<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi Tersangka, Polda Bali Belum Tahan Munarman FPI </title><description>Saat ini belum ada keputusan perihal penahanan Munarman.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/02/14/340/1617516/jadi-tersangka-polda-bali-belum-tahan-munarman-fpi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/02/14/340/1617516/jadi-tersangka-polda-bali-belum-tahan-munarman-fpi"/><item><title>Jadi Tersangka, Polda Bali Belum Tahan Munarman FPI </title><link>https://news.okezone.com/read/2017/02/14/340/1617516/jadi-tersangka-polda-bali-belum-tahan-munarman-fpi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/02/14/340/1617516/jadi-tersangka-polda-bali-belum-tahan-munarman-fpi</guid><pubDate>Selasa 14 Februari 2017 04:00 WIB</pubDate><dc:creator>Nurul Hikmah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/02/14/340/1617516/jadi-tersangka-polda-bali-belum-tahan-munarman-fpi-XlQomAPYqw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru bicara FPI Munarman tiba di Mapolda Bali untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: Nurul Hikmah/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/02/14/340/1617516/jadi-tersangka-polda-bali-belum-tahan-munarman-fpi-XlQomAPYqw.jpg</image><title>Juru bicara FPI Munarman tiba di Mapolda Bali untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: Nurul Hikmah/Okezone)</title></images><description>DENPASAR - Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemfitnahan pecalang. Namun, hingga saat ini Munarman belum ditahan.

Direktur Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Kenedy mengatakan, belum ditahannya Munarman lantaran dirinya masih melihat keyakinan penyidik.

&quot;Masalah penahanan kita lihat keyakinan daripada penyidik. Sesuai dengan Pasal 21 KUHP,&quot; katanya di Mapolda Bali, Denpasar, Senin (13/2/2017).

&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wMi8xMy8yMi85MDI5Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;

Ia menjelaskan,  Munarman akan ditahan apabila ada hal yang dapat mengulangi tindak pidana atau ia melarikan  diri.

Pihaknya menegaskan bahwa belum ada keputusan untuk menahan Munarman. &quot;Ini belum ada keputusan dia ditahan atau tidak,&quot; paparnya.
Sekadar diketahui, pada Senin 13 Februari 2017 Munarman diperiksa di Mapolda Bali. Ia baru keluar dari ruangan Direktoran Kriminal Khusus Polda Bali sekira puku; 22.30 Wita. Usai pemeriksaan selama lima jam tersebut, ia bungkam.

</description><content:encoded>DENPASAR - Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemfitnahan pecalang. Namun, hingga saat ini Munarman belum ditahan.

Direktur Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Kenedy mengatakan, belum ditahannya Munarman lantaran dirinya masih melihat keyakinan penyidik.

&quot;Masalah penahanan kita lihat keyakinan daripada penyidik. Sesuai dengan Pasal 21 KUHP,&quot; katanya di Mapolda Bali, Denpasar, Senin (13/2/2017).

&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wMi8xMy8yMi85MDI5Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;

Ia menjelaskan,  Munarman akan ditahan apabila ada hal yang dapat mengulangi tindak pidana atau ia melarikan  diri.

Pihaknya menegaskan bahwa belum ada keputusan untuk menahan Munarman. &quot;Ini belum ada keputusan dia ditahan atau tidak,&quot; paparnya.
Sekadar diketahui, pada Senin 13 Februari 2017 Munarman diperiksa di Mapolda Bali. Ia baru keluar dari ruangan Direktoran Kriminal Khusus Polda Bali sekira puku; 22.30 Wita. Usai pemeriksaan selama lima jam tersebut, ia bungkam.

</content:encoded></item></channel></rss>
