<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lima Penjual Kulit Harimau Sumatera Ditangkap Petugas</title><description>Lima terduga penjual kulit Harimau Sumatera berhasil ditangkap tim  Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jorong Simpang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/02/19/340/1622625/lima-penjual-kulit-harimau-sumatera-ditangkap-petugas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/02/19/340/1622625/lima-penjual-kulit-harimau-sumatera-ditangkap-petugas"/><item><title>Lima Penjual Kulit Harimau Sumatera Ditangkap Petugas</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/02/19/340/1622625/lima-penjual-kulit-harimau-sumatera-ditangkap-petugas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/02/19/340/1622625/lima-penjual-kulit-harimau-sumatera-ditangkap-petugas</guid><pubDate>Minggu 19 Februari 2017 22:17 WIB</pubDate><dc:creator>Rus Akbar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/02/19/340/1622625/lima-penjual-kulit-harimau-sumatera-ditangkap-petugas-lhEW8CbUoV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Petugas Tangkap Lima Penjual Kulit Harimau (Foto: Rus/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/02/19/340/1622625/lima-penjual-kulit-harimau-sumatera-ditangkap-petugas-lhEW8CbUoV.jpg</image><title>Petugas Tangkap Lima Penjual Kulit Harimau (Foto: Rus/Okezone)</title></images><description>PADANG - Lima orang terduga penjual kulit Harimau Sumatera berhasil ditangkap tim Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jorong Simpang, Nagari Koto Gadang Guguk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatra Barat pagi tadi.

Dari tangan mereka, disita 1 lembar kulit harimau, 2 rangkaian utuh tulang harimau dan paruh burung rangkong dalam bentuk cincin.

&amp;ldquo;Penangkapan ini dilakukan setelah kita menerimalaporandari masyarakat bahwa ada transaksi perdangan kulit harimau serta bagian tubuh di Kabupaten Solok, kemudian tim kita begerak melacak transaksi tersebut,&amp;rdquo; ujar Kepala Seksi II BPPLHK Wilayah Sumatera, Edward Hutapea, Minggu (19/2/2017).

Setelah melakukan pengintaian, petugas pun melakukan penangkapan terhadap lima orang yang diduga terlibat jaringan penjual kulit hewan yang dilindungi. Kelima pelaku itu adalah SY (35), petani asal Muara Emat, Kecamatan Merangin, Kerinci, Jambi, N (49), petani asal Desa Bunga Tanjung, Pangkalan Jambu, Merangin, Jambi, IZ (23), sopir asal Jalan Perjuangan Bukit Batrem, Dumai, Riau, SU (33), petani asal Pematang Lingkung, Batang Kerinci, Jambi dan DMS (28) warga Pematang Lingkung, Barang Kerinci, Jambi.

&amp;ldquo;Dari tangan mereka ini diamankan barang bukti kulit harimau, tulang harimau, paruh burung rangkong, dua unit mobil dan 8 unit telepon genggam. Kita ini belum menetapkan tersangka, mereka masih diperiksa intensif. Kemungkinan sore ini sudah ada yang ditetapkan,&quot; ujar Edwar.

Jika sudah ditetap sebagai tersangka kata Edwar mereka akan dijerat Pasal 21 Ayat 2 huruf d jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana maksimum 5 tahun dan denda Rp100 juta.

&amp;ldquo;Kelima pelaku ini memiliki peran masing-masing ada kerjanya menjerat, membius, membunuh hingga menguliti,&quot;  tutupnya.

Kini barang bukti tersebut disimpan di kantor Badan Konsevasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat di jalan Khatib Sulaiman Padang.</description><content:encoded>PADANG - Lima orang terduga penjual kulit Harimau Sumatera berhasil ditangkap tim Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jorong Simpang, Nagari Koto Gadang Guguk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatra Barat pagi tadi.

Dari tangan mereka, disita 1 lembar kulit harimau, 2 rangkaian utuh tulang harimau dan paruh burung rangkong dalam bentuk cincin.

&amp;ldquo;Penangkapan ini dilakukan setelah kita menerimalaporandari masyarakat bahwa ada transaksi perdangan kulit harimau serta bagian tubuh di Kabupaten Solok, kemudian tim kita begerak melacak transaksi tersebut,&amp;rdquo; ujar Kepala Seksi II BPPLHK Wilayah Sumatera, Edward Hutapea, Minggu (19/2/2017).

Setelah melakukan pengintaian, petugas pun melakukan penangkapan terhadap lima orang yang diduga terlibat jaringan penjual kulit hewan yang dilindungi. Kelima pelaku itu adalah SY (35), petani asal Muara Emat, Kecamatan Merangin, Kerinci, Jambi, N (49), petani asal Desa Bunga Tanjung, Pangkalan Jambu, Merangin, Jambi, IZ (23), sopir asal Jalan Perjuangan Bukit Batrem, Dumai, Riau, SU (33), petani asal Pematang Lingkung, Batang Kerinci, Jambi dan DMS (28) warga Pematang Lingkung, Barang Kerinci, Jambi.

&amp;ldquo;Dari tangan mereka ini diamankan barang bukti kulit harimau, tulang harimau, paruh burung rangkong, dua unit mobil dan 8 unit telepon genggam. Kita ini belum menetapkan tersangka, mereka masih diperiksa intensif. Kemungkinan sore ini sudah ada yang ditetapkan,&quot; ujar Edwar.

Jika sudah ditetap sebagai tersangka kata Edwar mereka akan dijerat Pasal 21 Ayat 2 huruf d jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana maksimum 5 tahun dan denda Rp100 juta.

&amp;ldquo;Kelima pelaku ini memiliki peran masing-masing ada kerjanya menjerat, membius, membunuh hingga menguliti,&quot;  tutupnya.

Kini barang bukti tersebut disimpan di kantor Badan Konsevasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat di jalan Khatib Sulaiman Padang.</content:encoded></item></channel></rss>
