<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komnas HAM Pertanyakan Diskriminasi Ahok Tidak Ditahan Tapi Al-Khaththath Ditahan</title><description>Diskriminasi penegakan hukum merupakan pelanggaran HAM.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/04/04/338/1658653/komnas-ham-pertanyakan-diskriminasi-ahok-tidak-ditahan-tapi-al-khaththath-ditahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/04/04/338/1658653/komnas-ham-pertanyakan-diskriminasi-ahok-tidak-ditahan-tapi-al-khaththath-ditahan"/><item><title>Komnas HAM Pertanyakan Diskriminasi Ahok Tidak Ditahan Tapi Al-Khaththath Ditahan</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/04/04/338/1658653/komnas-ham-pertanyakan-diskriminasi-ahok-tidak-ditahan-tapi-al-khaththath-ditahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/04/04/338/1658653/komnas-ham-pertanyakan-diskriminasi-ahok-tidak-ditahan-tapi-al-khaththath-ditahan</guid><pubDate>Selasa 04 April 2017 15:52 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Jpnn.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/04/04/338/1658653/komnas-ham-pertanyakan-diskriminasi-ahok-tidak-ditahan-tapi-al-khaththath-ditahan-oREgyAEtGJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">foto : Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/04/04/338/1658653/komnas-ham-pertanyakan-diskriminasi-ahok-tidak-ditahan-tapi-al-khaththath-ditahan-oREgyAEtGJ.jpg</image><title>foto : Okezone</title></images><description>
JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Manager Nasution mengkritik keputusan polisi yang menangkap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath dan empat aktivis pada Jumat (31/3) lalu.
Menurut dia, perlakuan terhadap mereka berbeda dengan yang diterima terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ketika Al-Khaththath dan empat rekannya langsung ditangkap, Ahok malah masih melenggang.
&quot;Diskriminatif itu termasuk pelanggaran HAM. Misalnya ada orang yang melakukan penistaan agama. Semua orang yang diduga (menistakan agama) langsung ditahan, tetapi ada yang tidak ditahan,&quot; kata Manager di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (4/4).
Manager menambahkan, polisi seharusnya menerapkan persamaan hukum terhadap semua orang.
&quot;Namun, ada yang diperlakukan secara berbeda. Tentu hak konstitusional warga negara untuk tak diperlakukan secara diskriminatif,&quot; kata dia.
Manager meminta polisi menjelaskan secara komprehensif sangkaan makar terhadap Al-Khaththath dan empat aktivis itu.
Dia mengharapkan, penerapan pasal makar bukan hanya sekadar tuduhan.
Tanpa memberikan ketidakpastian itu sama saja melakukan pelanggaran,&quot; ujarnya.
Manager juga menyesalkan adanya trial by the press kepada para pelaku makar yang dituduh ingin menggulingkan pemerintahan.
Seharusnya, polisi mengedepankan bukti ketimbang mengumbar tuduhan.
&quot;Ini kan ada pelanggaran juga, hak untuk mendapatkan hak yang sama di mata publik,&quot; tegas Manager.&amp;nbsp;

 JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution mengkritik keputusan polisi yang menangkap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath dan empat aktivis pada Jumat (31/3) lalu.
Menurut dia, perlakuan terhadap mereka berbeda dengan yang diterima terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ketika Al-Khaththath dan empat rekannya langsung ditangkap, Ahok malah masih melenggang.
&quot;Diskriminatif itu termasuk pelanggaran HAM. Misalnya ada orang yang melakukan penistaan agama. Semua orang yang diduga (menistakan agama) langsung ditahan, tetapi ada yang tidak ditahan,&quot; kata Maneger di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari JPNN.com, Selasa (4/4/2017).
Maneger menambahkan, polisi seharusnya menerapkan persamaan hukum terhadap semua orang.&quot;Namun, ada yang diperlakukan secara berbeda. Tentu hak konstitusional warga negara untuk tak diperlakukan secara diskriminatif,&quot; kata dia.
Maneger meminta polisi menjelaskan secara komprehensif sangkaan makar terhadap Al-Khaththath dan empat aktivis itu. Dia mengharapkan, penerapan pasal makar bukan hanya sekadar tuduhan.Tanpa memberikan ketidakpastian itu sama saja melakukan pelanggaran,&quot; ujarnya.
Maneger juga menyesalkan adanya trial by the press kepada para pelaku makar yang dituduh ingin menggulingkan pemerintahan. Seharusnya, polisi mengedepankan bukti ketimbang mengumbar tuduhan.
&quot;Ini kan ada pelanggaran juga, hak untuk mendapatkan hak yang sama di mata publik,&quot; tegas Maneger.&amp;nbsp;</description><content:encoded>
JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Manager Nasution mengkritik keputusan polisi yang menangkap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath dan empat aktivis pada Jumat (31/3) lalu.
Menurut dia, perlakuan terhadap mereka berbeda dengan yang diterima terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ketika Al-Khaththath dan empat rekannya langsung ditangkap, Ahok malah masih melenggang.
&quot;Diskriminatif itu termasuk pelanggaran HAM. Misalnya ada orang yang melakukan penistaan agama. Semua orang yang diduga (menistakan agama) langsung ditahan, tetapi ada yang tidak ditahan,&quot; kata Manager di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (4/4).
Manager menambahkan, polisi seharusnya menerapkan persamaan hukum terhadap semua orang.
&quot;Namun, ada yang diperlakukan secara berbeda. Tentu hak konstitusional warga negara untuk tak diperlakukan secara diskriminatif,&quot; kata dia.
Manager meminta polisi menjelaskan secara komprehensif sangkaan makar terhadap Al-Khaththath dan empat aktivis itu.
Dia mengharapkan, penerapan pasal makar bukan hanya sekadar tuduhan.
Tanpa memberikan ketidakpastian itu sama saja melakukan pelanggaran,&quot; ujarnya.
Manager juga menyesalkan adanya trial by the press kepada para pelaku makar yang dituduh ingin menggulingkan pemerintahan.
Seharusnya, polisi mengedepankan bukti ketimbang mengumbar tuduhan.
&quot;Ini kan ada pelanggaran juga, hak untuk mendapatkan hak yang sama di mata publik,&quot; tegas Manager.&amp;nbsp;

 JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution mengkritik keputusan polisi yang menangkap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath dan empat aktivis pada Jumat (31/3) lalu.
Menurut dia, perlakuan terhadap mereka berbeda dengan yang diterima terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ketika Al-Khaththath dan empat rekannya langsung ditangkap, Ahok malah masih melenggang.
&quot;Diskriminatif itu termasuk pelanggaran HAM. Misalnya ada orang yang melakukan penistaan agama. Semua orang yang diduga (menistakan agama) langsung ditahan, tetapi ada yang tidak ditahan,&quot; kata Maneger di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari JPNN.com, Selasa (4/4/2017).
Maneger menambahkan, polisi seharusnya menerapkan persamaan hukum terhadap semua orang.&quot;Namun, ada yang diperlakukan secara berbeda. Tentu hak konstitusional warga negara untuk tak diperlakukan secara diskriminatif,&quot; kata dia.
Maneger meminta polisi menjelaskan secara komprehensif sangkaan makar terhadap Al-Khaththath dan empat aktivis itu. Dia mengharapkan, penerapan pasal makar bukan hanya sekadar tuduhan.Tanpa memberikan ketidakpastian itu sama saja melakukan pelanggaran,&quot; ujarnya.
Maneger juga menyesalkan adanya trial by the press kepada para pelaku makar yang dituduh ingin menggulingkan pemerintahan. Seharusnya, polisi mengedepankan bukti ketimbang mengumbar tuduhan.
&quot;Ini kan ada pelanggaran juga, hak untuk mendapatkan hak yang sama di mata publik,&quot; tegas Maneger.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
