<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usut Suap Patrialis Akbar, KPK Periksa Wakil Ketua Komisi Yudisial</title><description>Wakil Ketua KY Sukma Violetta akan diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Patrialis Akbar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/03/29/337/1653448/usut-suap-patrialis-akbar-kpk-periksa-wakil-ketua-komisi-yudisial</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/03/29/337/1653448/usut-suap-patrialis-akbar-kpk-periksa-wakil-ketua-komisi-yudisial"/><item><title>Usut Suap Patrialis Akbar, KPK Periksa Wakil Ketua Komisi Yudisial</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/03/29/337/1653448/usut-suap-patrialis-akbar-kpk-periksa-wakil-ketua-komisi-yudisial</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/03/29/337/1653448/usut-suap-patrialis-akbar-kpk-periksa-wakil-ketua-komisi-yudisial</guid><pubDate>Rabu 29 Maret 2017 11:25 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/03/29/337/1653448/usut-suap-patrialis-akbar-kpk-periksa-wakil-ketua-komisi-yudisial-XblxtRGjHN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hakim MK Patrialis Akbar saat di KPK (Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/03/29/337/1653448/usut-suap-patrialis-akbar-kpk-periksa-wakil-ketua-komisi-yudisial-XblxtRGjHN.jpg</image><title>Hakim MK Patrialis Akbar saat di KPK (Antara)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan tersangka Patrialis Akbar (PAK).
Sukma akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Patrialis, mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan hakim konstitusi.
&quot;Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk PAK,&quot; ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (29/3/2017).
Sementara itu, tersangka Kamaludin meski tak ada jadwal pemeriksaan, namun ia telah tiba ke Gedung KPK sekira pukul 11.00 WIB. Kamaludin yang diduga berperan sebagai perantara itu mengenakan rompi tahanan dan langsung masuk ke Gedung KPK.
Dalam kasus suap tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Patrialis Akbar, Basuki Hariman, NG Fenny dan Kamaludin.
Patrialis sendiri berusaha mewujudkan keinginan Basuki selaku permohonan uji materi perkara dengan nomor 129/puu-xxi/2015. Basuki menjanjikan sejumlah uang sebanyak 200 ribu dollar Singapura dan USD20 ribu.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan tersangka Patrialis Akbar (PAK).
Sukma akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Patrialis, mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan hakim konstitusi.
&quot;Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk PAK,&quot; ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (29/3/2017).
Sementara itu, tersangka Kamaludin meski tak ada jadwal pemeriksaan, namun ia telah tiba ke Gedung KPK sekira pukul 11.00 WIB. Kamaludin yang diduga berperan sebagai perantara itu mengenakan rompi tahanan dan langsung masuk ke Gedung KPK.
Dalam kasus suap tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Patrialis Akbar, Basuki Hariman, NG Fenny dan Kamaludin.
Patrialis sendiri berusaha mewujudkan keinginan Basuki selaku permohonan uji materi perkara dengan nomor 129/puu-xxi/2015. Basuki menjanjikan sejumlah uang sebanyak 200 ribu dollar Singapura dan USD20 ribu.</content:encoded></item></channel></rss>
