<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berkas Lengkap, Buni Yani Akan Segera Diseret ke Meja Hijau</title><description>Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan penyidik telah memperbaiki berkas tersangka kasus ujaran kebencian Buni Yani.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/01/26/338/1601656/berkas-lengkap-buni-yani-akan-segera-diseret-ke-meja-hijau</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/01/26/338/1601656/berkas-lengkap-buni-yani-akan-segera-diseret-ke-meja-hijau"/><item><title>Berkas Lengkap, Buni Yani Akan Segera Diseret ke Meja Hijau</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/01/26/338/1601656/berkas-lengkap-buni-yani-akan-segera-diseret-ke-meja-hijau</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/01/26/338/1601656/berkas-lengkap-buni-yani-akan-segera-diseret-ke-meja-hijau</guid><pubDate>Kamis 26 Januari 2017 14:10 WIB</pubDate><dc:creator>Lina Fitria</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/01/26/338/1601656/berkas-lengkap-buni-yani-akan-segera-diseret-ke-meja-hijau-42USR3nNXl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Buni Yani saat di Bareskrim Mabes Polri (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/01/26/338/1601656/berkas-lengkap-buni-yani-akan-segera-diseret-ke-meja-hijau-42USR3nNXl.jpg</image><title>Buni Yani saat di Bareskrim Mabes Polri (foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memperbaiki berkas tersangka kasus ujaran kebencian Buni Yani yang dianggap kejaksaan belum lengkap.

&quot;Berkas Buni Yani sudah diperbaiki,&quot; kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/1/2016).
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2016/12/05/30718/187162_medium.jpg&quot; alt=&quot;Buni Yani Ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Jaksel&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Ketika ditanya apa kekurangan berkas tersebut, Argo enggan menjelaskan secara rinci. Menurutnya, berkas tersebut akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu dekat ini.

&quot;Nanti tak beritahu kalau sudah dilimpahkan lagi,&quot; sambungnya.

Diketahui, berkas kasus Buni Yani dipulangkan kepada penyidik pada Senin 19 Desember 2016 lalu dianggap belum lengkap. Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat, kurangnya berkas tersebut yaitu ada empat item yang harus dipenuhi penyidik.

Buni Yani merupakan orang yang mengunggah video yang berisi pidato Gubernu DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu. Pada video surat Al Maidah Ayat 51 yang diunggahnya melalui facebook Buni Yani, terdapat caption atau tulisan yang mengandung provokator

Setelah melakukan pemeriksaan, malam harinya Buni Yani ditetapkan jadi tersangka. Tak terima dengan statusnya itu dia langsung mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun majelis tunggal PN Jaksel telah menjatuhkan putusan dengan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani.
&amp;nbsp;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wMS8xMC8xLzg4MTMyLzAv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</description><content:encoded>
JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memperbaiki berkas tersangka kasus ujaran kebencian Buni Yani yang dianggap kejaksaan belum lengkap.

&quot;Berkas Buni Yani sudah diperbaiki,&quot; kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/1/2016).
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2016/12/05/30718/187162_medium.jpg&quot; alt=&quot;Buni Yani Ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Jaksel&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Ketika ditanya apa kekurangan berkas tersebut, Argo enggan menjelaskan secara rinci. Menurutnya, berkas tersebut akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu dekat ini.

&quot;Nanti tak beritahu kalau sudah dilimpahkan lagi,&quot; sambungnya.

Diketahui, berkas kasus Buni Yani dipulangkan kepada penyidik pada Senin 19 Desember 2016 lalu dianggap belum lengkap. Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat, kurangnya berkas tersebut yaitu ada empat item yang harus dipenuhi penyidik.

Buni Yani merupakan orang yang mengunggah video yang berisi pidato Gubernu DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu. Pada video surat Al Maidah Ayat 51 yang diunggahnya melalui facebook Buni Yani, terdapat caption atau tulisan yang mengandung provokator

Setelah melakukan pemeriksaan, malam harinya Buni Yani ditetapkan jadi tersangka. Tak terima dengan statusnya itu dia langsung mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun majelis tunggal PN Jaksel telah menjatuhkan putusan dengan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani.
&amp;nbsp;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wMS8xMC8xLzg4MTMyLzAv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
