<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Ahok Ke-16, 7 Saksi Ahli Dihadirkan di Persidangan</title><description>Sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/03/29/338/1653291/sidang-ahok-ke-16-7-saksi-ahli-dihadirkan-di-persidangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/03/29/338/1653291/sidang-ahok-ke-16-7-saksi-ahli-dihadirkan-di-persidangan"/><item><title>Sidang Ahok Ke-16, 7 Saksi Ahli Dihadirkan di Persidangan</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/03/29/338/1653291/sidang-ahok-ke-16-7-saksi-ahli-dihadirkan-di-persidangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/03/29/338/1653291/sidang-ahok-ke-16-7-saksi-ahli-dihadirkan-di-persidangan</guid><pubDate>Rabu 29 Maret 2017 07:01 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/03/29/338/1653291/sidang-ahok-ke-16-7-saksi-ahli-dihadirkan-di-persidangan-19ZEGWtjX1.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/03/29/338/1653291/sidang-ahok-ke-16-7-saksi-ahli-dihadirkan-di-persidangan-19ZEGWtjX1.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar pada Rabu, (29/3/2017). Sidang ini akan digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Sidang kasus dugaan penodaan agama ke-16 kali ini akan menghadirkan sebanyak tujuh saksi ahli. Tujuh saksi ahli ini akan digali keterangannya untuk terdakwa Ahok.
&quot;Ada tujuh saksi ahli yang dihadirkan besok (hari ini) dari terdakwa,&quot; ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2017) malam.
&amp;lrm;Adapun ke tujuh saksi ahli dihadirkan oleh Tim Penasehat&amp;lrm; Hukum Ahok untuk menanggapi perkara yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51. Dalam hal ini, Ahok membawa-bawa surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya ke warga Kepulauan Seribu.
&amp;lrm;
Berikut tujuh saksi ahli &amp;lrm;yang akan dihadirkan pada sidang perkara penodaan agama ke-16:
1. Prof. Dr. Bambang Kaswanti  Purwo - Ahli Bahasa (Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta) ;
2. Dr. Risa Permana Deli - Ahli Psikologi Sosial (Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa) ;
3. Prof. Dr. Hamka Haq - Ahli Agama Islam (Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah - Perti) ;
4. KH. Masdar Farid Mas'udi - Ahli Agama Islam (Rois Syuriah PBNU 2015-2020 dan Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia - DMI) ;
5. Dr. Muhammad Hatta, SH - Ahli Hukum Pidana (Praktisi Hukum dan Pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta) ;
6. Dr. I Gusti Ketut Ariawan, SH, MH - Ahli Hukum Pidana (Dosen Hukum Pidana Universitas Udayana, Denpasar) ;
7. Dr. Sahiron Syamsuddin - Ahli Agama Islam (Dosen Tafsir Alquran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta). (aky)</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar pada Rabu, (29/3/2017). Sidang ini akan digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Sidang kasus dugaan penodaan agama ke-16 kali ini akan menghadirkan sebanyak tujuh saksi ahli. Tujuh saksi ahli ini akan digali keterangannya untuk terdakwa Ahok.
&quot;Ada tujuh saksi ahli yang dihadirkan besok (hari ini) dari terdakwa,&quot; ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2017) malam.
&amp;lrm;Adapun ke tujuh saksi ahli dihadirkan oleh Tim Penasehat&amp;lrm; Hukum Ahok untuk menanggapi perkara yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51. Dalam hal ini, Ahok membawa-bawa surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya ke warga Kepulauan Seribu.
&amp;lrm;
Berikut tujuh saksi ahli &amp;lrm;yang akan dihadirkan pada sidang perkara penodaan agama ke-16:
1. Prof. Dr. Bambang Kaswanti  Purwo - Ahli Bahasa (Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta) ;
2. Dr. Risa Permana Deli - Ahli Psikologi Sosial (Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa) ;
3. Prof. Dr. Hamka Haq - Ahli Agama Islam (Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah - Perti) ;
4. KH. Masdar Farid Mas'udi - Ahli Agama Islam (Rois Syuriah PBNU 2015-2020 dan Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia - DMI) ;
5. Dr. Muhammad Hatta, SH - Ahli Hukum Pidana (Praktisi Hukum dan Pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta) ;
6. Dr. I Gusti Ketut Ariawan, SH, MH - Ahli Hukum Pidana (Dosen Hukum Pidana Universitas Udayana, Denpasar) ;
7. Dr. Sahiron Syamsuddin - Ahli Agama Islam (Dosen Tafsir Alquran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta). (aky)</content:encoded></item></channel></rss>
