<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mantan Anak Buah Gamawan Siap Bongkar Korupsi E-KTP di Persidangan</title><description>Irman dan Sugiharto akan mengungkapkan fakta-fakta terkait proyek e-KTP di persidangan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/03/09/337/1638011/mantan-anak-buah-gamawan-siap-bongkar-korupsi-e-ktp-di-persidangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/03/09/337/1638011/mantan-anak-buah-gamawan-siap-bongkar-korupsi-e-ktp-di-persidangan"/><item><title>Mantan Anak Buah Gamawan Siap Bongkar Korupsi E-KTP di Persidangan</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/03/09/337/1638011/mantan-anak-buah-gamawan-siap-bongkar-korupsi-e-ktp-di-persidangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/03/09/337/1638011/mantan-anak-buah-gamawan-siap-bongkar-korupsi-e-ktp-di-persidangan</guid><pubDate>Kamis 09 Maret 2017 06:56 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/03/09/337/1638011/mantan-anak-buah-gamawan-siap-bongkar-korupsi-e-ktp-di-persidangan-8ygrw6MNT8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sugiharto saat keluar dari Gedung KPK.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/03/09/337/1638011/mantan-anak-buah-gamawan-siap-bongkar-korupsi-e-ktp-di-persidangan-8ygrw6MNT8.jpg</image><title>Sugiharto saat keluar dari Gedung KPK.</title></images><description>JAKARTA - Mantan anak buah Gamawan Fauzi ketika menjabat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yakni Sugiharto dan Irman bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik/e-KTP) tahun anggaran 2011-2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Kamis (9/3/2017).
Kuasa hukum Sugiharto dan Irman, Susilo Ari Wibowo berharap persidangan kasus korupsi yang disinyalir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu berjalan lancar. Menurut ia, kedua kliennya itu akan mengungkapkan fakta-fakta terkait proyek e-KTP.
&quot;Semoga proses persidanganya lancar dan kedua tersangka dapat mengungkapkan fakta secara terbuka dan apa adanya,&quot; ujar Susilo saat dikonfirmasi.
Susilo memastikan,&amp;lrm; kedua kliennya itu tak akan menutupi fakta kasus korupsi proyek yang menghabisi anggaran mencapai Rp5,9 triliun. Sehingga, lanjutnya, kesaksian keduanya akan menjadi bahan pertimbangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC).
&quot;Sehingga status JC yang diinginkan kedua tersangka disetujui KPK dan pengadilan&amp;lrm; Tipikor,&quot; tukasnya.
Sekedar diketahui, KPK baru menjerat mantan Direktur  Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal  Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto dan mantan  Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman  sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
KPK sudah memeriksa sekira 250 saksi dalam kasus yang sudah  bergulir sejak 3 tahun lalu itu. Mulai dari pihak swasta, mantan  Mendagri Gamawan Fauzi, Ketua DPR Setya Novanto, serta sejumlah anggota  dewan Komisi II dan Banggar DPR hingga pejabat aktif &amp;nbsp;Kemendagri tak  luput dari pemeriksaan penyidik KPK.
Penyidik lembaga antirasuah itu sudah menyita uang sebesar  Rp247 miliar dari perorangan maupun korporasi dalam kasus yang  mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan anak buah Gamawan Fauzi ketika menjabat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yakni Sugiharto dan Irman bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik/e-KTP) tahun anggaran 2011-2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Kamis (9/3/2017).
Kuasa hukum Sugiharto dan Irman, Susilo Ari Wibowo berharap persidangan kasus korupsi yang disinyalir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu berjalan lancar. Menurut ia, kedua kliennya itu akan mengungkapkan fakta-fakta terkait proyek e-KTP.
&quot;Semoga proses persidanganya lancar dan kedua tersangka dapat mengungkapkan fakta secara terbuka dan apa adanya,&quot; ujar Susilo saat dikonfirmasi.
Susilo memastikan,&amp;lrm; kedua kliennya itu tak akan menutupi fakta kasus korupsi proyek yang menghabisi anggaran mencapai Rp5,9 triliun. Sehingga, lanjutnya, kesaksian keduanya akan menjadi bahan pertimbangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC).
&quot;Sehingga status JC yang diinginkan kedua tersangka disetujui KPK dan pengadilan&amp;lrm; Tipikor,&quot; tukasnya.
Sekedar diketahui, KPK baru menjerat mantan Direktur  Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal  Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto dan mantan  Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman  sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
KPK sudah memeriksa sekira 250 saksi dalam kasus yang sudah  bergulir sejak 3 tahun lalu itu. Mulai dari pihak swasta, mantan  Mendagri Gamawan Fauzi, Ketua DPR Setya Novanto, serta sejumlah anggota  dewan Komisi II dan Banggar DPR hingga pejabat aktif &amp;nbsp;Kemendagri tak  luput dari pemeriksaan penyidik KPK.
Penyidik lembaga antirasuah itu sudah menyita uang sebesar  Rp247 miliar dari perorangan maupun korporasi dalam kasus yang  mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun.</content:encoded></item></channel></rss>
