<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Demokrat Tantang Ahok Buka Rekaman Percakapan SBY-Ma'ruf Amin</title><description>Menurut dia, dalam perspektif hukum ada penggalan proses persidangan  kasus Ahok kemarin yang cukup substantif dan menarik untuk dibedah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/02/01/337/1606473/demokrat-tantang-ahok-buka-rekaman-percakapan-sby-ma-ruf-amin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/02/01/337/1606473/demokrat-tantang-ahok-buka-rekaman-percakapan-sby-ma-ruf-amin"/><item><title>Demokrat Tantang Ahok Buka Rekaman Percakapan SBY-Ma'ruf Amin</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/02/01/337/1606473/demokrat-tantang-ahok-buka-rekaman-percakapan-sby-ma-ruf-amin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/02/01/337/1606473/demokrat-tantang-ahok-buka-rekaman-percakapan-sby-ma-ruf-amin</guid><pubDate>Rabu 01 Februari 2017 12:53 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Sindonews.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/02/01/337/1606473/demokrat-tantang-ahok-buka-rekaman-percakapan-sby-ma-ruf-amin-CUNivMXJVX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Susilo Bambang Yudhoyono (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/02/01/337/1606473/demokrat-tantang-ahok-buka-rekaman-percakapan-sby-ma-ruf-amin-CUNivMXJVX.jpg</image><title>Susilo Bambang Yudhoyono (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Klaim terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memiliki bukti Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menerima telefon dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 6 Oktober 2016 ditanggapi Partai Demokrat. Partai berlambang mercy itu menantang Ahok membuktikan klaimnya itu.
&quot;Kita kasih kesempatan Pak Ahok untuk membuktikan legalitas tuduhannya. Apakah secara proses sah? Apakah substasinya mendasar? Hanya Ahok yang bisa mempertanggungjawabkan,&quot; ujar Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR, Didik Mukrianto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2017). &amp;lrm;
Menurut dia, dalam perspektif hukum ada penggalan proses persidangan kasus Ahok kemarin yang cukup substantif dan menarik untuk dibedah agar publik juga bisa paham.&amp;#8236;
&quot;&amp;lrm;Dalam persidangan dinyatakan bahwa pihak Ahok mempunyai rekaman pembicaraan handphone KH Ma'ruf Amin. Jelas berarti ada penyadapan,&quot; katanya.
Anggota Komisi III DPR ini melanjutkan, dalam perspektif hukum termasuk Pasal 5 Undang-undang ITE, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum dan dilakukan oleh pejabat yang berwenang.&amp;#8236; Menurut dia, p&amp;lrm;ertanyaannya sederhana, apabila ada seseorang yang mengaku mempunyai hasil sadapan tersebut, dari mana mendapatkannya.&amp;lrm;
&quot;Apakah dari penyadapan ilegal yang dilakukan sendiri atau dari pihak lain yang tidak punya kewenangan?&quot; ucapnya.
Ia berpandangan, tentu tidak setiap orang bisa menyadap, hanya pihak tertentu dan alat negara yang mempunyai perangkatnya. &quot;Tentu hal menarik yang perlu diungkap adalah sumber sadapan. Tanpa tidak harus menerka-nerka kita tahu aparat negara mana yang punya perangkatnya,&quot; katanya.
Masih kata Didik, berbahaya &amp;lrm;kalau sumber sadapan tersebut didapat dengan cara yang melanggar hukum dan pihak yang tidak mempunyai kewenangan. &quot;Belum lagi apabila sadapan itu diperuntukkan untuk tujuan yang melanggar hukum dan di luar batas kewenangan, bisa lebih bahaya lagi,&quot; ungkapnya.&amp;lrm;
Diketahui, kemarin Ahok mengancam akan memproses secara hukum Kiai Ma'ruf Amin. Sebab, Ahok menilai Ma'ruf Amin telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus penistaan agama kemarin.&amp;lrm;
Ahok mengklaim memiliki bukti Ma'ruf Amin menerima telepon dari Ketua Umum Partai Demokrat SBY pada 6 Oktober 2017, atau sehari sebelum Ma'ruf Amin menerima kunjungan pasangan Agus-Sylvi di Kantor PBNU.</description><content:encoded>JAKARTA - Klaim terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memiliki bukti Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menerima telefon dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 6 Oktober 2016 ditanggapi Partai Demokrat. Partai berlambang mercy itu menantang Ahok membuktikan klaimnya itu.
&quot;Kita kasih kesempatan Pak Ahok untuk membuktikan legalitas tuduhannya. Apakah secara proses sah? Apakah substasinya mendasar? Hanya Ahok yang bisa mempertanggungjawabkan,&quot; ujar Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR, Didik Mukrianto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2017). &amp;lrm;
Menurut dia, dalam perspektif hukum ada penggalan proses persidangan kasus Ahok kemarin yang cukup substantif dan menarik untuk dibedah agar publik juga bisa paham.&amp;#8236;
&quot;&amp;lrm;Dalam persidangan dinyatakan bahwa pihak Ahok mempunyai rekaman pembicaraan handphone KH Ma'ruf Amin. Jelas berarti ada penyadapan,&quot; katanya.
Anggota Komisi III DPR ini melanjutkan, dalam perspektif hukum termasuk Pasal 5 Undang-undang ITE, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum dan dilakukan oleh pejabat yang berwenang.&amp;#8236; Menurut dia, p&amp;lrm;ertanyaannya sederhana, apabila ada seseorang yang mengaku mempunyai hasil sadapan tersebut, dari mana mendapatkannya.&amp;lrm;
&quot;Apakah dari penyadapan ilegal yang dilakukan sendiri atau dari pihak lain yang tidak punya kewenangan?&quot; ucapnya.
Ia berpandangan, tentu tidak setiap orang bisa menyadap, hanya pihak tertentu dan alat negara yang mempunyai perangkatnya. &quot;Tentu hal menarik yang perlu diungkap adalah sumber sadapan. Tanpa tidak harus menerka-nerka kita tahu aparat negara mana yang punya perangkatnya,&quot; katanya.
Masih kata Didik, berbahaya &amp;lrm;kalau sumber sadapan tersebut didapat dengan cara yang melanggar hukum dan pihak yang tidak mempunyai kewenangan. &quot;Belum lagi apabila sadapan itu diperuntukkan untuk tujuan yang melanggar hukum dan di luar batas kewenangan, bisa lebih bahaya lagi,&quot; ungkapnya.&amp;lrm;
Diketahui, kemarin Ahok mengancam akan memproses secara hukum Kiai Ma'ruf Amin. Sebab, Ahok menilai Ma'ruf Amin telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus penistaan agama kemarin.&amp;lrm;
Ahok mengklaim memiliki bukti Ma'ruf Amin menerima telepon dari Ketua Umum Partai Demokrat SBY pada 6 Oktober 2017, atau sehari sebelum Ma'ruf Amin menerima kunjungan pasangan Agus-Sylvi di Kantor PBNU.</content:encoded></item></channel></rss>
