<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menyoal Aksi 313, Ketua MPR: Silahkan Demo Tapi Harus Tertib</title><description>Ketua MPR mempersilahkan umat islam melakukan aksi 313 namun haru dilaksanakan secara tertib.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/03/30/338/1654588/menyoal-aksi-313-ketua-mpr-silahkan-demo-tapi-harus-tertib</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/03/30/338/1654588/menyoal-aksi-313-ketua-mpr-silahkan-demo-tapi-harus-tertib"/><item><title>Menyoal Aksi 313, Ketua MPR: Silahkan Demo Tapi Harus Tertib</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/03/30/338/1654588/menyoal-aksi-313-ketua-mpr-silahkan-demo-tapi-harus-tertib</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/03/30/338/1654588/menyoal-aksi-313-ketua-mpr-silahkan-demo-tapi-harus-tertib</guid><pubDate>Kamis 30 Maret 2017 14:35 WIB</pubDate><dc:creator>Ferio Pristiawan Ekananda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/03/30/338/1654588/menyoal-aksi-313-ketua-mpr-silahkan-demo-tapi-harus-tertib-npvaAlQiAX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi massa aksi demo bela islam (foto: Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/03/30/338/1654588/menyoal-aksi-313-ketua-mpr-silahkan-demo-tapi-harus-tertib-npvaAlQiAX.jpg</image><title>Ilustrasi massa aksi demo bela islam (foto: Okezone) </title></images><description>JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menghimbau agar aksi massa 313 berjalan dengan tertib.
Meski demikian ia tak mempermasalahkan adanya aksi tersebut. Sebab hal itu merupakan hak konstitusional warga negara.
&quot;Bagi yang demo besok, harus ikuti ketentuan. Demo, kan hak konstitusi, tapi tetap harus jaga ketertiban,&quot; ungkap Zul di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).
Selain itu, Zul juga menginginkan agar aksi demonstrasi 313 tidak melakukan hal-hal diluar ketentuan yang berlaku apalagi sampai melanggar aturan.
Untuk itu, ia berharap agar perwakilan massa aksi 313 dapat menyampaikan tujuan aksinya secara terang benderang.
&quot;Jangan sampai merusak, ikuti aturan perundangan-undangan. Karena itu, sampaikan tujuan dan misi aksinya dengan terang- benderang,&quot; tukasnya.
Sebelumnya, Forum Umat Islam (FUI) selaku inisiator dipastikan akan menggelar aksi bela Islam 313, untuk meminta Presiden Joko Widodo agar menjalankan amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 Pasal 83 untuk mencopot terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, seperti kasus mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang diberhentikan ketika saat itu berstatus tersangka.
Diperkirakan ratusan ribu massa baik dari luar daerah maupun DKI Jakarta akan turut serta dalam aksi tersebut.


</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menghimbau agar aksi massa 313 berjalan dengan tertib.
Meski demikian ia tak mempermasalahkan adanya aksi tersebut. Sebab hal itu merupakan hak konstitusional warga negara.
&quot;Bagi yang demo besok, harus ikuti ketentuan. Demo, kan hak konstitusi, tapi tetap harus jaga ketertiban,&quot; ungkap Zul di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).
Selain itu, Zul juga menginginkan agar aksi demonstrasi 313 tidak melakukan hal-hal diluar ketentuan yang berlaku apalagi sampai melanggar aturan.
Untuk itu, ia berharap agar perwakilan massa aksi 313 dapat menyampaikan tujuan aksinya secara terang benderang.
&quot;Jangan sampai merusak, ikuti aturan perundangan-undangan. Karena itu, sampaikan tujuan dan misi aksinya dengan terang- benderang,&quot; tukasnya.
Sebelumnya, Forum Umat Islam (FUI) selaku inisiator dipastikan akan menggelar aksi bela Islam 313, untuk meminta Presiden Joko Widodo agar menjalankan amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 Pasal 83 untuk mencopot terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, seperti kasus mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang diberhentikan ketika saat itu berstatus tersangka.
Diperkirakan ratusan ribu massa baik dari luar daerah maupun DKI Jakarta akan turut serta dalam aksi tersebut.


</content:encoded></item></channel></rss>
