<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tim Wahidin-Andika Sambut Kemenangan dengan Penuh Syukur</title><description>Menyambut putusan MK, juru bicara Wahidin Halim-Andika Hazrumy, Jazuli  menyatakan, menerima dengan penuh syukur dan penuh bahagia.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/04/04/340/1658897/tim-wahidin-andika-sambut-kemenangan-dengan-penuh-syukur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/04/04/340/1658897/tim-wahidin-andika-sambut-kemenangan-dengan-penuh-syukur"/><item><title>Tim Wahidin-Andika Sambut Kemenangan dengan Penuh Syukur</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/04/04/340/1658897/tim-wahidin-andika-sambut-kemenangan-dengan-penuh-syukur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/04/04/340/1658897/tim-wahidin-andika-sambut-kemenangan-dengan-penuh-syukur</guid><pubDate>Selasa 04 April 2017 19:01 WIB</pubDate><dc:creator>Rikhi Ferdian</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/04/04/340/1658897/tim-wahidin-andika-sambut-kemenangan-dengan-penuh-syukur-ozbNVdgRjb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wahidin-Andika (Foto: Ant)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/04/04/340/1658897/tim-wahidin-andika-sambut-kemenangan-dengan-penuh-syukur-ozbNVdgRjb.jpg</image><title>Wahidin-Andika (Foto: Ant)</title></images><description>TANGERANG - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilkada Banten 2017 telah selesai. MK dalam putusan 45/PHP/2017 telah memutuskan menolak gugatan yang diajukan penggugat yakni pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Rano Karno-Embay Mulya Syarif.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan tidak bisa memperluas kewenangan Pasal 157 Ayat (3), UU Nomot 10 Tahun 2016. MK tidak sependapat dengan dalil pemohon yang menekankan penegakan keadilan hukum subtantif. Karena itu dapat menjadi preseden buruk bagi Mahkamah.
Terlebih Pasal 158 UU 10 Nomor 2016 sejalan dengan putusan MK tentang batas selisih suara hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Menyambut putusan MK, juru bicara Wahidin Halim-Andika Hazrumy, Jazuli menyatakan, menerima dengan penuh syukur dan penuh bahagia.
&quot;Pak WH dan Andika menyambut kemenangan ini dengan rasa syukur mendalam juga berterima kasih kepada seluruh parpol pengusung, tim, relawan pemenangan, simpatisan dan secara khusus kepada tim pengacara yang telah bekerja penuh ikhlas,&quot; katanya saat dihubungi okezone, Selasa (4/4/2017).
Ia melanjutkan, WH-Andika menitipkan salam untuk semua pendukung, dan mengimbau agar refleksi rasa syukur dilakukan secara wajar, santun dan tidak boleh bersikap sombong. Terlebih kepada pendukung yang kalah, karena mereka juga merupakan saudara.
Sebagai insan beragama, Jazuli juga mengajak semua pihak menerima dengan legowo keputusan MK dan memulai babak baru kehidupan politik di Banten.
&quot;Kami berharap semua pihak mendukung dan mengawal kerja gubernur dan wakil gubernur terpilih. Kita harus bersatu, kini, esok dan seterusnya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Banten yang lebih baik, ayo bersatu bangun Banten&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>TANGERANG - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilkada Banten 2017 telah selesai. MK dalam putusan 45/PHP/2017 telah memutuskan menolak gugatan yang diajukan penggugat yakni pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Rano Karno-Embay Mulya Syarif.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan tidak bisa memperluas kewenangan Pasal 157 Ayat (3), UU Nomot 10 Tahun 2016. MK tidak sependapat dengan dalil pemohon yang menekankan penegakan keadilan hukum subtantif. Karena itu dapat menjadi preseden buruk bagi Mahkamah.
Terlebih Pasal 158 UU 10 Nomor 2016 sejalan dengan putusan MK tentang batas selisih suara hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Menyambut putusan MK, juru bicara Wahidin Halim-Andika Hazrumy, Jazuli menyatakan, menerima dengan penuh syukur dan penuh bahagia.
&quot;Pak WH dan Andika menyambut kemenangan ini dengan rasa syukur mendalam juga berterima kasih kepada seluruh parpol pengusung, tim, relawan pemenangan, simpatisan dan secara khusus kepada tim pengacara yang telah bekerja penuh ikhlas,&quot; katanya saat dihubungi okezone, Selasa (4/4/2017).
Ia melanjutkan, WH-Andika menitipkan salam untuk semua pendukung, dan mengimbau agar refleksi rasa syukur dilakukan secara wajar, santun dan tidak boleh bersikap sombong. Terlebih kepada pendukung yang kalah, karena mereka juga merupakan saudara.
Sebagai insan beragama, Jazuli juga mengajak semua pihak menerima dengan legowo keputusan MK dan memulai babak baru kehidupan politik di Banten.
&quot;Kami berharap semua pihak mendukung dan mengawal kerja gubernur dan wakil gubernur terpilih. Kita harus bersatu, kini, esok dan seterusnya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Banten yang lebih baik, ayo bersatu bangun Banten&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
