<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Gafatar Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengacara Kaget</title><description>&quot;Ini di luar dugaan kami, karena dari seluruh fakta persidangan itu  menyatakan apa yang dilakukan terdakwa itu bukan tindak pidana&quot;.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/02/09/337/1613652/eks-gafatar-dituntut-12-tahun-penjara-pengacara-kaget</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/02/09/337/1613652/eks-gafatar-dituntut-12-tahun-penjara-pengacara-kaget"/><item><title>Eks Gafatar Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengacara Kaget</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/02/09/337/1613652/eks-gafatar-dituntut-12-tahun-penjara-pengacara-kaget</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/02/09/337/1613652/eks-gafatar-dituntut-12-tahun-penjara-pengacara-kaget</guid><pubDate>Kamis 09 Februari 2017 13:03 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/02/09/337/1613652/eks-gafatar-dituntut-12-tahun-penjara-pengacara-kaget-7Gc7Ka3IMO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang tuntutan terhadap tiga eks anggota Gafatar, Rabu 8 Februari 2017. (Foto: Fadel Prayoga/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/02/09/337/1613652/eks-gafatar-dituntut-12-tahun-penjara-pengacara-kaget-7Gc7Ka3IMO.jpg</image><title>Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang tuntutan terhadap tiga eks anggota Gafatar, Rabu 8 Februari 2017. (Foto: Fadel Prayoga/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), yakni Ahmad Musadeq, Mahful Muiz Tumanurung, dituntut 12 tahun penjara dan kepada Andri Cahya 10 tahun pencara. Mereka didakwa melakukan penodaan agama dan hendak menggulingka pemerintahan.
&amp;nbsp;&quot;Untuk Ahmad Musadeq dan Mahful Muiz Tumanurung kita tuntut 12 tahun. Sementara saudara Andri Cahya dituntut 10 tahun,&quot; ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Rauf di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kemarin.
Menyikapi hal tersebut, pengacara Eks Gafatar itu, Pratiwi Febri mengaku kaget dan mengatakan pembacaan tuntutan oleh JPU hari ini di luar dari perkiraan pihaknya. Pasalnya, seluruh fakta persidangan yang yang dikemukakan oleh saksi dinilai menyatakan ini bukan suatu tindak pidana.&amp;nbsp;
&quot;Ini di luar dugaan kami, karena dari seluruh fakta persidangan itu menyatakan apa yang dilakukan terdakwa itu bukan tindak pidana,&quot; ucapnya.
Pratiwi menambahkan, pihaknya telah siap untuk menghadapi agenda pledoi pada Kamis 16 Februari 2017. Karena, ia secara disiplin merangkai fakta-fakta yang mengungkapkan bahwa kliennya tidak melakukan hal yang dituduh oleh JPU.&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), yakni Ahmad Musadeq, Mahful Muiz Tumanurung, dituntut 12 tahun penjara dan kepada Andri Cahya 10 tahun pencara. Mereka didakwa melakukan penodaan agama dan hendak menggulingka pemerintahan.
&amp;nbsp;&quot;Untuk Ahmad Musadeq dan Mahful Muiz Tumanurung kita tuntut 12 tahun. Sementara saudara Andri Cahya dituntut 10 tahun,&quot; ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Rauf di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kemarin.
Menyikapi hal tersebut, pengacara Eks Gafatar itu, Pratiwi Febri mengaku kaget dan mengatakan pembacaan tuntutan oleh JPU hari ini di luar dari perkiraan pihaknya. Pasalnya, seluruh fakta persidangan yang yang dikemukakan oleh saksi dinilai menyatakan ini bukan suatu tindak pidana.&amp;nbsp;
&quot;Ini di luar dugaan kami, karena dari seluruh fakta persidangan itu menyatakan apa yang dilakukan terdakwa itu bukan tindak pidana,&quot; ucapnya.
Pratiwi menambahkan, pihaknya telah siap untuk menghadapi agenda pledoi pada Kamis 16 Februari 2017. Karena, ia secara disiplin merangkai fakta-fakta yang mengungkapkan bahwa kliennya tidak melakukan hal yang dituduh oleh JPU.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
