahan,&quot; ujarnya, Senin (23/1/2017).

Menurutnya, penyidik masih terus menangani proses hukum kasus Habib Rizieq sesuai prosedur. Dia meminta semua kalangan untuk tidak mudah terprovokasi dan melakukan intervensi. &quot;Negara jangan sampai tunduk oleh intimidasi,&quot; kata Anton.

Kasus dugaan penghinaan Pancasila tersebut dilaporkan Sukmawati Sukarnoputri ke Bareskrim Polri. Habib Rizieq dalam sebuah ceramah di Lapang Gasibu Kota Bandung diduga menghina Pancasila.

Berbekal bukti di antaranya rekaman video, Sukmawati pun memperkarakan Rizieq. Kasus itu selanjutnya dilimpah ke Polda Jawa Barat.
</content:encoded></item></channel></rss>
