<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Gerebek Rumah Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi</title><description>&quot;Setiap melakukan pengolposan dari gas 3 kg ke 12 kg, mendapatkan&amp;nbsp; sebanyak 10 tabung 12 kg per harinya,&quot;</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/02/16/340/1620312/polisi-gerebek-rumah-pengoplos-gas-elpiji-bersubsidi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/02/16/340/1620312/polisi-gerebek-rumah-pengoplos-gas-elpiji-bersubsidi"/><item><title>Polisi Gerebek Rumah Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/02/16/340/1620312/polisi-gerebek-rumah-pengoplos-gas-elpiji-bersubsidi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/02/16/340/1620312/polisi-gerebek-rumah-pengoplos-gas-elpiji-bersubsidi</guid><pubDate>Kamis 16 Februari 2017 19:00 WIB</pubDate><dc:creator>Nurul Hikmah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/02/16/340/1620312/polisi-gerebek-rumah-pengoplos-gas-elpiji-bersubsidi-uxpZ8OrGPy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Barang bukti yang disita polisi. (Nurul H/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/02/16/340/1620312/polisi-gerebek-rumah-pengoplos-gas-elpiji-bersubsidi-uxpZ8OrGPy.jpg</image><title>Barang bukti yang disita polisi. (Nurul H/Okezone)</title></images><description>GIANYAR - Satuan Reskrim Polres Gianyar menggerebek sebuah rumah yang mengoplos gas elpiji di&amp;nbsp; Sukawati, Gianyar, Bali. Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Marcel Doni mengatakan, pelaku yang melakukan pengoplosan tersebut diketahui berinisial IMK (47) asal Sukawati, Gianyar.
 Adanya penggerebekan tersebut&amp;nbsp; berdasarkan laporan informasi masyarakat bahwa dirumah milik IMK (pelaku)&amp;nbsp; sering dilakukan pengoplosan atau pemindahan gas bersubsidi dari gas 3 kilo gram ke tabung gas 12 Kg.   &quot;Dari situlah tim kami melakukan penyelidikan. Dan&amp;nbsp;&amp;nbsp; memang benar ditemukan di dalam rumah pelaku bagian belakang, yang posisinya dekat dengan dapur dipakai untuk melakukan aktifitas pengoplosan,&quot;ujarnya di Gianyar, Kamis (16/2/2017).   Marcel menjelaskan, pelaku mengaku sudah berjualan gas selama 1 tahun namun melakukan kegiatan pengolposan baru sekitar 3 bulan yang lalu.   &quot;Setiap melakukan pengolposan dari gas 3 kg ke 12 kg, mendapatkan&amp;nbsp; sebanyak 10 tabung 12 kg per harinya dan dijual ke warung-warung langganan dengan harga&amp;nbsp; Rp100 ribu sampai Rp 105 ribu,&quot; sambungnya.   Barang bukti yang diamankan saat ini ada 4 buah pipa alat untuk memindahkan daru gas 3 Kg ke 12 Kg. 1 buah blakan untuk memotong es. 1 buah timbangan, 1 buah karung plastik tempat es. Tidak hanya itu saja, polisi juga menyita 1 kresek segel gas, 12 tabung 3 Kg isi penuh, 12&amp;nbsp; tabung 3 Kg kosong. Tiga buah tabung 12 Kg, 1 unit mobil suzuki pickup, 1 buah STNK dan 1 buah sarung tangan.  &quot;Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Gianyar,&quot; imbuhnya.&amp;nbsp;  Pelaku dikenakan Pasal 55&amp;nbsp; UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau pasal 53 huruf C dan d UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun.&amp;nbsp;(sym)</description><content:encoded>GIANYAR - Satuan Reskrim Polres Gianyar menggerebek sebuah rumah yang mengoplos gas elpiji di&amp;nbsp; Sukawati, Gianyar, Bali. Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Marcel Doni mengatakan, pelaku yang melakukan pengoplosan tersebut diketahui berinisial IMK (47) asal Sukawati, Gianyar.
 Adanya penggerebekan tersebut&amp;nbsp; berdasarkan laporan informasi masyarakat bahwa dirumah milik IMK (pelaku)&amp;nbsp; sering dilakukan pengoplosan atau pemindahan gas bersubsidi dari gas 3 kilo gram ke tabung gas 12 Kg.   &quot;Dari situlah tim kami melakukan penyelidikan. Dan&amp;nbsp;&amp;nbsp; memang benar ditemukan di dalam rumah pelaku bagian belakang, yang posisinya dekat dengan dapur dipakai untuk melakukan aktifitas pengoplosan,&quot;ujarnya di Gianyar, Kamis (16/2/2017).   Marcel menjelaskan, pelaku mengaku sudah berjualan gas selama 1 tahun namun melakukan kegiatan pengolposan baru sekitar 3 bulan yang lalu.   &quot;Setiap melakukan pengolposan dari gas 3 kg ke 12 kg, mendapatkan&amp;nbsp; sebanyak 10 tabung 12 kg per harinya dan dijual ke warung-warung langganan dengan harga&amp;nbsp; Rp100 ribu sampai Rp 105 ribu,&quot; sambungnya.   Barang bukti yang diamankan saat ini ada 4 buah pipa alat untuk memindahkan daru gas 3 Kg ke 12 Kg. 1 buah blakan untuk memotong es. 1 buah timbangan, 1 buah karung plastik tempat es. Tidak hanya itu saja, polisi juga menyita 1 kresek segel gas, 12 tabung 3 Kg isi penuh, 12&amp;nbsp; tabung 3 Kg kosong. Tiga buah tabung 12 Kg, 1 unit mobil suzuki pickup, 1 buah STNK dan 1 buah sarung tangan.  &quot;Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Gianyar,&quot; imbuhnya.&amp;nbsp;  Pelaku dikenakan Pasal 55&amp;nbsp; UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau pasal 53 huruf C dan d UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun.&amp;nbsp;(sym)</content:encoded></item></channel></rss>
