<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bersaksi di Sidang Ahok, Ini Pengakuan Ketum MUI</title><description>Ini keterangan awal Ma'ruf Amin saat bersaksi di sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/01/31/338/1605310/bersaksi-di-sidang-ahok-ini-pengakuan-ketum-mui</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/01/31/338/1605310/bersaksi-di-sidang-ahok-ini-pengakuan-ketum-mui"/><item><title>Bersaksi di Sidang Ahok, Ini Pengakuan Ketum MUI</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/01/31/338/1605310/bersaksi-di-sidang-ahok-ini-pengakuan-ketum-mui</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/01/31/338/1605310/bersaksi-di-sidang-ahok-ini-pengakuan-ketum-mui</guid><pubDate>Selasa 31 Januari 2017 09:50 WIB</pubDate><dc:creator>Badriyanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/01/31/338/1605310/bersaksi-di-sidang-ahok-ini-pengakuan-ketum-mui-etrkcU5XHI.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/01/31/338/1605310/bersaksi-di-sidang-ahok-ini-pengakuan-ketum-mui-etrkcU5XHI.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Ma'ruf Amin memberikan keterangan dalam sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya, Ma'ruf mengaku tahu ada penistaan agama setelah membaca berita dari media massa dan televisi. Dia juga mengaku menerima permintaan dan desakan masyarakat agar segera mengeluarkan fatwa keagamaan terkait pidato Ahok di Kepulauan Seribu.&amp;nbsp;
&quot;Dari berita, permintaan dan desaka-desakan. Media cetak dan televisi,&quot; ucap Ma'ruf menjawab pertanyaan hakim ketua, Dwiarso Budi Santiarto saat sidang di Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Menerima jawaban itu, hakim ketua meminta agar Ma'ruf menjelaskan secara rinci yang dimaksud dengan permintaan dan desakan masyarakat untuk mengeluarkan fatwa penistaan agama.
&quot;Ada yang lisan ada yang tertulis. Kalau desakan macam-macam, ada forum-forum,&quot; beber Ma'ruf menjawab pertanyaan hakim ketua.
Ma'ruf melanjutkan, setelah menerima permintaan dan desakan, pihaknya langsung membahas pidato Ahok dengan melibatkan 4 komisi yang hasilnya dilaporkan ke pengurus harian untuk dibahas dan diputuskan.&amp;nbsp;
&quot;Komisi fatwa, kajian, perundang-undangan Infokom. Hasilnya dilaporkan ke pengurus harian, tertulis, oleh pengurus harian dibahas dan diputuskan. Banyak (pengurus harian), ketua umum sekretaris dan sebagainya, kira-kira ada 20 orang,&quot; tuturnya.
&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wMS8yNS8xLzg5MDY4LzAv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Ma'ruf Amin memberikan keterangan dalam sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya, Ma'ruf mengaku tahu ada penistaan agama setelah membaca berita dari media massa dan televisi. Dia juga mengaku menerima permintaan dan desakan masyarakat agar segera mengeluarkan fatwa keagamaan terkait pidato Ahok di Kepulauan Seribu.&amp;nbsp;
&quot;Dari berita, permintaan dan desaka-desakan. Media cetak dan televisi,&quot; ucap Ma'ruf menjawab pertanyaan hakim ketua, Dwiarso Budi Santiarto saat sidang di Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Menerima jawaban itu, hakim ketua meminta agar Ma'ruf menjelaskan secara rinci yang dimaksud dengan permintaan dan desakan masyarakat untuk mengeluarkan fatwa penistaan agama.
&quot;Ada yang lisan ada yang tertulis. Kalau desakan macam-macam, ada forum-forum,&quot; beber Ma'ruf menjawab pertanyaan hakim ketua.
Ma'ruf melanjutkan, setelah menerima permintaan dan desakan, pihaknya langsung membahas pidato Ahok dengan melibatkan 4 komisi yang hasilnya dilaporkan ke pengurus harian untuk dibahas dan diputuskan.&amp;nbsp;
&quot;Komisi fatwa, kajian, perundang-undangan Infokom. Hasilnya dilaporkan ke pengurus harian, tertulis, oleh pengurus harian dibahas dan diputuskan. Banyak (pengurus harian), ketua umum sekretaris dan sebagainya, kira-kira ada 20 orang,&quot; tuturnya.
&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wMS8yNS8xLzg5MDY4LzAv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
