<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Horni Usai Nonton Film Porno, Pemuda Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur</title><description>Tersangka menjanjikan akan menikahi pacarnya itu agar mau diajak bersetubuh.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/03/23/340/1649573/horni-usai-nonton-film-porno-pemuda-ini-setubuhi-anak-di-bawah-umur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/03/23/340/1649573/horni-usai-nonton-film-porno-pemuda-ini-setubuhi-anak-di-bawah-umur"/><item><title>Horni Usai Nonton Film Porno, Pemuda Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/03/23/340/1649573/horni-usai-nonton-film-porno-pemuda-ini-setubuhi-anak-di-bawah-umur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/03/23/340/1649573/horni-usai-nonton-film-porno-pemuda-ini-setubuhi-anak-di-bawah-umur</guid><pubDate>Kamis 23 Maret 2017 00:27 WIB</pubDate><dc:creator>Ade Putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/03/23/340/1649573/horni-usai-nonton-film-porno-pemuda-ini-setubuhi-anak-di-bawah-umur-ZIut24bITG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/03/23/340/1649573/horni-usai-nonton-film-porno-pemuda-ini-setubuhi-anak-di-bawah-umur-ZIut24bITG.jpg</image><title>Ilustrasi (Okezone)</title></images><description>PONTIANAK - Karena ketagihan menonton film prono, pria berinsial RA (20), tega menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 15 tahun. Akibat perbuatannya, pemuda asal Pontianak Kota, Kalimantan Barat, itu kini berurusan dengan polisi.
&quot;Saya beberapa waktu lalu nonton film gitu, terus saya pengen,&quot; kata RA di Polresta Pontianak, Rabu (22/3/2017).
Karena nafsunya memuncak, dia pun menghubungi korban untuk mengajak ketemuan. &quot;Saya bertemu dengan dia di ruko kosong samping rumah. Awalnya saya bilang sayang ke dia. Kemudian saya bilang, saya lagi pengen begituan, dianya mengangguk saja. Lalu kami gituanlah,&quot; akunya.
RA menjanjikan akan menikahi pacarnya itu. Karena termakan janji, pencabulan korban pun terulang termasuk saat keduanya berada di Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. &quot;Di rumah teman, kami melakukan lagi dalam kamar teman,&quot; terangnya.
Persetubuhan illegal itu terungkap awal Maret 2017. &quot;Pelaku dilaporkan oleh orangtua korban. Dari laporan tersebut, kita lakukan penyelidikan sehingga baru kemarin bisa ditetapkan sebagai tersangka,&quot; kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawasean.
Saat ini RA masih diperiksa dinUnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Pontianak. &quot;Tadinya kita panggil dia untuk dimintai keterangan. Karena cukup bukti, baru kita tetapkan sebagai tersangka,&quot; ujar Andi.
Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Andi, pelaku yang sehari-hari berkerja sebagai buruh bangunan ini menyetubuhi korban dua kali di lokasi berbeda.
&quot;Untuk tersangka kita jerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara,&quot; tegasnya.
</description><content:encoded>PONTIANAK - Karena ketagihan menonton film prono, pria berinsial RA (20), tega menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 15 tahun. Akibat perbuatannya, pemuda asal Pontianak Kota, Kalimantan Barat, itu kini berurusan dengan polisi.
&quot;Saya beberapa waktu lalu nonton film gitu, terus saya pengen,&quot; kata RA di Polresta Pontianak, Rabu (22/3/2017).
Karena nafsunya memuncak, dia pun menghubungi korban untuk mengajak ketemuan. &quot;Saya bertemu dengan dia di ruko kosong samping rumah. Awalnya saya bilang sayang ke dia. Kemudian saya bilang, saya lagi pengen begituan, dianya mengangguk saja. Lalu kami gituanlah,&quot; akunya.
RA menjanjikan akan menikahi pacarnya itu. Karena termakan janji, pencabulan korban pun terulang termasuk saat keduanya berada di Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. &quot;Di rumah teman, kami melakukan lagi dalam kamar teman,&quot; terangnya.
Persetubuhan illegal itu terungkap awal Maret 2017. &quot;Pelaku dilaporkan oleh orangtua korban. Dari laporan tersebut, kita lakukan penyelidikan sehingga baru kemarin bisa ditetapkan sebagai tersangka,&quot; kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawasean.
Saat ini RA masih diperiksa dinUnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Pontianak. &quot;Tadinya kita panggil dia untuk dimintai keterangan. Karena cukup bukti, baru kita tetapkan sebagai tersangka,&quot; ujar Andi.
Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Andi, pelaku yang sehari-hari berkerja sebagai buruh bangunan ini menyetubuhi korban dua kali di lokasi berbeda.
&quot;Untuk tersangka kita jerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara,&quot; tegasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
