<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud MD Pertanyakan Alasan Mendagri Tak Berhentikan Ahok sebagai Gubernur</title><description>Status Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama berbenturan  dengan habisnya masa kampanye &amp;lrm;yang tinggal menghitung hari.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/02/09/337/1614334/mahfud-md-pertanyakan-alasan-mendagri-tak-berhentikan-ahok-sebagai-gubernur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/02/09/337/1614334/mahfud-md-pertanyakan-alasan-mendagri-tak-berhentikan-ahok-sebagai-gubernur"/><item><title>Mahfud MD Pertanyakan Alasan Mendagri Tak Berhentikan Ahok sebagai Gubernur</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/02/09/337/1614334/mahfud-md-pertanyakan-alasan-mendagri-tak-berhentikan-ahok-sebagai-gubernur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/02/09/337/1614334/mahfud-md-pertanyakan-alasan-mendagri-tak-berhentikan-ahok-sebagai-gubernur</guid><pubDate>Kamis 09 Februari 2017 23:43 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/02/09/337/1614334/mahfud-md-pertanyakan-alasan-mendagri-tak-berhentikan-ahok-sebagai-gubernur-jjOrzViK59.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD saat berada di Gedung KPK (Foto: Arie Dwi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/02/09/337/1614334/mahfud-md-pertanyakan-alasan-mendagri-tak-berhentikan-ahok-sebagai-gubernur-jjOrzViK59.jpg</image><title>Mahfud MD saat berada di Gedung KPK (Foto: Arie Dwi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mempertanyakan alasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, terkait terkatungnya pemberhentian &amp;lrm;Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Dalam hal ini, status Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama berbenturan dengan habisnya masa kampanye &amp;lrm;yang tinggal menghitung hari. Dikatakan Mahfud, pemberhentian Ahok sebagai Gubernur sudah sesuai dengan Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014.

&quot;Tidak ada instrumen hukum lain yang bisa membenarkan Ahok itu menjadi gubernur kembali tanpa mencabut itu (Pasal 83). Karena UU-nya jelas bunyinya, bukan tuntutan seperti dikatakan Mendagri,&quot; ujar Mahfud di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2017).

Lebih lanjut, sindir Mahfud, Mendagri tidak bisa menunggu hasil tuntutan untuk mencopot jabatan Ahok sebagai Gubernur. Pasalnya, landasan hukum telah menguatkan keputusan Mendagri untuk memberhentikan Ahok.&amp;lrm;

&quot;Mendagri katakan nunggu tuntutan. Loh disitu terdakwa, berarti dakwaan. Dakwaannya jelas ancamannya. Jadi tidak ada instrumen hukum lain,&quot; tandasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mempertanyakan alasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, terkait terkatungnya pemberhentian &amp;lrm;Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Dalam hal ini, status Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama berbenturan dengan habisnya masa kampanye &amp;lrm;yang tinggal menghitung hari. Dikatakan Mahfud, pemberhentian Ahok sebagai Gubernur sudah sesuai dengan Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014.

&quot;Tidak ada instrumen hukum lain yang bisa membenarkan Ahok itu menjadi gubernur kembali tanpa mencabut itu (Pasal 83). Karena UU-nya jelas bunyinya, bukan tuntutan seperti dikatakan Mendagri,&quot; ujar Mahfud di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2017).

Lebih lanjut, sindir Mahfud, Mendagri tidak bisa menunggu hasil tuntutan untuk mencopot jabatan Ahok sebagai Gubernur. Pasalnya, landasan hukum telah menguatkan keputusan Mendagri untuk memberhentikan Ahok.&amp;lrm;

&quot;Mendagri katakan nunggu tuntutan. Loh disitu terdakwa, berarti dakwaan. Dakwaannya jelas ancamannya. Jadi tidak ada instrumen hukum lain,&quot; tandasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
