<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tersangka Kasus Narkoba di Kantor Bupati Bengkulu Selatan Bertambah</title><description>Atas perbuatannya, Sarkawi Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/01/25/340/1600839/tersangka-kasus-narkoba-di-kantor-bupati-bengkulu-selatan-bertambah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/01/25/340/1600839/tersangka-kasus-narkoba-di-kantor-bupati-bengkulu-selatan-bertambah"/><item><title>Tersangka Kasus Narkoba di Kantor Bupati Bengkulu Selatan Bertambah</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/01/25/340/1600839/tersangka-kasus-narkoba-di-kantor-bupati-bengkulu-selatan-bertambah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/01/25/340/1600839/tersangka-kasus-narkoba-di-kantor-bupati-bengkulu-selatan-bertambah</guid><pubDate>Rabu 25 Januari 2017 17:27 WIB</pubDate><dc:creator>Demon Fajri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/01/25/340/1600839/tersangka-kasus-narkoba-di-kantor-bupati-bengkulu-selatan-bertambah-AF2tTjZo59.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemindahan tahanan kasus narkoba di Kantor Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud (Foto: Demon Fajri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/01/25/340/1600839/tersangka-kasus-narkoba-di-kantor-bupati-bengkulu-selatan-bertambah-AF2tTjZo59.jpg</image><title>Pemindahan tahanan kasus narkoba di Kantor Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud (Foto: Demon Fajri)</title></images><description>BENGKULU - Petugas BNN Provinsi Bengkulu Aiptu Sarkawi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus peletakan narkoba di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud. Kini, ada lima orang tersangka dalam perkara tersebut.
''Tersangka bertambah satu (Aiptu Sarkawi), jadi tersangka sekarang lima orang,'' kata Kepala BNN Provinsi (BNNP) Bengkulu, Kombes Benny Setiawan saat diitemui di Kantor BNNP Bengkulu, Rabu (25/1/2017).
Aiptu Sarkawi ditetapkan tersangka setelah adanya keterangan sejumlah saksi dan barang bukti. Peran Sarkawi, kata Benny, sebagai fasilitator dalam pembelian narkoba untuk diletakkan di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan.
Atas perbuatannya, Sarkawi Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ''Dia (Sarkawi) diduga memfasilitasi pembelian narkotika,'' ujarnya.
Saat ini, Sarkawi sudah dititipkan ke sel tahanan Mapolda Bengkulu, bersama tiga tersangka lainnya. Yakni, Darmawan P mantan PNS BNNP, Ahmad Murat dari LSM, Khairul Dani PNS BNNP Bengkulu.
Sementara, mantan Bupati Bengkulu Selatan, Reskan Effendi Awaluddin dipindahkan ke BNN pusat, pada Rabu 25 Januari 2017. ''Empat tersangka dititip ke Polda. Mantan bupati dibawa ke BNN Pusat,'' kata Benny.
Selain adanya penambahan tersangka, sambung Benny, pihaknya sejak dua hari ini sudah meminta keterangan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, Rudi Zahrial.
Benny menambahkan, mengenai peluang tersangka baru, saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman dan meminta keterangan sejumlah saksi lain. ''Statusnya dia (Rudi) masih saksi,'' sampai Benny.
Untuk diketahui, Jumat 20 Januari 2017, BNNP Bengkulu telah menetapkan empat tersangka penemuan narkoba di dalam ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud. Penggeledahan dilakukan pada Selasa 10 Mei 2016 sekira pukul 10.01 WIB oleh BNNP Bengkulu.
Saat penggeledahan, ditemukan empat tablet diduga narkoba. Rinciannya, dua tablet warna biru dan dua tablet warna merah. Selain empat tablet, pihaknya juga menemukan satu bungkus bubuk bening yang dimasukkan ke dalam plastik ukuran kecil yang juga diduga narkoba.
Penemuan barang haram itu ditemukan secara secara terpisah. Untuk serbuk bening dan dua buah tablet warna merah ditemukan di selipan sofa. Sementara dua tablet warna biru ditemukan di dekat dinding kulkas di bawah minuman mineral.
Empat orang lainnya yang sudah ditetapkan tersangka, mantan Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi Awaluddin, DP mantan PNS BNNP, Ahmad Murat dari LSM, Da PNS BNNP Bengkulu. Mantan Bupati Bengkulu Selatan itu dikenakan Pasal 112 jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun.</description><content:encoded>BENGKULU - Petugas BNN Provinsi Bengkulu Aiptu Sarkawi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus peletakan narkoba di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud. Kini, ada lima orang tersangka dalam perkara tersebut.
''Tersangka bertambah satu (Aiptu Sarkawi), jadi tersangka sekarang lima orang,'' kata Kepala BNN Provinsi (BNNP) Bengkulu, Kombes Benny Setiawan saat diitemui di Kantor BNNP Bengkulu, Rabu (25/1/2017).
Aiptu Sarkawi ditetapkan tersangka setelah adanya keterangan sejumlah saksi dan barang bukti. Peran Sarkawi, kata Benny, sebagai fasilitator dalam pembelian narkoba untuk diletakkan di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan.
Atas perbuatannya, Sarkawi Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ''Dia (Sarkawi) diduga memfasilitasi pembelian narkotika,'' ujarnya.
Saat ini, Sarkawi sudah dititipkan ke sel tahanan Mapolda Bengkulu, bersama tiga tersangka lainnya. Yakni, Darmawan P mantan PNS BNNP, Ahmad Murat dari LSM, Khairul Dani PNS BNNP Bengkulu.
Sementara, mantan Bupati Bengkulu Selatan, Reskan Effendi Awaluddin dipindahkan ke BNN pusat, pada Rabu 25 Januari 2017. ''Empat tersangka dititip ke Polda. Mantan bupati dibawa ke BNN Pusat,'' kata Benny.
Selain adanya penambahan tersangka, sambung Benny, pihaknya sejak dua hari ini sudah meminta keterangan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, Rudi Zahrial.
Benny menambahkan, mengenai peluang tersangka baru, saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman dan meminta keterangan sejumlah saksi lain. ''Statusnya dia (Rudi) masih saksi,'' sampai Benny.
Untuk diketahui, Jumat 20 Januari 2017, BNNP Bengkulu telah menetapkan empat tersangka penemuan narkoba di dalam ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud. Penggeledahan dilakukan pada Selasa 10 Mei 2016 sekira pukul 10.01 WIB oleh BNNP Bengkulu.
Saat penggeledahan, ditemukan empat tablet diduga narkoba. Rinciannya, dua tablet warna biru dan dua tablet warna merah. Selain empat tablet, pihaknya juga menemukan satu bungkus bubuk bening yang dimasukkan ke dalam plastik ukuran kecil yang juga diduga narkoba.
Penemuan barang haram itu ditemukan secara secara terpisah. Untuk serbuk bening dan dua buah tablet warna merah ditemukan di selipan sofa. Sementara dua tablet warna biru ditemukan di dekat dinding kulkas di bawah minuman mineral.
Empat orang lainnya yang sudah ditetapkan tersangka, mantan Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi Awaluddin, DP mantan PNS BNNP, Ahmad Murat dari LSM, Da PNS BNNP Bengkulu. Mantan Bupati Bengkulu Selatan itu dikenakan Pasal 112 jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
