<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Duh! Ribuan Butir Obat Ilegal Masih Dijual Bebas di Kuningan</title><description>Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 3.420.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/02/13/525/1616763/duh-ribuan-butir-obat-ilegal-masih-dijual-bebas-di-kuningan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/02/13/525/1616763/duh-ribuan-butir-obat-ilegal-masih-dijual-bebas-di-kuningan"/><item><title>Duh! Ribuan Butir Obat Ilegal Masih Dijual Bebas di Kuningan</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/02/13/525/1616763/duh-ribuan-butir-obat-ilegal-masih-dijual-bebas-di-kuningan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/02/13/525/1616763/duh-ribuan-butir-obat-ilegal-masih-dijual-bebas-di-kuningan</guid><pubDate>Senin 13 Februari 2017 11:36 WIB</pubDate><dc:creator>Dwi Ayu Artantiani </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/02/13/525/1616763/duh-ribuan-butir-obat-ilegal-masih-dijual-bebas-di-kuningan-8GGrv3vaFN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/02/13/525/1616763/duh-ribuan-butir-obat-ilegal-masih-dijual-bebas-di-kuningan-8GGrv3vaFN.jpg</image><title>Ilustrasi (Okezone)</title></images><description>
KUNINGAN &amp;ndash; Ribuan butir obat ilegal masih dijual bebas di wilayah Kuningan, Jawa Barat. Polisi mendapati obat-obatan ilegal tersebut dijual di Dusun Wage, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan.
Obat itu didapat dari dua pengedar bernama Opi Ropiah (29), warga Desa Lengkong, Kecamatan Garawangi; dan Sugeng (26), warga Desa Karangtawang, Kecamatan Kuningan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus menerangkan, para pelaku mengedarkan obat-obatan ilegal jenis tramadol, hexymer, dan dextromethorphan. Sasaran mereka adalah masyarakat menengah ke bawah, khususnya para pelajar.
&quot;Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 3.420 butir obat-obatan ilegal, di antaranya 48 bungkus obat jenis dextromethorphan yang terbungkus plastik klip bening masing-masing berisi 20 butir dengan jumlah 960 butir,&quot; terangnya, Senin (13/2/2017).
Kemudian, lanjutnya, sebanyak 56 bungkus obat jenis hexymer yang terbungkus plastik klip bening masing-masing berisi 10 butir dengan jumlah 560 butir, dan 190 obat jenis tramadol yang terbungkus plastik klip bening masing-masing berisi 10 butir dengan jumlah 1.900 butir.
&quot;Selain itu, kami juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp1.239.000. Akibat perbuatannya, para pelaku terjerat Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,&quot; ungkapnya.
</description><content:encoded>
KUNINGAN &amp;ndash; Ribuan butir obat ilegal masih dijual bebas di wilayah Kuningan, Jawa Barat. Polisi mendapati obat-obatan ilegal tersebut dijual di Dusun Wage, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan.
Obat itu didapat dari dua pengedar bernama Opi Ropiah (29), warga Desa Lengkong, Kecamatan Garawangi; dan Sugeng (26), warga Desa Karangtawang, Kecamatan Kuningan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus menerangkan, para pelaku mengedarkan obat-obatan ilegal jenis tramadol, hexymer, dan dextromethorphan. Sasaran mereka adalah masyarakat menengah ke bawah, khususnya para pelajar.
&quot;Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 3.420 butir obat-obatan ilegal, di antaranya 48 bungkus obat jenis dextromethorphan yang terbungkus plastik klip bening masing-masing berisi 20 butir dengan jumlah 960 butir,&quot; terangnya, Senin (13/2/2017).
Kemudian, lanjutnya, sebanyak 56 bungkus obat jenis hexymer yang terbungkus plastik klip bening masing-masing berisi 10 butir dengan jumlah 560 butir, dan 190 obat jenis tramadol yang terbungkus plastik klip bening masing-masing berisi 10 butir dengan jumlah 1.900 butir.
&quot;Selain itu, kami juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp1.239.000. Akibat perbuatannya, para pelaku terjerat Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,&quot; ungkapnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
