<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Percakapan Ketua MUI Disadap Pengacara Ahok? Roy Suryo: Itu Pelanggaran Hukum</title><description>H Ma'ruf Amin selaku saksi tidak boleh disadap.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/02/01/338/1606377/percakapan-ketua-mui-disadap-pengacara-ahok-roy-suryo-itu-pelanggaran-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/02/01/338/1606377/percakapan-ketua-mui-disadap-pengacara-ahok-roy-suryo-itu-pelanggaran-hukum"/><item><title>Percakapan Ketua MUI Disadap Pengacara Ahok? Roy Suryo: Itu Pelanggaran Hukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/02/01/338/1606377/percakapan-ketua-mui-disadap-pengacara-ahok-roy-suryo-itu-pelanggaran-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/02/01/338/1606377/percakapan-ketua-mui-disadap-pengacara-ahok-roy-suryo-itu-pelanggaran-hukum</guid><pubDate>Rabu 01 Februari 2017 11:27 WIB</pubDate><dc:creator>Rachmat Fahzry</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/02/01/338/1606377/percakapan-ketua-mui-disadap-pengacara-ahok-roy-suryo-itu-pelanggaran-hukum-Vjf6k3cKab.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua MUI KH MA'aruf Amin menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakawa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/02/01/338/1606377/percakapan-ketua-mui-disadap-pengacara-ahok-roy-suryo-itu-pelanggaran-hukum-Vjf6k3cKab.jpg</image><title>Ketua MUI KH MA'aruf Amin menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakawa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto Antara</title></images><description>
JAKARTA &amp;ndash; Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Roy Suryo, menegaskan bahwa tindakan penasihat hukum terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang diduga menyadap pembicaraan KH Ma&amp;rsquo;ruf Amin dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merupakan pelanggaran hukum.
Ia menjelaskan, langkah penasihat hukum Ahok itu melanggar Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016.
&amp;ldquo;Karena secara hukum KH Ma'ruf Amin selaku saksi tidak boleh disadap atau di-print-out (cetak-red) apalagi (membawa) bapak Prof DR Susilo Bambang Yudhoyono yang bukan merupakan pihak terkait sama sekali,&amp;rdquo; ujarnya, Rabu (1/2/2017).
KH Ma'ruf Amin menjadi salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus Ahok, Selasa 31 Januari 2017. Dalam sidang itu, Ahok keberatan dengan kesaksian Kiai Ma&amp;rsquo;aruf yang ia nilai berusaha menutupi latar belakangnya karena pernah menjabat Dewan Pertimbangan Presiden (Waatimpres) era SBY.
&amp;ldquo;Saya juga keberatan saksi membantah tanggal 7 Oktober 2016 bertemu pasangan calon nomor urut satu, jelas-jelas saudara saksi menutupi riwayat pernah menjadi Watimpres Susilo Bambang Yudoyono (saat sidang berjalan-red),&amp;rdquo; jelasnya.
Kiai Ma&amp;rsquo;aruf membantah tudingan yang disematkan kepadanya. Namun, Ahok menilai bahwa kesaksian Kiai Ma&amp;rsquo;aruf adalah bohong dan akan memprosesnya secara hukum karena memberikan kesaksian palsu.
&quot;Saya berterima kasih, saudara saksi ngotot di depan hakim bahwa saksi tidak berbohong, kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap,&quot; seru Ahok saat persidangan.
</description><content:encoded>
JAKARTA &amp;ndash; Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Roy Suryo, menegaskan bahwa tindakan penasihat hukum terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang diduga menyadap pembicaraan KH Ma&amp;rsquo;ruf Amin dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merupakan pelanggaran hukum.
Ia menjelaskan, langkah penasihat hukum Ahok itu melanggar Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016.
&amp;ldquo;Karena secara hukum KH Ma'ruf Amin selaku saksi tidak boleh disadap atau di-print-out (cetak-red) apalagi (membawa) bapak Prof DR Susilo Bambang Yudhoyono yang bukan merupakan pihak terkait sama sekali,&amp;rdquo; ujarnya, Rabu (1/2/2017).
KH Ma'ruf Amin menjadi salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus Ahok, Selasa 31 Januari 2017. Dalam sidang itu, Ahok keberatan dengan kesaksian Kiai Ma&amp;rsquo;aruf yang ia nilai berusaha menutupi latar belakangnya karena pernah menjabat Dewan Pertimbangan Presiden (Waatimpres) era SBY.
&amp;ldquo;Saya juga keberatan saksi membantah tanggal 7 Oktober 2016 bertemu pasangan calon nomor urut satu, jelas-jelas saudara saksi menutupi riwayat pernah menjadi Watimpres Susilo Bambang Yudoyono (saat sidang berjalan-red),&amp;rdquo; jelasnya.
Kiai Ma&amp;rsquo;aruf membantah tudingan yang disematkan kepadanya. Namun, Ahok menilai bahwa kesaksian Kiai Ma&amp;rsquo;aruf adalah bohong dan akan memprosesnya secara hukum karena memberikan kesaksian palsu.
&quot;Saya berterima kasih, saudara saksi ngotot di depan hakim bahwa saksi tidak berbohong, kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap,&quot; seru Ahok saat persidangan.
</content:encoded></item></channel></rss>
