<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Beri Grasi ke Antasari, Menkumham: Itu karena Ada Sesuatu!</title><description>Pemberian grasi kepada mantan ketua KPK, Antasari Azhar, sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Joko  Widodo (Jokowi).
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/01/25/337/1600638/jokowi-beri-grasi-ke-antasari-menkumham-itu-karena-ada-sesuatu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/01/25/337/1600638/jokowi-beri-grasi-ke-antasari-menkumham-itu-karena-ada-sesuatu"/><item><title>Jokowi Beri Grasi ke Antasari, Menkumham: Itu karena Ada Sesuatu!</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/01/25/337/1600638/jokowi-beri-grasi-ke-antasari-menkumham-itu-karena-ada-sesuatu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/01/25/337/1600638/jokowi-beri-grasi-ke-antasari-menkumham-itu-karena-ada-sesuatu</guid><pubDate>Rabu 25 Januari 2017 14:45 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/01/25/337/1600638/jokowi-beri-grasi-ke-antasari-menkumham-itu-karena-ada-sesuatu-kGLIjDfDx6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkumham, Yassona (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/01/25/337/1600638/jokowi-beri-grasi-ke-antasari-menkumham-itu-karena-ada-sesuatu-kGLIjDfDx6.jpg</image><title>Menkumham, Yassona (foto: Okezone)</title></images><description>

&amp;nbsp;
JAKARTA &amp;ndash; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona H Laoly menegaskan pemberian grasi kepada mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

&quot;Sepenuhnya kewenangan Presiden. Saya sendiri merekomendasikan itu,&quot; kata Yassona di Kompleks Istana Kepresidenan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2016/11/26/30510/186133_medium.jpg&quot; alt=&quot;Wapres Hadiri Syukuran Kebebasan Antasari Azhar&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Politikus PDI Perjuangan tersebut menyatakan belum mengetahui dasar dan pertimbangan yang dilakukan Presiden Jokowi dalam pemangkasan enam tahun kurungan &amp;lrm;dari terpidana pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain, itu.

&quot;Menurut saya, dari dasar pertimbangan Presiden ya benar-benar saja,&quot; imbuhnya.

Yassona melanjutkan, terdapat sesuatu yang tidak &quot;lazim&quot; dalam kasus pembunuhan yang menyeret ketua KPK di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut. Kendati demikian, ia enggan membeberkan keanehan dari kasus pembunuhan berencana tersebut.

&quot;Seperti yang pernah saya bilang sebetulnya, ada sesuatu sebetulnya mengenai kasus Beliau. Jadi kewenangan prerogatif Presiden, hak konstitusional Presiden. Siapa pun bisa diberi grasi oleh Presiden,&quot; tandasnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNi8xMS8yMy8yMi84NTQ5Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;

</description><content:encoded>

&amp;nbsp;
JAKARTA &amp;ndash; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona H Laoly menegaskan pemberian grasi kepada mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

&quot;Sepenuhnya kewenangan Presiden. Saya sendiri merekomendasikan itu,&quot; kata Yassona di Kompleks Istana Kepresidenan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2016/11/26/30510/186133_medium.jpg&quot; alt=&quot;Wapres Hadiri Syukuran Kebebasan Antasari Azhar&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Politikus PDI Perjuangan tersebut menyatakan belum mengetahui dasar dan pertimbangan yang dilakukan Presiden Jokowi dalam pemangkasan enam tahun kurungan &amp;lrm;dari terpidana pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain, itu.

&quot;Menurut saya, dari dasar pertimbangan Presiden ya benar-benar saja,&quot; imbuhnya.

Yassona melanjutkan, terdapat sesuatu yang tidak &quot;lazim&quot; dalam kasus pembunuhan yang menyeret ketua KPK di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut. Kendati demikian, ia enggan membeberkan keanehan dari kasus pembunuhan berencana tersebut.

&quot;Seperti yang pernah saya bilang sebetulnya, ada sesuatu sebetulnya mengenai kasus Beliau. Jadi kewenangan prerogatif Presiden, hak konstitusional Presiden. Siapa pun bisa diberi grasi oleh Presiden,&quot; tandasnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNi8xMS8yMy8yMi84NTQ5Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;

</content:encoded></item></channel></rss>
