<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Putusan Kasus Eno Parihah Dikawal Ketat Polisi</title><description>Polres Metro Tangerang Kota menerjunkan minimal 119 personel untuk mengawal sidang putusan kasus pembunuhan terhadap Eno Parihah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/02/08/338/1612430/sidang-putusan-kasus-eno-parihah-dikawal-ketat-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/02/08/338/1612430/sidang-putusan-kasus-eno-parihah-dikawal-ketat-polisi"/><item><title>Sidang Putusan Kasus Eno Parihah Dikawal Ketat Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/02/08/338/1612430/sidang-putusan-kasus-eno-parihah-dikawal-ketat-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/02/08/338/1612430/sidang-putusan-kasus-eno-parihah-dikawal-ketat-polisi</guid><pubDate>Rabu 08 Februari 2017 11:03 WIB</pubDate><dc:creator>Selly Loamena</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/02/08/338/1612430/sidang-putusan-kasus-eno-parihah-dikawal-ketat-polisi-GPtRN5SEo0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/02/08/338/1612430/sidang-putusan-kasus-eno-parihah-dikawal-ketat-polisi-GPtRN5SEo0.jpg</image><title>Foto: Ilustrasi</title></images><description>TANGERANG - Untuk menjaga situasi yang kondusif selama sidang putusan kasus pembunuhan Eno Parihah, Polres Metro Tangerang Kota menerjunkan minimal 119 personel. Mereka melakukan penjagaan di gerbang Pengadilan Negeri Tangerang serta ruang sidang.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Triyani mengatakan, personel yang melakukan penjagaan selain dari anggotanya juga dari Polsek Tangerang.
&quot;Saat ini sidang putusan kasus pembunuhan Eno Parihah dan untuk menjaga agar sidang berjalan dengan aman dan lancar kami sudah menerjunkan anggota ke Pengadilan Negeri Tangerang,&quot; katanya, Rabu (8/2/2017).
Sidang rencanaya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tangerang. Dua terdakwa yakni Rahmat Arifin dan Imam Pariyadi belum terlihat. Sidang akan dipimpin oleh hakim ketua M Irfan Siregar dengan agenda putusan atau vonis.
&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNi8wNi8wOC8yMi83NjM5OC8zLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum M Iqbal Hadrajati sudah menyiapkan semuanya agar sidang putusan bisa berjalan sesuai harapannya.
Seperti diketahui, Eno Parihah (18) karyawati PT Polyta Global Mandiri (PGM) di Pergudangan 8, Blok DV, RT 01/06, Kelurahan Dadap, Kecamatan&amp;nbsp; Kosambi, Kabupaten Tangerang ditemukan tewas pada Jumat 13 Mei 2016.
Eno tewas dengan tubuh penuh luka dan gagang cangkul masuk ke dalam kemaluannya. Tersangka pembunuhan tersebut adalah Imam Hartiadi alias Bogel, yang merupakan kekasih korban dan dua orang temannya yaitu Rahmad Arifin alias Dayat serta Rahmad Alim.</description><content:encoded>TANGERANG - Untuk menjaga situasi yang kondusif selama sidang putusan kasus pembunuhan Eno Parihah, Polres Metro Tangerang Kota menerjunkan minimal 119 personel. Mereka melakukan penjagaan di gerbang Pengadilan Negeri Tangerang serta ruang sidang.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Triyani mengatakan, personel yang melakukan penjagaan selain dari anggotanya juga dari Polsek Tangerang.
&quot;Saat ini sidang putusan kasus pembunuhan Eno Parihah dan untuk menjaga agar sidang berjalan dengan aman dan lancar kami sudah menerjunkan anggota ke Pengadilan Negeri Tangerang,&quot; katanya, Rabu (8/2/2017).
Sidang rencanaya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tangerang. Dua terdakwa yakni Rahmat Arifin dan Imam Pariyadi belum terlihat. Sidang akan dipimpin oleh hakim ketua M Irfan Siregar dengan agenda putusan atau vonis.
&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNi8wNi8wOC8yMi83NjM5OC8zLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum M Iqbal Hadrajati sudah menyiapkan semuanya agar sidang putusan bisa berjalan sesuai harapannya.
Seperti diketahui, Eno Parihah (18) karyawati PT Polyta Global Mandiri (PGM) di Pergudangan 8, Blok DV, RT 01/06, Kelurahan Dadap, Kecamatan&amp;nbsp; Kosambi, Kabupaten Tangerang ditemukan tewas pada Jumat 13 Mei 2016.
Eno tewas dengan tubuh penuh luka dan gagang cangkul masuk ke dalam kemaluannya. Tersangka pembunuhan tersebut adalah Imam Hartiadi alias Bogel, yang merupakan kekasih korban dan dua orang temannya yaitu Rahmad Arifin alias Dayat serta Rahmad Alim.</content:encoded></item></channel></rss>
