<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Ancam Bubarkan Aksi 112, 122 dan 152, Tapi...</title><description>&quot;Kalau salat di Masjid silakan saja ya, tapi kalau turun ke jalan tidak diizinkan karena mrngganggu ketertiban umum,&quot;</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/02/08/338/1612918/polisi-ancam-bubarkan-aksi-112-122-dan-152-tapi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/02/08/338/1612918/polisi-ancam-bubarkan-aksi-112-122-dan-152-tapi"/><item><title>Polisi Ancam Bubarkan Aksi 112, 122 dan 152, Tapi...</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/02/08/338/1612918/polisi-ancam-bubarkan-aksi-112-122-dan-152-tapi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/02/08/338/1612918/polisi-ancam-bubarkan-aksi-112-122-dan-152-tapi</guid><pubDate>Rabu 08 Februari 2017 17:15 WIB</pubDate><dc:creator>Badriyanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/02/08/338/1612918/polisi-ancam-bubarkan-aksi-112-122-dan-152-tapi-nAGMLx0JAz.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/02/08/338/1612918/polisi-ancam-bubarkan-aksi-112-122-dan-152-tapi-nAGMLx0JAz.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya melarang masyarakat untuk melakukan aksi demonstrasi pada tanggal 11, 12 dan 15 Februari. Alasannya karena mengganggu ketertiban umum dan mendekati hari pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta.
&quot;Polda Metro menegaskan kembali bahwa untuk kegiatan turun ke jalan tanggal 11 Februari dilarang, termasuk 12 dan 15,&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dikantornya, Jakarta (8/2/2017).
Dikatakan Argo, polisi akan membubarkan masyarakat yang memaksa melakukan unjuk rasa pada tanggal tersebut sebagaimana mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 1998 yang menyebutkan, penyampaian pendapat dimuka tidak boleh mengganggu ketertiban umum.
&quot;Nanti kalau tetap melakukan kegiatan, nanti bisa kita kenakan pasal 15. Kita bisa membubarkan, nanti misalnya tetap juga, ada pasal 16 di situ, kita bisa berikan sanksi,&quot; tegas Argo.
Sementara itu, kata Argo jika aksi tersebut berupa salat jamaah bersama maka diperbolehkan karena dinilai tidak mengganggu ketertiban umum.&amp;nbsp;
&quot;Kalau salat di Masjid silakan saja ya, tapi kalau turun ke jalan tidak diizinkan karena mrngganggu ketertiban umum,&quot; pungkas Argo.&amp;nbsp;(sym)</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya melarang masyarakat untuk melakukan aksi demonstrasi pada tanggal 11, 12 dan 15 Februari. Alasannya karena mengganggu ketertiban umum dan mendekati hari pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta.
&quot;Polda Metro menegaskan kembali bahwa untuk kegiatan turun ke jalan tanggal 11 Februari dilarang, termasuk 12 dan 15,&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dikantornya, Jakarta (8/2/2017).
Dikatakan Argo, polisi akan membubarkan masyarakat yang memaksa melakukan unjuk rasa pada tanggal tersebut sebagaimana mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 1998 yang menyebutkan, penyampaian pendapat dimuka tidak boleh mengganggu ketertiban umum.
&quot;Nanti kalau tetap melakukan kegiatan, nanti bisa kita kenakan pasal 15. Kita bisa membubarkan, nanti misalnya tetap juga, ada pasal 16 di situ, kita bisa berikan sanksi,&quot; tegas Argo.
Sementara itu, kata Argo jika aksi tersebut berupa salat jamaah bersama maka diperbolehkan karena dinilai tidak mengganggu ketertiban umum.&amp;nbsp;
&quot;Kalau salat di Masjid silakan saja ya, tapi kalau turun ke jalan tidak diizinkan karena mrngganggu ketertiban umum,&quot; pungkas Argo.&amp;nbsp;(sym)</content:encoded></item></channel></rss>
