<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tiga Eks Gafatar Jalani Sidang Tuntutan di PN Jaktim Hari Ini</title><description>Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang tuntutan terhadap eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/02/08/337/1612762/tiga-eks-gafatar-jalani-sidang-tuntutan-di-pn-jaktim-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/02/08/337/1612762/tiga-eks-gafatar-jalani-sidang-tuntutan-di-pn-jaktim-hari-ini"/><item><title>Tiga Eks Gafatar Jalani Sidang Tuntutan di PN Jaktim Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/02/08/337/1612762/tiga-eks-gafatar-jalani-sidang-tuntutan-di-pn-jaktim-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/02/08/337/1612762/tiga-eks-gafatar-jalani-sidang-tuntutan-di-pn-jaktim-hari-ini</guid><pubDate>Rabu 08 Februari 2017 15:08 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/02/08/337/1612762/tiga-eks-gafatar-jalani-sidang-tuntutan-di-pn-jaktim-hari-ini-Xzghkz6Qbw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang tuntutan terhadap tiga eks anggota Gafatar, Rabu 8 Februari 2017. (Foto: Fadel Prayoga/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/02/08/337/1612762/tiga-eks-gafatar-jalani-sidang-tuntutan-di-pn-jaktim-hari-ini-Xzghkz6Qbw.jpg</image><title>Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang tuntutan terhadap tiga eks anggota Gafatar, Rabu 8 Februari 2017. (Foto: Fadel Prayoga/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang tuntutan terhadap eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), yakni Ahmad Musadeq, Mahful Muiz Tumanurung, dan Andri Cahya, Rabu (8/2/2017).

Penasehat Hukum eks Gafatar Yudistira Arif Rahman Hakim mengatakan, agenda hari ini adalah mendengar tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). &quot;Hari ini agendanya pembacaan tuntutan oleh pihak JPU,&quot; singkatnya di PN Jaktim.

Pantauan Okezone di lokasi, sidang dimulai sekira 14. 00 WIB. Ketiga terdakwa penistaan agama itu mengenakan kemeja lengan panjang putih dan celana hitam. Mereka duduk berdampingan di kursi yang berjejer di depan hakim.

Sebelumnya dikabarkan, Gafatar dinyatakan sesat karena metamoforsis dari ajaran dan pengikut yang pernah dilarang pada, yakni ajaran Alqiyadah Isyadiah.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang tuntutan terhadap eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), yakni Ahmad Musadeq, Mahful Muiz Tumanurung, dan Andri Cahya, Rabu (8/2/2017).

Penasehat Hukum eks Gafatar Yudistira Arif Rahman Hakim mengatakan, agenda hari ini adalah mendengar tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). &quot;Hari ini agendanya pembacaan tuntutan oleh pihak JPU,&quot; singkatnya di PN Jaktim.

Pantauan Okezone di lokasi, sidang dimulai sekira 14. 00 WIB. Ketiga terdakwa penistaan agama itu mengenakan kemeja lengan panjang putih dan celana hitam. Mereka duduk berdampingan di kursi yang berjejer di depan hakim.

Sebelumnya dikabarkan, Gafatar dinyatakan sesat karena metamoforsis dari ajaran dan pengikut yang pernah dilarang pada, yakni ajaran Alqiyadah Isyadiah.
</content:encoded></item></channel></rss>
