<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usut Kepemilikan Narkoba, Mantan Bupati Bengkulu Selatan Diperiksa di BNN Pusat</title><description>Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Reskan Effendi Awaluddin, dipindahkan ke Kantor BNN Pusat atas kasus peletakan narkoba di ruang bupati.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/01/25/340/1600755/usut-kepemilikan-narkoba-mantan-bupati-bengkulu-selatan-diperiksa-di-bnn-pusat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/01/25/340/1600755/usut-kepemilikan-narkoba-mantan-bupati-bengkulu-selatan-diperiksa-di-bnn-pusat"/><item><title>Usut Kepemilikan Narkoba, Mantan Bupati Bengkulu Selatan Diperiksa di BNN Pusat</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/01/25/340/1600755/usut-kepemilikan-narkoba-mantan-bupati-bengkulu-selatan-diperiksa-di-bnn-pusat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/01/25/340/1600755/usut-kepemilikan-narkoba-mantan-bupati-bengkulu-selatan-diperiksa-di-bnn-pusat</guid><pubDate>Rabu 25 Januari 2017 16:24 WIB</pubDate><dc:creator>Demon Fajri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/01/25/340/1600755/usut-kepemilikan-narkoba-mantan-bupati-bengkulu-selatan-diperiksa-di-bnn-pusat-iyNHpECc0l.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala BNNP Bengkulu, Kombes Benny Setiawan</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/01/25/340/1600755/usut-kepemilikan-narkoba-mantan-bupati-bengkulu-selatan-diperiksa-di-bnn-pusat-iyNHpECc0l.jpg</image><title>Kepala BNNP Bengkulu, Kombes Benny Setiawan</title></images><description>BENGKULU - Kepala BNN Provinsi (BNNP) Bengkulu, Kombes Benny Setiawan, mengatakan mantan Bupati Bengkulu Selatan, Reskan Effendi Awaluddin, dipindahkan ke Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Cawang, Jakarta Timur. Reskan akan berada di Jakarta selama menjalani proses penyidikan.
Pemindahan tersangka peletakan narkoba di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, itu untuk mengusut kasus yang menjeratnya tersebut. Termasuk untuk membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam menjebak Dirwan. '&amp;rdquo;Iya, dia (RE) sudah dibawa ke BNN Pusat, tadi. Untuk pemeriksaan lebih dalam,'' kata Benny, Rabu (25/1/2017).
Benny menjelaskan, surat penahanan untuk Reskan sudah dikeluarkan untuk 20 hari ke depan. Sementara tiga tersangka lainnya yang juga ditetapkan bersama dengan Reskan, dititipkan di Mapolda Bengkulu. ''Tiga tersangka lainnya, dititip di Polda,'' ujarnya.
Untuk diketahui, BNNP Bengkulu telah menetapkan empat tersangka kasus penemuan narkoba di dalam ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, pada Selasa 10 Mei 2016. Empat tersangka itu adalah mantan Bupati Bengkulu Selatan, Reskan Effendi Awaluddin; Darmawan P, mantan PNS BNNP; Ahmad Murat, salah satu anggota LSM; dan Dani, PNS BNNP Bengkulu.
Kasus ini bermula dari penggeledahan di ruang kerja Bupati Bengkulu  Selatan, Dirwan Mahmud, pada Selasa 10 Mei 2016 oleh BNN Provinsi Bengkulu.
Setelah narkoba tersebut ditemukan, Bupati Bengkulu Selatan,  Wakil Bupati Bengkulu Selatan dan Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan  pun melakukan tes urine. Namun, mereka dinyatakan negatif setelah tes urine  itu.</description><content:encoded>BENGKULU - Kepala BNN Provinsi (BNNP) Bengkulu, Kombes Benny Setiawan, mengatakan mantan Bupati Bengkulu Selatan, Reskan Effendi Awaluddin, dipindahkan ke Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Cawang, Jakarta Timur. Reskan akan berada di Jakarta selama menjalani proses penyidikan.
Pemindahan tersangka peletakan narkoba di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, itu untuk mengusut kasus yang menjeratnya tersebut. Termasuk untuk membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam menjebak Dirwan. '&amp;rdquo;Iya, dia (RE) sudah dibawa ke BNN Pusat, tadi. Untuk pemeriksaan lebih dalam,'' kata Benny, Rabu (25/1/2017).
Benny menjelaskan, surat penahanan untuk Reskan sudah dikeluarkan untuk 20 hari ke depan. Sementara tiga tersangka lainnya yang juga ditetapkan bersama dengan Reskan, dititipkan di Mapolda Bengkulu. ''Tiga tersangka lainnya, dititip di Polda,'' ujarnya.
Untuk diketahui, BNNP Bengkulu telah menetapkan empat tersangka kasus penemuan narkoba di dalam ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, pada Selasa 10 Mei 2016. Empat tersangka itu adalah mantan Bupati Bengkulu Selatan, Reskan Effendi Awaluddin; Darmawan P, mantan PNS BNNP; Ahmad Murat, salah satu anggota LSM; dan Dani, PNS BNNP Bengkulu.
Kasus ini bermula dari penggeledahan di ruang kerja Bupati Bengkulu  Selatan, Dirwan Mahmud, pada Selasa 10 Mei 2016 oleh BNN Provinsi Bengkulu.
Setelah narkoba tersebut ditemukan, Bupati Bengkulu Selatan,  Wakil Bupati Bengkulu Selatan dan Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan  pun melakukan tes urine. Namun, mereka dinyatakan negatif setelah tes urine  itu.</content:encoded></item></channel></rss>
