<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dear Eddy Sindoro, KPK: Kembalilah ke Indonesia</title><description>Saya kira sebaiknya tersangka kembali ke Indonesia karena dapat mempengaruhi proses hukum,&quot;</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/03/10/337/1639974/dear-eddy-sindoro-kpk-kembalilah-ke-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/03/10/337/1639974/dear-eddy-sindoro-kpk-kembalilah-ke-indonesia"/><item><title>Dear Eddy Sindoro, KPK: Kembalilah ke Indonesia</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/03/10/337/1639974/dear-eddy-sindoro-kpk-kembalilah-ke-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/03/10/337/1639974/dear-eddy-sindoro-kpk-kembalilah-ke-indonesia</guid><pubDate>Jum'at 10 Maret 2017 23:43 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/03/10/337/1639974/dear-eddy-sindoro-kpk-kembalilah-ke-indonesia-oio72sFIKa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jubir KPK, Febri Diansyah. (Arie DS/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/03/10/337/1639974/dear-eddy-sindoro-kpk-kembalilah-ke-indonesia-oio72sFIKa.jpg</image><title>Jubir KPK, Febri Diansyah. (Arie DS/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Eddy Sindoro, Chairman PT Paramount Enterprise International, &amp;lrm;mangkir pada pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (10/3/2017) sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pun ke&amp;lrm;mbali menghimbau terhadap Eddy Sindoro agar kembali ke Indonesia. Diduga kuat, Eddy saat ini masih berada di luar negeri.
&amp;lrm;&quot;Saya kira sebaiknya tersangka kembali ke Indonesia karena dapat mempengaruhi proses hukum,&quot; ujar Febri dikantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2017).
Febri menambahkan, penyidik masih akan melakukan langkah persuasif terhadap Eddy sebelum nantinya dilakukan upaya penjemputan paksa.
&amp;lrm;&quot;Saat ini kami masih tahap fase-fase memberikan yang bersangkutan untuk datang dan kita akan lakukan proses hukum fair,&quot; tukasnya.
Seperti diketahui, Chairman PT Paramount Enterprise, &amp;nbsp;Eddy Sindoro telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap perkara peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sejumlah saksi pun telah dijadwalkan pemeriksaa&amp;lrm;n oleh penyidik untuk membongkar kasus yang menyeret mantan petinggi Lippo Group tersebut. Namun hingga saat ini Eddy pun belum diketahui keberadaannya.
Atas perbuatannya, Eddy disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (sym)</description><content:encoded>JAKARTA - Eddy Sindoro, Chairman PT Paramount Enterprise International, &amp;lrm;mangkir pada pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (10/3/2017) sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pun ke&amp;lrm;mbali menghimbau terhadap Eddy Sindoro agar kembali ke Indonesia. Diduga kuat, Eddy saat ini masih berada di luar negeri.
&amp;lrm;&quot;Saya kira sebaiknya tersangka kembali ke Indonesia karena dapat mempengaruhi proses hukum,&quot; ujar Febri dikantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2017).
Febri menambahkan, penyidik masih akan melakukan langkah persuasif terhadap Eddy sebelum nantinya dilakukan upaya penjemputan paksa.
&amp;lrm;&quot;Saat ini kami masih tahap fase-fase memberikan yang bersangkutan untuk datang dan kita akan lakukan proses hukum fair,&quot; tukasnya.
Seperti diketahui, Chairman PT Paramount Enterprise, &amp;nbsp;Eddy Sindoro telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap perkara peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sejumlah saksi pun telah dijadwalkan pemeriksaa&amp;lrm;n oleh penyidik untuk membongkar kasus yang menyeret mantan petinggi Lippo Group tersebut. Namun hingga saat ini Eddy pun belum diketahui keberadaannya.
Atas perbuatannya, Eddy disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (sym)</content:encoded></item></channel></rss>
