<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Resmi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Penistaan Pancasila</title><description>Polisi resmi menetapkan status Habib Rizieq sebagai tersangka terkait kasus penistaan Pancasila.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/01/30/525/1604959/polisi-resmi-tetapkan-habib-rizieq-tersangka-kasus-penistaan-pancasila</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/01/30/525/1604959/polisi-resmi-tetapkan-habib-rizieq-tersangka-kasus-penistaan-pancasila"/><item><title>Polisi Resmi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Penistaan Pancasila</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/01/30/525/1604959/polisi-resmi-tetapkan-habib-rizieq-tersangka-kasus-penistaan-pancasila</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/01/30/525/1604959/polisi-resmi-tetapkan-habib-rizieq-tersangka-kasus-penistaan-pancasila</guid><pubDate>Senin 30 Januari 2017 18:50 WIB</pubDate><dc:creator>CDB Yudistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/01/30/525/1604959/polisi-resmi-tetapkan-habib-rizieq-tersangka-penistaan-pancasila-VXEJjryru4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Habib Rizieq (dok. Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/01/30/525/1604959/polisi-resmi-tetapkan-habib-rizieq-tersangka-penistaan-pancasila-VXEJjryru4.jpg</image><title>Habib Rizieq (dok. Antara)</title></images><description>BANDUNG - Polisi resmi menetapkan status Habib Rizieq sebagai tersangka terkait kasus penistaan Pancasila, setelah tiga kali melakukan gelar perkara.
&quot;Hasil gelar perkara semuanya sudah masuk unsur terpenuhi alat bukti, juga penetapan Rizieq Sihab naikan jadi tersangka,&quot; ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (30/1/2017).
Dikatakannya, setelah kurang lebih tujuh jam gelar perkara ketiga pada hari ini, dari hasil keterangan saksi-saksi maupun bukti dokumen yang dimiliki penyidik Polda Jabar, semua unsur gelar perkara terpenuhi. &quot;Semua unsur diramu di Pasal 154 a KUHP dan 320 tentang penistaan lambang negara dan nama baik,&quot; jelasnya.
Terkait bukti yang menguatkan Rizieq untuk menjadi tersangka, yakni dari keterangan saksi ahli yang menyebutkan adanya unsur yang menguatkan penistaan lambang negara. &quot;Minta waktu seminggu ini untuk kita hadirkan dengan status tersangka,&quot; ucapnya.
Meski begitu, pihaknya tidak melakukan penahanan, sebab, pasal yang diterapkan tak lebih dari lima tahun. &quot;Di sini enggak ada penahanan, Pasal 154 itu 4 tahun dan 320 itu 9 bulan, di bawah 5 tahun enggak ada penahanan. Tapi status tersangka untuk di BAP mudah-mudahan seminggu layangkan pemanggilan,&quot; katanya.
Jika nanti ada pelayangan gugatan ke sidang praperadilan, pihaknya mempersilakan pihak Rizieq melakukan hal tersebut. &quot;Silakan, itu mekanisme hukum. Silakan, kita akan terima,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>BANDUNG - Polisi resmi menetapkan status Habib Rizieq sebagai tersangka terkait kasus penistaan Pancasila, setelah tiga kali melakukan gelar perkara.
&quot;Hasil gelar perkara semuanya sudah masuk unsur terpenuhi alat bukti, juga penetapan Rizieq Sihab naikan jadi tersangka,&quot; ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (30/1/2017).
Dikatakannya, setelah kurang lebih tujuh jam gelar perkara ketiga pada hari ini, dari hasil keterangan saksi-saksi maupun bukti dokumen yang dimiliki penyidik Polda Jabar, semua unsur gelar perkara terpenuhi. &quot;Semua unsur diramu di Pasal 154 a KUHP dan 320 tentang penistaan lambang negara dan nama baik,&quot; jelasnya.
Terkait bukti yang menguatkan Rizieq untuk menjadi tersangka, yakni dari keterangan saksi ahli yang menyebutkan adanya unsur yang menguatkan penistaan lambang negara. &quot;Minta waktu seminggu ini untuk kita hadirkan dengan status tersangka,&quot; ucapnya.
Meski begitu, pihaknya tidak melakukan penahanan, sebab, pasal yang diterapkan tak lebih dari lima tahun. &quot;Di sini enggak ada penahanan, Pasal 154 itu 4 tahun dan 320 itu 9 bulan, di bawah 5 tahun enggak ada penahanan. Tapi status tersangka untuk di BAP mudah-mudahan seminggu layangkan pemanggilan,&quot; katanya.
Jika nanti ada pelayangan gugatan ke sidang praperadilan, pihaknya mempersilakan pihak Rizieq melakukan hal tersebut. &quot;Silakan, itu mekanisme hukum. Silakan, kita akan terima,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
