<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tok! MK Tolak Gugatan Rano-Embay</title><description>Atas kemenangan ini, Wahidin Halim-Andika akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/04/04/340/1658856/tok-mk-tolak-gugatan-rano-embay</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/04/04/340/1658856/tok-mk-tolak-gugatan-rano-embay"/><item><title>Tok! MK Tolak Gugatan Rano-Embay</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/04/04/340/1658856/tok-mk-tolak-gugatan-rano-embay</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/04/04/340/1658856/tok-mk-tolak-gugatan-rano-embay</guid><pubDate>Selasa 04 April 2017 20:25 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/04/04/340/1658856/tok-mk-tolak-gugatan-rano-embay-BeCf6P3hh5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: ant</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/04/04/340/1658856/tok-mk-tolak-gugatan-rano-embay-BeCf6P3hh5.jpg</image><title>Foto: ant</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan pasangan petahana Rano Karno-Embay Mulya Syarif terkait hasil Pilkada Banten 2017.
&quot;Putusan MK menolak permohonan yang diajukan pasangan Rano-Embay,&quot; kata tim hukum pasangan Wahidin-Andika, Yusman saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (4/4/2017).
(Baca juga: MK Tolak Gugatan Rano-Embay, Wahidin Jadi Gubernur Terpilih Banten).
Menurutnya, alasah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan karena bertentangan dengan salah satu poin Pasal 158 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yakni selisih suara sah dua pasangan calon harus paling banyak 1 persen.
&quot;Sementara selisih suara pasangan calon berdasarkan hasil perhitungan KPU lebih dari 1 persen. Jadi itu alasan MK menolak gugatan,&quot; terangnya.
Atas kemenangan ini, Wahidin Halim-Andika akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022. Wahidin-Andika bersama tim pemenangan juga akan menggelar konferensi pers malam nanti di kawasan Pinang, Kota Tangerang.


</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan pasangan petahana Rano Karno-Embay Mulya Syarif terkait hasil Pilkada Banten 2017.
&quot;Putusan MK menolak permohonan yang diajukan pasangan Rano-Embay,&quot; kata tim hukum pasangan Wahidin-Andika, Yusman saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (4/4/2017).
(Baca juga: MK Tolak Gugatan Rano-Embay, Wahidin Jadi Gubernur Terpilih Banten).
Menurutnya, alasah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan karena bertentangan dengan salah satu poin Pasal 158 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yakni selisih suara sah dua pasangan calon harus paling banyak 1 persen.
&quot;Sementara selisih suara pasangan calon berdasarkan hasil perhitungan KPU lebih dari 1 persen. Jadi itu alasan MK menolak gugatan,&quot; terangnya.
Atas kemenangan ini, Wahidin Halim-Andika akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022. Wahidin-Andika bersama tim pemenangan juga akan menggelar konferensi pers malam nanti di kawasan Pinang, Kota Tangerang.


</content:encoded></item></channel></rss>
