<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bejat! Suami Jual Istri Lalu Diajak Threesome</title><description>Choiron tega menjual istrinya kepada orang lain untuk digauli secara bersama-sama.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/02/02/519/1607141/bejat-suami-jual-istri-lalu-diajak-threesome</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/02/02/519/1607141/bejat-suami-jual-istri-lalu-diajak-threesome"/><item><title>Bejat! Suami Jual Istri Lalu Diajak Threesome</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/02/02/519/1607141/bejat-suami-jual-istri-lalu-diajak-threesome</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/02/02/519/1607141/bejat-suami-jual-istri-lalu-diajak-threesome</guid><pubDate>Kamis 02 Februari 2017 01:00 WIB</pubDate><dc:creator>Syaiful Islam</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/02/01/519/1607141/bejat-suami-jual-istri-lalu-diajak-threesome-RzRnSSnTC6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/02/01/519/1607141/bejat-suami-jual-istri-lalu-diajak-threesome-RzRnSSnTC6.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>SURABAYA - Perbuatan Choiron (34) warga Jalan Demak Nomor 266 Surabaya, Jawa Timur sudah keterlaluan. Pasalnya ia tega menjual istrinya kepada orang lain untuk digauli secara bersama-sama.

Bahkan perbuatan bejad tersebut sudah tiga kali dilakukan oleh Choiron. Ia memaksa sang istri melakukan hubungan intim bersama-sama dengan dua hingga tiga pria sekaligus termasuk dirinya.

&quot;Istri saya hypersex pak. Biar saya dan istri saya puas dalam berhubungan. Kalau berhubunan dengan saya, istri saya kurang puas,&quot; ungkap Choiron saat diinterogasi petugas, Rabu (1/2/2017).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan perbuatan pelaku terungkap setelah polisi menyelidiki akun media sosial facebook yang menawarkan jasa layanan seks.

&quot;Tarif yang dipatok Rp 500 ribu, tapi dibayar Rp 200 ribu terlebih dulu, sisanya diberikan usai permainan,&quot; ungkap Shinto yang ditemui di Mapolrestabes Surabaya.

Selain tersangka, polisi juga menangkap Sugianto (30) warga Kecamatan Balongbendo Sidoarjo, karena berperan memasarkan korban. Keduanya diamankan bersama satu lembar bill hotel biru, tiga unit handpone, dan sisa uang hasil transaksi sebesar Rp 275 ribu.

&quot;Kedua tersaangka akan dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 296 KUHP tentang melakukan perdagangan orang yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>SURABAYA - Perbuatan Choiron (34) warga Jalan Demak Nomor 266 Surabaya, Jawa Timur sudah keterlaluan. Pasalnya ia tega menjual istrinya kepada orang lain untuk digauli secara bersama-sama.

Bahkan perbuatan bejad tersebut sudah tiga kali dilakukan oleh Choiron. Ia memaksa sang istri melakukan hubungan intim bersama-sama dengan dua hingga tiga pria sekaligus termasuk dirinya.

&quot;Istri saya hypersex pak. Biar saya dan istri saya puas dalam berhubungan. Kalau berhubunan dengan saya, istri saya kurang puas,&quot; ungkap Choiron saat diinterogasi petugas, Rabu (1/2/2017).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan perbuatan pelaku terungkap setelah polisi menyelidiki akun media sosial facebook yang menawarkan jasa layanan seks.

&quot;Tarif yang dipatok Rp 500 ribu, tapi dibayar Rp 200 ribu terlebih dulu, sisanya diberikan usai permainan,&quot; ungkap Shinto yang ditemui di Mapolrestabes Surabaya.

Selain tersangka, polisi juga menangkap Sugianto (30) warga Kecamatan Balongbendo Sidoarjo, karena berperan memasarkan korban. Keduanya diamankan bersama satu lembar bill hotel biru, tiga unit handpone, dan sisa uang hasil transaksi sebesar Rp 275 ribu.

&quot;Kedua tersaangka akan dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 296 KUHP tentang melakukan perdagangan orang yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
