<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Masih Kumpulkan Saksi Terkait Kasus Penghinaan Pecalang Munarman</title><description>Polisi masih mengumpulkan sejumlah saksi dalam kelanjutan kasus dugaan penghinaan terhadap pecalang yang menjerat Munarman.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/02/24/340/1626832/polisi-masih-kumpulkan-saksi-terkait-kasus-penghinaan-pecalang-munarman</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/02/24/340/1626832/polisi-masih-kumpulkan-saksi-terkait-kasus-penghinaan-pecalang-munarman"/><item><title>Polisi Masih Kumpulkan Saksi Terkait Kasus Penghinaan Pecalang Munarman</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/02/24/340/1626832/polisi-masih-kumpulkan-saksi-terkait-kasus-penghinaan-pecalang-munarman</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/02/24/340/1626832/polisi-masih-kumpulkan-saksi-terkait-kasus-penghinaan-pecalang-munarman</guid><pubDate>Jum'at 24 Februari 2017 07:27 WIB</pubDate><dc:creator>Nurul Hikmah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/02/24/340/1626832/polisi-masih-kumpulkan-saksi-terkait-kasus-penghinaan-pecalang-munarman-dln49Zx9wo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Munarman. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/02/24/340/1626832/polisi-masih-kumpulkan-saksi-terkait-kasus-penghinaan-pecalang-munarman-dln49Zx9wo.jpg</image><title>Munarman. (Foto: Antara)</title></images><description>DENPASAR &amp;ndash; Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja mengatakan bahwa tersangka penghinaan terhadap pecalang, Munarman belum mengajukan kasunya untuk diberhentikan (SP3).
&quot;Belum ada pengajuan minta kasusnya dihentikan. Kasusnya masih berlanjut,&quot; kata Hengky di Denpasar, Jumat (25/2/2017).
Dia menjelaskan, masih ada banyak saksi yang belum hadir meski sudah mendapatkan surat panggilan. Di antaranya dua orang dari Jakarta yang mengetahui kunci password situs FPI dan Ketua Umum FPI, A Shobri Lubis.   &quot;Mereka sudah dipanggil tapi sampai saat ini belum ada datang. Dan waktu dipanggil juga tidak ada konfirmasi kedatangan,&quot;ujarnya.  Kasus ini juga masih jalan di tempat karena satu tersangka lainnya yang berasal dari Malang, Hasan Ahmad alias Ahmad Hasan belum memenuhi panggilan dari polisi alias mangkir.
Munarman dan Hasan Ahmad dijerat dengan&amp;nbsp; Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45&amp;nbsp; Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.   Kasus pemfitnahan ini dilaporkan oleh elemen masyarakat Bali yang diwakili Zet Hasan pada 16 Januari 2017 lalu. Munarman telah dianggap memfitnah pecalang atas ucapannya saat kedatanganya di salah satu media televisi swasta di Jakarta. Munarman mengatakan pecalang melempar dan melarang orang salat Jumat.   Munarman saat diperiksa mengatakan tidak bermaksud untuk menyinggung siapapun.
&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wMi8xNC8xLzkwMzM4LzAv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</description><content:encoded>DENPASAR &amp;ndash; Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja mengatakan bahwa tersangka penghinaan terhadap pecalang, Munarman belum mengajukan kasunya untuk diberhentikan (SP3).
&quot;Belum ada pengajuan minta kasusnya dihentikan. Kasusnya masih berlanjut,&quot; kata Hengky di Denpasar, Jumat (25/2/2017).
Dia menjelaskan, masih ada banyak saksi yang belum hadir meski sudah mendapatkan surat panggilan. Di antaranya dua orang dari Jakarta yang mengetahui kunci password situs FPI dan Ketua Umum FPI, A Shobri Lubis.   &quot;Mereka sudah dipanggil tapi sampai saat ini belum ada datang. Dan waktu dipanggil juga tidak ada konfirmasi kedatangan,&quot;ujarnya.  Kasus ini juga masih jalan di tempat karena satu tersangka lainnya yang berasal dari Malang, Hasan Ahmad alias Ahmad Hasan belum memenuhi panggilan dari polisi alias mangkir.
Munarman dan Hasan Ahmad dijerat dengan&amp;nbsp; Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45&amp;nbsp; Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.   Kasus pemfitnahan ini dilaporkan oleh elemen masyarakat Bali yang diwakili Zet Hasan pada 16 Januari 2017 lalu. Munarman telah dianggap memfitnah pecalang atas ucapannya saat kedatanganya di salah satu media televisi swasta di Jakarta. Munarman mengatakan pecalang melempar dan melarang orang salat Jumat.   Munarman saat diperiksa mengatakan tidak bermaksud untuk menyinggung siapapun.
&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wMi8xNC8xLzkwMzM4LzAv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
