<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fahri Hamzah Curiga, Ada yang Memberi Order Tangkap Tokoh Aksi 313</title><description>Menurut Fahri, polisi harus menjelaskan dasar hukum penangkapan ulama dan aktivis yang dituduhkan melakukan upaya makar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/03/31/337/1655851/fahri-hamzah-curiga-ada-yang-memberi-order-tangkap-tokoh-aksi-313</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/03/31/337/1655851/fahri-hamzah-curiga-ada-yang-memberi-order-tangkap-tokoh-aksi-313"/><item><title>Fahri Hamzah Curiga, Ada yang Memberi Order Tangkap Tokoh Aksi 313</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/03/31/337/1655851/fahri-hamzah-curiga-ada-yang-memberi-order-tangkap-tokoh-aksi-313</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/03/31/337/1655851/fahri-hamzah-curiga-ada-yang-memberi-order-tangkap-tokoh-aksi-313</guid><pubDate>Jum'at 31 Maret 2017 17:59 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/03/31/337/1655851/fahri-hamzah-curiga-ada-yang-memberi-order-tangkap-tokoh-aksi-313-V0KozRallM.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/03/31/337/1655851/fahri-hamzah-curiga-ada-yang-memberi-order-tangkap-tokoh-aksi-313-V0KozRallM.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah angkat bicara ihwal penangkapan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI), yang juga penggagas aksi 313, Muhammad Al-Khaththath, beserta aktivis lainnya.
Menurut dia, polisi harus menjelaskan dasar hukum penangkapan ulama dan aktivis yang dituduhkan melakukan upaya makar.
&quot;Itu harus dijelaskan, tugas polisi menjelaskan apa yang terjadi. Saya dengar ini polisi sudah nangkap banyak orang. Rupanya setelah ditangkap kemudian dilepas lagi. Ditangkap cuma untuk ditakuti,&quot; kata Fahri di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017).
Fahri melanjutkan, Indonesia mengadopsi sistem hukum demokratis, bukan sistem hukum otoriter. Menurut kaidah hukum, harusnya sudah tidak ada lagi metode penangkapan, yang ada hanyalah pemanggilan.
&quot;Jadi pemanggilan satu, dua dan tiga, baru kemudian panggilan paksa. Kalau sudah dipaksa enggak datang, barulah ditangkap. Kita bicara hukum demokratis. Kalau hukum otoriter itu orang enggak punya hak,&quot; terang dia.
Berkaitan dengan penangkapan ulama dan aktivis jelang Aksi 313, Fahri menganggap kepolisian menjalankan metode otoriter.
&quot;Rezim demokratis sudah enggak bisa pakai (cara-cara) begini,&quot; kesalnya.
Karena itu, dengan dicokoknya ulama dan aktivis atas tuduhan makar, Fahri menganggap polisi kurang belajar soal perkembangan hukum di Tanah Air. Fahri curiga, ada yang memberi perintah dalam penangkapan ini.
&quot;Polisinya kurang belajar, enggak baca itu perubahan konstitusi baru, undang-undang baru kita yang disebut hukum demokratis. Ini sepertinya (polisi) cuma menjalankan order saja,&quot; pungkas dia.
&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wMy8zMS8yMi85MzEzNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah angkat bicara ihwal penangkapan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI), yang juga penggagas aksi 313, Muhammad Al-Khaththath, beserta aktivis lainnya.
Menurut dia, polisi harus menjelaskan dasar hukum penangkapan ulama dan aktivis yang dituduhkan melakukan upaya makar.
&quot;Itu harus dijelaskan, tugas polisi menjelaskan apa yang terjadi. Saya dengar ini polisi sudah nangkap banyak orang. Rupanya setelah ditangkap kemudian dilepas lagi. Ditangkap cuma untuk ditakuti,&quot; kata Fahri di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017).
Fahri melanjutkan, Indonesia mengadopsi sistem hukum demokratis, bukan sistem hukum otoriter. Menurut kaidah hukum, harusnya sudah tidak ada lagi metode penangkapan, yang ada hanyalah pemanggilan.
&quot;Jadi pemanggilan satu, dua dan tiga, baru kemudian panggilan paksa. Kalau sudah dipaksa enggak datang, barulah ditangkap. Kita bicara hukum demokratis. Kalau hukum otoriter itu orang enggak punya hak,&quot; terang dia.
Berkaitan dengan penangkapan ulama dan aktivis jelang Aksi 313, Fahri menganggap kepolisian menjalankan metode otoriter.
&quot;Rezim demokratis sudah enggak bisa pakai (cara-cara) begini,&quot; kesalnya.
Karena itu, dengan dicokoknya ulama dan aktivis atas tuduhan makar, Fahri menganggap polisi kurang belajar soal perkembangan hukum di Tanah Air. Fahri curiga, ada yang memberi perintah dalam penangkapan ini.
&quot;Polisinya kurang belajar, enggak baca itu perubahan konstitusi baru, undang-undang baru kita yang disebut hukum demokratis. Ini sepertinya (polisi) cuma menjalankan order saja,&quot; pungkas dia.
&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wMy8zMS8yMi85MzEzNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
