<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ahok Kembali Jadi Gubernur, DPR Segera Minta Penjelasan Mendagri</title><description>DPR segera meminta penjelasan dari Mendagri terkait status Ahok yang belum dinonaktifkan sebagai gubernur.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/02/13/338/1616594/ahok-kembali-jadi-gubernur-dpr-segera-minta-penjelasan-mendagri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/02/13/338/1616594/ahok-kembali-jadi-gubernur-dpr-segera-minta-penjelasan-mendagri"/><item><title>Ahok Kembali Jadi Gubernur, DPR Segera Minta Penjelasan Mendagri</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/02/13/338/1616594/ahok-kembali-jadi-gubernur-dpr-segera-minta-penjelasan-mendagri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/02/13/338/1616594/ahok-kembali-jadi-gubernur-dpr-segera-minta-penjelasan-mendagri</guid><pubDate>Senin 13 Februari 2017 07:26 WIB</pubDate><dc:creator>Sindonews</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/02/13/338/1616594/ahok-kembali-jadi-gubernur-dpr-segera-minta-penjelasan-mendagri-tB2dkvJabL.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/02/13/338/1616594/ahok-kembali-jadi-gubernur-dpr-segera-minta-penjelasan-mendagri-tB2dkvJabL.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - DPR akan segera meminta penjelasan dari  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang mengaktifkan kembali  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menjadi terdakwa  kasus dugaan penistaan agama.Sebelumnya, kalangan DPR sudah  mewacanakan akan menggalang hak angket sebagai bentuk protes kepada  pemerintah yang terkesan melindungi Ahok yang jadi terdakwa kasus  penodaan agama. Namun, hal tersebut menunggu draf usulan dan penjelasan  dari mendagri.&quot;Rencana memang besok ada agenda rapat terkait  pilkada, jadi sekalian dibahas soal itu. Kalau besok mendagri dan  menkumham hadir di raker pansus Pukul 13.00,&quot; ujar Anggota Komisi II  Ahmad Baidowi ketika dihubungi, Minggu 12 Februari 2017.Dia  mengatakan, harusnya mendagri patuh terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 jo  UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah daerah Pasal 83 yang bunyinya;  'Kepala daerah/wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui  usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana yang diancam paling  singkat lima tahun penjara. Kepala daerah dimaksud diberhentikan  sementara berdasarkan register perkara di pengadilan'.&quot;Maka dari  itu, dalam konteks Ahok harus dilihat dakwaannya dan mengenai  pemberhentian sementara, saya kira pemerintah wajib tunduk pada UU tidak  ada tafsir lain,&quot; tegasnya.Alasan mendagri mau merujuk pada  besaran tuntutan jaksa, dinilai Baidowi belum mendapatkan sandaran dalam  UU. Terkait adanya usulan fraksi yang mengajukan hak angket. Kata  Baidowi, pihaknya akan lebih dulu mendengar penjelasan mendagri.&quot;PPP  dapat memahami keinginan sejumlah fraksi yang mewacanakan hak angket  dalam kasus ini. Namun demikian, kami terlebih dahulu perlu mendengarkan  penjelasan mendagri secara resmi bukan dari pernyataan di media massa.  Jika apa yang dilakukan mendagri tak sesuai UU, maka perlu langkah  lanjutan,&quot; tegasnya.Senada dengan Baidowi, Wakil Ketua Komisi II  DPR, Ahmad Riza Patria menilai mendagri telah memberi tafsir lain  berkaitan kasus Ahok. &quot;Alasan Mendagri dapat menjadi preseden buruk bagi  pemerintah pusat. Hal ini karena, perlakuan yang berbeda kepada Ahok  sebagai kepala daerah berstatus terdakwa,&quot; jelasnya.Dia juga  mendukung wacana hak angket jika penjelasan mendagri mengangkat kembali  Ahok didasari hal politis. &quot;DPR dapat menggunakan hak angket jika  pemerintah dinilai politis menanggapi kasus ini,&quot; tegasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - DPR akan segera meminta penjelasan dari  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang mengaktifkan kembali  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menjadi terdakwa  kasus dugaan penistaan agama.Sebelumnya, kalangan DPR sudah  mewacanakan akan menggalang hak angket sebagai bentuk protes kepada  pemerintah yang terkesan melindungi Ahok yang jadi terdakwa kasus  penodaan agama. Namun, hal tersebut menunggu draf usulan dan penjelasan  dari mendagri.&quot;Rencana memang besok ada agenda rapat terkait  pilkada, jadi sekalian dibahas soal itu. Kalau besok mendagri dan  menkumham hadir di raker pansus Pukul 13.00,&quot; ujar Anggota Komisi II  Ahmad Baidowi ketika dihubungi, Minggu 12 Februari 2017.Dia  mengatakan, harusnya mendagri patuh terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 jo  UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah daerah Pasal 83 yang bunyinya;  'Kepala daerah/wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui  usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana yang diancam paling  singkat lima tahun penjara. Kepala daerah dimaksud diberhentikan  sementara berdasarkan register perkara di pengadilan'.&quot;Maka dari  itu, dalam konteks Ahok harus dilihat dakwaannya dan mengenai  pemberhentian sementara, saya kira pemerintah wajib tunduk pada UU tidak  ada tafsir lain,&quot; tegasnya.Alasan mendagri mau merujuk pada  besaran tuntutan jaksa, dinilai Baidowi belum mendapatkan sandaran dalam  UU. Terkait adanya usulan fraksi yang mengajukan hak angket. Kata  Baidowi, pihaknya akan lebih dulu mendengar penjelasan mendagri.&quot;PPP  dapat memahami keinginan sejumlah fraksi yang mewacanakan hak angket  dalam kasus ini. Namun demikian, kami terlebih dahulu perlu mendengarkan  penjelasan mendagri secara resmi bukan dari pernyataan di media massa.  Jika apa yang dilakukan mendagri tak sesuai UU, maka perlu langkah  lanjutan,&quot; tegasnya.Senada dengan Baidowi, Wakil Ketua Komisi II  DPR, Ahmad Riza Patria menilai mendagri telah memberi tafsir lain  berkaitan kasus Ahok. &quot;Alasan Mendagri dapat menjadi preseden buruk bagi  pemerintah pusat. Hal ini karena, perlakuan yang berbeda kepada Ahok  sebagai kepala daerah berstatus terdakwa,&quot; jelasnya.Dia juga  mendukung wacana hak angket jika penjelasan mendagri mengangkat kembali  Ahok didasari hal politis. &quot;DPR dapat menggunakan hak angket jika  pemerintah dinilai politis menanggapi kasus ini,&quot; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
