<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap 7 Warga Tiongkok Pelaku Cyber Crime   </title><description>Satuan Reskrim Polsek Metro Penjaringan berhasil menangkap 7 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/01/24/337/1599698/polisi-tangkap-7-warga-tiongkok-pelaku-cyber-crime</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/01/24/337/1599698/polisi-tangkap-7-warga-tiongkok-pelaku-cyber-crime"/><item><title>Polisi Tangkap 7 Warga Tiongkok Pelaku Cyber Crime   </title><link>https://news.okezone.com/read/2017/01/24/337/1599698/polisi-tangkap-7-warga-tiongkok-pelaku-cyber-crime</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/01/24/337/1599698/polisi-tangkap-7-warga-tiongkok-pelaku-cyber-crime</guid><pubDate>Selasa 24 Januari 2017 15:42 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/01/24/337/1599698/polisi-tangkap-7-warga-tiongkok-pelaku-cyber-crime-5Sn5rcloNe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polres Jakut saat gelar perkara di lokasi penggerebekan (foto: Toink a.k.a Umak Tahes/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/01/24/337/1599698/polisi-tangkap-7-warga-tiongkok-pelaku-cyber-crime-5Sn5rcloNe.jpg</image><title>Polres Jakut saat gelar perkara di lokasi penggerebekan (foto: Toink a.k.a Umak Tahes/Okezone)</title></images><description>

JAKARTA - Satuan Reskrim Polsek Metro Penjaringan berhasil menangkap 7 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Komplek Katamaran, Jalan Trimatan VI RT 008/RW 007, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka ditangkap karena diduga melakukan tindak kejahatan Cyber Crime.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Awal Chairuddin mengatakan, pihaknya menangkap sebanyak 7 orang Warga Negara Asing (WNA) berinisial CZH (25), LX (25), WLY (26), XLS (38), CY (21), SH (18), dan WM (22).

&quot;Ketujuh WNA itu diduga telah melakukan kejahatan Cyber Crime,&quot; kata Awal di lokasi penggerebekan, Selasa (24/1/2017).

Ia menjelaskan, jika para pelaku sudah menempati rumah tersebut selama 10 hari dengan membawa peralatan elektronik berupa komputer, dan modem dari negara asalnya yang diduga melakukan tindak pidana Cyber Crime.

&quot;Kami masih mendalami para pelaku ini, dari ke 7 WNA tersebut satu orang diantaranya berjenis kelamin wanita,&quot; tuturnya.

Dari dalam rumah kontrakan tersebut, polisi mendapati sejumlah barang bukti diantaranya 5 unit komputer, 1 laptop merek Apple, 7 pasport WNA Tiongkok, 12 modem Pull, ribuan kartu seluler, uang Yuan 141, uang Peso 1.520, dolar Honkong 1.000.

&quot;Atas perbuatanya pelaku diancam Pasal 122 huruf a UU tahun 2011 tentang Keimigrasian dan diancam penjara selama 5 tahun,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>

JAKARTA - Satuan Reskrim Polsek Metro Penjaringan berhasil menangkap 7 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Komplek Katamaran, Jalan Trimatan VI RT 008/RW 007, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka ditangkap karena diduga melakukan tindak kejahatan Cyber Crime.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Awal Chairuddin mengatakan, pihaknya menangkap sebanyak 7 orang Warga Negara Asing (WNA) berinisial CZH (25), LX (25), WLY (26), XLS (38), CY (21), SH (18), dan WM (22).

&quot;Ketujuh WNA itu diduga telah melakukan kejahatan Cyber Crime,&quot; kata Awal di lokasi penggerebekan, Selasa (24/1/2017).

Ia menjelaskan, jika para pelaku sudah menempati rumah tersebut selama 10 hari dengan membawa peralatan elektronik berupa komputer, dan modem dari negara asalnya yang diduga melakukan tindak pidana Cyber Crime.

&quot;Kami masih mendalami para pelaku ini, dari ke 7 WNA tersebut satu orang diantaranya berjenis kelamin wanita,&quot; tuturnya.

Dari dalam rumah kontrakan tersebut, polisi mendapati sejumlah barang bukti diantaranya 5 unit komputer, 1 laptop merek Apple, 7 pasport WNA Tiongkok, 12 modem Pull, ribuan kartu seluler, uang Yuan 141, uang Peso 1.520, dolar Honkong 1.000.

&quot;Atas perbuatanya pelaku diancam Pasal 122 huruf a UU tahun 2011 tentang Keimigrasian dan diancam penjara selama 5 tahun,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
