<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Honorer K2: Kami Bukan Orang Bodoh!</title><description>Alasannya, keberadaan PP tersebut bertentang dengan proses revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/02/25/337/1627943/honorer-k2-kami-bukan-orang-bodoh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/02/25/337/1627943/honorer-k2-kami-bukan-orang-bodoh"/><item><title>Honorer K2: Kami Bukan Orang Bodoh!</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/02/25/337/1627943/honorer-k2-kami-bukan-orang-bodoh</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/02/25/337/1627943/honorer-k2-kami-bukan-orang-bodoh</guid><pubDate>Sabtu 25 Februari 2017 13:22 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Jpnn.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/02/25/337/1627943/honorer-k2-kami-bukan-orang-bodoh-vZUeAX6jy4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/02/25/337/1627943/honorer-k2-kami-bukan-orang-bodoh-vZUeAX6jy4.jpg</image><title>ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ratusan ribu honorer kategori dua (K2) mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur tidak menerbitkan PP tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Alasannya, keberadaan PP tersebut bertentang dengan proses revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
&quot;Mengapa kami demo Kantor KemenPAN-RB? Ya karena MenPAN-RB pengin menerbitkan PP P3K. Padahal beliau sudah tahu revisi UU ASN tengah bergulir di DPR,&quot; kata Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I, Titi Purwaningsih dikutip dari laman JPNN, Sabtu (25/2/2017).
Ia menilai, keinginan Asman mempercepat penerbitan PP P3K menunjukkan pemerintah tidak berniat menyelesaikan masalah honorer K2. Mestinya, kata Titi, MenPAN-RB menunggu revisi UU ASN ditetapkan menjadi UU kemudian menetapkan PP.
&quot;Kami ini bukan orang bodoh yang bisa dibohongin. Kami tahu prosesnya seperti apa, tanpa revisi UU ASN, kami tidak akan pernah diangkat CPNS,&quot; ucapnya.
Ia mengaku juga heran dengan kebijakan pemerintah yang mengangkat guru garis depan (GGD), dan PTT Kementerian Kesehatan padahal UU ASN akan direvisi.
&quot;Dasar hukumnya apa, kok langsung main angkat saja. Intinya kami meminta menteri jangan menerbitkan PP sebelum revisi UU ASN disahkan,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ratusan ribu honorer kategori dua (K2) mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur tidak menerbitkan PP tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Alasannya, keberadaan PP tersebut bertentang dengan proses revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
&quot;Mengapa kami demo Kantor KemenPAN-RB? Ya karena MenPAN-RB pengin menerbitkan PP P3K. Padahal beliau sudah tahu revisi UU ASN tengah bergulir di DPR,&quot; kata Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I, Titi Purwaningsih dikutip dari laman JPNN, Sabtu (25/2/2017).
Ia menilai, keinginan Asman mempercepat penerbitan PP P3K menunjukkan pemerintah tidak berniat menyelesaikan masalah honorer K2. Mestinya, kata Titi, MenPAN-RB menunggu revisi UU ASN ditetapkan menjadi UU kemudian menetapkan PP.
&quot;Kami ini bukan orang bodoh yang bisa dibohongin. Kami tahu prosesnya seperti apa, tanpa revisi UU ASN, kami tidak akan pernah diangkat CPNS,&quot; ucapnya.
Ia mengaku juga heran dengan kebijakan pemerintah yang mengangkat guru garis depan (GGD), dan PTT Kementerian Kesehatan padahal UU ASN akan direvisi.
&quot;Dasar hukumnya apa, kok langsung main angkat saja. Intinya kami meminta menteri jangan menerbitkan PP sebelum revisi UU ASN disahkan,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
