<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengacara Ahok Ragukan Independensi Saksi Ahli dari MUI</title><description>Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menolak kehadiran anggota fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhamad Hamdan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/02/07/338/1611625/pengacara-ahok-ragukan-independensi-saksi-ahli-dari-mui</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/02/07/338/1611625/pengacara-ahok-ragukan-independensi-saksi-ahli-dari-mui"/><item><title>Pengacara Ahok Ragukan Independensi Saksi Ahli dari MUI</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/02/07/338/1611625/pengacara-ahok-ragukan-independensi-saksi-ahli-dari-mui</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/02/07/338/1611625/pengacara-ahok-ragukan-independensi-saksi-ahli-dari-mui</guid><pubDate>Selasa 07 Februari 2017 14:43 WIB</pubDate><dc:creator>Reni Lestari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/02/07/338/1611625/pengacara-ahok-ragukan-independensi-saksi-ahli-dari-mui-YPDdQb3PG7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Terdakwa Ahok saat sidang (foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/02/07/338/1611625/pengacara-ahok-ragukan-independensi-saksi-ahli-dari-mui-YPDdQb3PG7.jpg</image><title>Terdakwa Ahok saat sidang (foto: Antara)</title></images><description>

&amp;nbsp;
JAKARTA -Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menolak kehadiran anggota fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhamad Hamdan Rasyid, yang diajukan JPU sebagai saksi ahli.

Salah satu pengacara Ahok, Humphrey Djemat merasa ragu terhadap independensi Hamdan, sebab pernyataannya dalam BAP tak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin.

&quot;Apa yang disampaikan dalam BAP pada nomor 9 persis sama dengan Ma'ruf Amin. Kami melihat independensi sangat diragukan,&quot; kata Humphrey di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/02/07/33133/196962_medium.jpg&quot; alt=&quot;Dua Saksi Fakta dan Satu Saksi Ahli Dihadirkan di Sidang Ke-9 Ahok&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum lain, I Wayan Sudiarta yang juga meragukan objektifitas keterangan yang disampaikan Hamdan, sebab yang menjadi objek penilaiannya adalah produk yang dihasilkannya sendiri.

&quot;Harus ditolak karena saya belum pernah melihat seperti ini, memberi keahlian atas produknya sendiri. Mana bisa objektif? saksi atau ahli itu tidak boleh terlibat kepentingan,&quot; tegas Wayan.

Karena, lanjut Wayan, tidak mungkin Hamdan menolak produk fatwa dan sikap yang dikeluarkan oleh MUI terkait pernyataan terdakwa saat kunjungan kerja sosialisasi budidaya ikan kerapu di Pulau Pramuka, 27 September 2016.

Namun, keberatan tersebut tak dipenuhi oleh Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarso. Ia mengatakan, kewajiban majelis untuk memeriksa semua saksi yang diajukan JPU. Mengenai independensi dan netralitas keterangan yang diucapkan Hamdan di persidangan akan menjadi penilaian majelis. Sehingga sidang tetap dilanjutkan.

&quot;Itu nanti merupakan bagian penilaian dari majelis, semua jawaban akan dipertimbangkan. Karena merupakan kewajiban majelis untuk memeriksa semua saksi yang diajukan JPU,&quot; tegas Dwiarso.

Sebelumnya, pada sidang kedelapan, JPU juga menghadirkan seorang saksi dari MUI, yakni, Ketum MUI, KH Ma'ruf Amin. Sehingga, ini merupakan kedua kalinya jaksa menghadirkan pihak MUI sebagai saksinya.

Ada tiga saksi lainnya yang bersaksi untuk Ahok pada sidang kali ini, antara lain dua nelayan Pulau Panggang, yakni Jaenudin dan Sahbudin, serta satu orang anggota kepolisian ahli komputer forensik Muhamad Nuh.
&amp;nbsp;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wMi8wNi8yMi84OTg1My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;
</description><content:encoded>

&amp;nbsp;
JAKARTA -Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menolak kehadiran anggota fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhamad Hamdan Rasyid, yang diajukan JPU sebagai saksi ahli.

Salah satu pengacara Ahok, Humphrey Djemat merasa ragu terhadap independensi Hamdan, sebab pernyataannya dalam BAP tak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin.

&quot;Apa yang disampaikan dalam BAP pada nomor 9 persis sama dengan Ma'ruf Amin. Kami melihat independensi sangat diragukan,&quot; kata Humphrey di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/02/07/33133/196962_medium.jpg&quot; alt=&quot;Dua Saksi Fakta dan Satu Saksi Ahli Dihadirkan di Sidang Ke-9 Ahok&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum lain, I Wayan Sudiarta yang juga meragukan objektifitas keterangan yang disampaikan Hamdan, sebab yang menjadi objek penilaiannya adalah produk yang dihasilkannya sendiri.

&quot;Harus ditolak karena saya belum pernah melihat seperti ini, memberi keahlian atas produknya sendiri. Mana bisa objektif? saksi atau ahli itu tidak boleh terlibat kepentingan,&quot; tegas Wayan.

Karena, lanjut Wayan, tidak mungkin Hamdan menolak produk fatwa dan sikap yang dikeluarkan oleh MUI terkait pernyataan terdakwa saat kunjungan kerja sosialisasi budidaya ikan kerapu di Pulau Pramuka, 27 September 2016.

Namun, keberatan tersebut tak dipenuhi oleh Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarso. Ia mengatakan, kewajiban majelis untuk memeriksa semua saksi yang diajukan JPU. Mengenai independensi dan netralitas keterangan yang diucapkan Hamdan di persidangan akan menjadi penilaian majelis. Sehingga sidang tetap dilanjutkan.

&quot;Itu nanti merupakan bagian penilaian dari majelis, semua jawaban akan dipertimbangkan. Karena merupakan kewajiban majelis untuk memeriksa semua saksi yang diajukan JPU,&quot; tegas Dwiarso.

Sebelumnya, pada sidang kedelapan, JPU juga menghadirkan seorang saksi dari MUI, yakni, Ketum MUI, KH Ma'ruf Amin. Sehingga, ini merupakan kedua kalinya jaksa menghadirkan pihak MUI sebagai saksinya.

Ada tiga saksi lainnya yang bersaksi untuk Ahok pada sidang kali ini, antara lain dua nelayan Pulau Panggang, yakni Jaenudin dan Sahbudin, serta satu orang anggota kepolisian ahli komputer forensik Muhamad Nuh.
&amp;nbsp;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wMi8wNi8yMi84OTg1My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;
</content:encoded></item></channel></rss>
