<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>  Hmm..Ini Nih Alasan Mendagri Keukeuh Gak Mau Berhentikan Ahok</title><description>Dia melanjutkan, ketika ada pejabat yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) biasanya langsung ditahan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/02/10/338/1614901/hmm-ini-nih-alasan-mendagri-keukeuh-gak-mau-berhentikan-ahok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/02/10/338/1614901/hmm-ini-nih-alasan-mendagri-keukeuh-gak-mau-berhentikan-ahok"/><item><title>  Hmm..Ini Nih Alasan Mendagri Keukeuh Gak Mau Berhentikan Ahok</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/02/10/338/1614901/hmm-ini-nih-alasan-mendagri-keukeuh-gak-mau-berhentikan-ahok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/02/10/338/1614901/hmm-ini-nih-alasan-mendagri-keukeuh-gak-mau-berhentikan-ahok</guid><pubDate>Jum'at 10 Februari 2017 15:15 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Jpnn.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/02/10/338/1614901/hmm-ini-nih-alasan-mendagri-keukeuh-gak-mau-berhentikan-ahok-AfR6FhyZsZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/02/10/338/1614901/hmm-ini-nih-alasan-mendagri-keukeuh-gak-mau-berhentikan-ahok-AfR6FhyZsZ.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan alasan belum diusulkannya pemberhentian sementara Basuki T Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Joko Widodo, meski telah berstatus terdakwa.
&quot;Besok saja. Biar diumunkan Pak Soni (panggilan Sumarsono, red) saja. Soni plt aja,&quot; katanya menjawab wartawan di kompleks Istana Negara, seperti dilansir jpnn.com, Jumat (10/2/2017).
Namun ketika ditanya lagi soal aturan terkait pemberhentian sementara seorang kepala daerah yang telah berstatus terdakwa, mantan Sekjen PDIP itu memberikan penjelasannya.
&quot;Semua gubernur yang ada selama saya mendagri kayak Gorontalo, dia dituntut di bawah lima tahun, dan dia tidak ditahan maka tidak diberhentikan,&quot; kata Tjahjo.
Dia melanjutkan, ketika ada pejabat yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) biasanya langsung ditahan. Maka, untuk kasus seperti itu dia langsung memberhentikannya.
&quot;Pejabat terdakwa, ditahan, diberhentikan sementara. Terdakwa tidak ditahan, dituntut lima tahun, diberhentikan sementara sampai hukum tetap. Kalau dituntut di bawah lima tahun, dia tidak diberhentikan sampai keputusan hukum tetap,&quot; jelasnya lagi.
Nah, terkait Ahok, katanya, pasal yang dikenakan ada dua dan ancamannya hukumannya juga berbeda. Ada yang 5 tahun dan 4 tahun. Karena itu, dia memilih menunggu JPU membacakan tuntutannya.
&quot;Saya tunggu tuntutan jaksa resmi dulu. Jaksa menuntut kan tidak alternatif A dan B kan gak. Sudah pasti satu. Dulu Bu Atut (gubernur Banten, red) waktu terdakwa, tidak saya berhentikan. Begitu beliau ditahan, baru diberhentikan. Itu saja,&quot; tutur Tjahjo.
Karenanya, dia tetap akan menunggu persidangan Ahok sampai dibacakannya tuntutan jaksa. Baru setelah itu diputuskan apakah Ahok diberhentikan sementara atau tidak.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan alasan belum diusulkannya pemberhentian sementara Basuki T Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Joko Widodo, meski telah berstatus terdakwa.
&quot;Besok saja. Biar diumunkan Pak Soni (panggilan Sumarsono, red) saja. Soni plt aja,&quot; katanya menjawab wartawan di kompleks Istana Negara, seperti dilansir jpnn.com, Jumat (10/2/2017).
Namun ketika ditanya lagi soal aturan terkait pemberhentian sementara seorang kepala daerah yang telah berstatus terdakwa, mantan Sekjen PDIP itu memberikan penjelasannya.
&quot;Semua gubernur yang ada selama saya mendagri kayak Gorontalo, dia dituntut di bawah lima tahun, dan dia tidak ditahan maka tidak diberhentikan,&quot; kata Tjahjo.
Dia melanjutkan, ketika ada pejabat yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) biasanya langsung ditahan. Maka, untuk kasus seperti itu dia langsung memberhentikannya.
&quot;Pejabat terdakwa, ditahan, diberhentikan sementara. Terdakwa tidak ditahan, dituntut lima tahun, diberhentikan sementara sampai hukum tetap. Kalau dituntut di bawah lima tahun, dia tidak diberhentikan sampai keputusan hukum tetap,&quot; jelasnya lagi.
Nah, terkait Ahok, katanya, pasal yang dikenakan ada dua dan ancamannya hukumannya juga berbeda. Ada yang 5 tahun dan 4 tahun. Karena itu, dia memilih menunggu JPU membacakan tuntutannya.
&quot;Saya tunggu tuntutan jaksa resmi dulu. Jaksa menuntut kan tidak alternatif A dan B kan gak. Sudah pasti satu. Dulu Bu Atut (gubernur Banten, red) waktu terdakwa, tidak saya berhentikan. Begitu beliau ditahan, baru diberhentikan. Itu saja,&quot; tutur Tjahjo.
Karenanya, dia tetap akan menunggu persidangan Ahok sampai dibacakannya tuntutan jaksa. Baru setelah itu diputuskan apakah Ahok diberhentikan sementara atau tidak.</content:encoded></item></channel></rss>
