<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelantikan 33 Pejabat Pemerintah Aceh Tidak Sah, Kok Bisa?</title><description>Mereka kemudian melaporkan kepada Kemendagri atas dugaan pelantikan yang melanggar hukum.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/03/18/340/1646132/pelantikan-33-pejabat-pemerintah-aceh-tidak-sah-kok-bisa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/03/18/340/1646132/pelantikan-33-pejabat-pemerintah-aceh-tidak-sah-kok-bisa"/><item><title>Pelantikan 33 Pejabat Pemerintah Aceh Tidak Sah, Kok Bisa?</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/03/18/340/1646132/pelantikan-33-pejabat-pemerintah-aceh-tidak-sah-kok-bisa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/03/18/340/1646132/pelantikan-33-pejabat-pemerintah-aceh-tidak-sah-kok-bisa</guid><pubDate>Sabtu 18 Maret 2017 15:12 WIB</pubDate><dc:creator>Rayful Mudassir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/03/18/340/1646132/pelantikan-33-pejabat-pemerintah-aceh-tidak-sah-kok-bisa-wKWcfxfYi8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/03/18/340/1646132/pelantikan-33-pejabat-pemerintah-aceh-tidak-sah-kok-bisa-wKWcfxfYi8.jpg</image><title>Ilustrasi (Okezone)</title></images><description>
BANDA ACEH &amp;ndash; Pelantikan 33 pejabat eselon II di jajaran pemerintah Aceh beberapa waktu lalu dinilai ilegal. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menyatakan pelantikan yang dilakukan mendadak itu, tidak sah dan melawan hukum.
&quot;Setelah DPR Aceh ke Jakarta untuk meminta tanggapan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (AKSN), Mendagri dan Menpan (Menteri Pendayagunaan Paratur Negara Reformasi Birokrasi) RI, maka (pelantikan oleh gubernur) tidak sah,&quot; kata Anggota Komisi 1 DPR Aceh kepada Okezone, Sabtu (18/3/2017).
Usai pelantikan mendadak yang dilakukan oleh Gubernur Aceh, Zaini Abdullah 10 Maret 2017 lalu, 17 pejabat eselon II yang dicopot langsung membuat pertemuan tertutup. Mereka kemudian melaporkan kepada Kemendagri atas dugaan pelantikan yang melanggar hukum.
Gubernur Aceh juga sempat dipanggil oleh DPR Aceh untuk menjelaskan kepada anggota dewan terkait penggantian 33 pejabat. Zaini berdalih resufle kabinet itu sesuai aturan Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006.
Sementara dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dijelaskan kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai akhir masa jabatan.
&quot;Hari Senin nanti, pejabat sebelumnya sudah bisa kembali ke kantor. Sementara pejabat yang sudah dilantik kemarin dapat kembali ke posisi sebelumnya,&quot; tuturnya.
Bardan menilai dalam pelantikan oleh Zaini yang akbar disapa Abu Doto itu, belum memenuhi mekanisme hukum. Kenapa harus melakukan mutasi, efisiensi serta syarat untuk melantik pejabat eselon II belum juga terpenuhi. Sehingga Menurut Bardan, pelantikan lalu perlu ditinjau ulang.
</description><content:encoded>
BANDA ACEH &amp;ndash; Pelantikan 33 pejabat eselon II di jajaran pemerintah Aceh beberapa waktu lalu dinilai ilegal. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menyatakan pelantikan yang dilakukan mendadak itu, tidak sah dan melawan hukum.
&quot;Setelah DPR Aceh ke Jakarta untuk meminta tanggapan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (AKSN), Mendagri dan Menpan (Menteri Pendayagunaan Paratur Negara Reformasi Birokrasi) RI, maka (pelantikan oleh gubernur) tidak sah,&quot; kata Anggota Komisi 1 DPR Aceh kepada Okezone, Sabtu (18/3/2017).
Usai pelantikan mendadak yang dilakukan oleh Gubernur Aceh, Zaini Abdullah 10 Maret 2017 lalu, 17 pejabat eselon II yang dicopot langsung membuat pertemuan tertutup. Mereka kemudian melaporkan kepada Kemendagri atas dugaan pelantikan yang melanggar hukum.
Gubernur Aceh juga sempat dipanggil oleh DPR Aceh untuk menjelaskan kepada anggota dewan terkait penggantian 33 pejabat. Zaini berdalih resufle kabinet itu sesuai aturan Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006.
Sementara dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dijelaskan kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai akhir masa jabatan.
&quot;Hari Senin nanti, pejabat sebelumnya sudah bisa kembali ke kantor. Sementara pejabat yang sudah dilantik kemarin dapat kembali ke posisi sebelumnya,&quot; tuturnya.
Bardan menilai dalam pelantikan oleh Zaini yang akbar disapa Abu Doto itu, belum memenuhi mekanisme hukum. Kenapa harus melakukan mutasi, efisiensi serta syarat untuk melantik pejabat eselon II belum juga terpenuhi. Sehingga Menurut Bardan, pelantikan lalu perlu ditinjau ulang.
</content:encoded></item></channel></rss>
