<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nah Lho! Warga Keluhkan Kelakuan Ojek Online di Depok</title><description>Dalam penertiban ini, Dishub telah memperingatkan hingga penggembokan kendaraan yang parkir di trotoar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/03/15/338/1643280/nah-lho-warga-keluhkan-kelakuan-ojek-online-di-depok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/03/15/338/1643280/nah-lho-warga-keluhkan-kelakuan-ojek-online-di-depok"/><item><title>Nah Lho! Warga Keluhkan Kelakuan Ojek Online di Depok</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/03/15/338/1643280/nah-lho-warga-keluhkan-kelakuan-ojek-online-di-depok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/03/15/338/1643280/nah-lho-warga-keluhkan-kelakuan-ojek-online-di-depok</guid><pubDate>Rabu 15 Maret 2017 13:27 WIB</pubDate><dc:creator>Zaimul Haq Elfan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/03/15/338/1643280/nah-lho-warga-keluhkan-kelakuan-ojek-online-di-depok-qyLCn9EdgF.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Dishub Depok tertibkan ojek online (Foto: Zaimul Haq)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/03/15/338/1643280/nah-lho-warga-keluhkan-kelakuan-ojek-online-di-depok-qyLCn9EdgF.JPG</image><title>Dishub Depok tertibkan ojek online (Foto: Zaimul Haq)</title></images><description>DEPOK - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok melakukan patroli untuk menertibkan para pengendara yang memarkir kendaraannya sembarangan. Selain itu, memperingatkan para ojek online yang mangkal di bahu jalan dan trotoar jalur protokol.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dishub Depok, Sariyo Sabani mengatakan, peringatan hingga penertiban itu dilakukan lantaran jalur tersebut sangat padat sehingga menimbulkan kemacetan. Penertiban juga perintah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
&quot;Banyak warga yang mengeluh soal itu. Ditambah hak pejalan kaki juga terganggu ketika para ojek online mangkal di trotoar,&quot; jelas Sariyo, Rabu (15/3/2017).
Dalam penertiban ini, Dishub telah memperingatkan hingga penggembokan kendaraan yang parkir di trotoar. &quot;Nantinya kalau masih melanggar dan bersikeras akan kita derek kemudian diselesaikan secara hukum,&quot; katanya.
Menurut Sariyo, hal tersebut sesuai dengan undang undang, peraturan pemerintah, permenhub hingga perda. Ancaman hukumannya pun tiga bulan penjara dan denda Rp25 juta.</description><content:encoded>DEPOK - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok melakukan patroli untuk menertibkan para pengendara yang memarkir kendaraannya sembarangan. Selain itu, memperingatkan para ojek online yang mangkal di bahu jalan dan trotoar jalur protokol.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dishub Depok, Sariyo Sabani mengatakan, peringatan hingga penertiban itu dilakukan lantaran jalur tersebut sangat padat sehingga menimbulkan kemacetan. Penertiban juga perintah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
&quot;Banyak warga yang mengeluh soal itu. Ditambah hak pejalan kaki juga terganggu ketika para ojek online mangkal di trotoar,&quot; jelas Sariyo, Rabu (15/3/2017).
Dalam penertiban ini, Dishub telah memperingatkan hingga penggembokan kendaraan yang parkir di trotoar. &quot;Nantinya kalau masih melanggar dan bersikeras akan kita derek kemudian diselesaikan secara hukum,&quot; katanya.
Menurut Sariyo, hal tersebut sesuai dengan undang undang, peraturan pemerintah, permenhub hingga perda. Ancaman hukumannya pun tiga bulan penjara dan denda Rp25 juta.</content:encoded></item></channel></rss>
