<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Langgar Kedaulatan, Perusahaan Telekomunikasi Asal Malaysia Disegel TNI</title><description>&quot;Saya perintahkan TNI AL untuk menyegel dan menghentikan operasional PT Sacofa, karena&amp;nbsp;belum memiliki ijin dari Pemerintah RI,&quot; tegas Gatot.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/04/07/337/1661642/langgar-kedaulatan-perusahaan-telekomunikasi-asal-malaysia-disegel-tni</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/04/07/337/1661642/langgar-kedaulatan-perusahaan-telekomunikasi-asal-malaysia-disegel-tni"/><item><title>Langgar Kedaulatan, Perusahaan Telekomunikasi Asal Malaysia Disegel TNI</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/04/07/337/1661642/langgar-kedaulatan-perusahaan-telekomunikasi-asal-malaysia-disegel-tni</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/04/07/337/1661642/langgar-kedaulatan-perusahaan-telekomunikasi-asal-malaysia-disegel-tni</guid><pubDate>Jum'at 07 April 2017 16:32 WIB</pubDate><dc:creator>Banda Haruddin Tanjung</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/04/07/337/1661642/langgar-kedaulatan-perusahaan-telekomunikasi-asal-malaysia-disegel-tni-f41d4lAEfN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo (dua dari kanan) saat berkunjung ke Kepri (Banda/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/04/07/337/1661642/langgar-kedaulatan-perusahaan-telekomunikasi-asal-malaysia-disegel-tni-f41d4lAEfN.jpg</image><title>Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo (dua dari kanan) saat berkunjung ke Kepri (Banda/Okezone)</title></images><description>PEKANBARU - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo memerintahkan TNI Angkatan Laut untuk menyegel dan menghentikan operasional PT Sacofa di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri). Perusahaan telekomunikasi asal Malaysia itu dinilai melanggar kadaulatan NKRI karena memasangnya perangkatnya di teretorial Indonesia.
Penghentian operasional perusahaan telekomunikasi bawah laut itu dianggap sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1983 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Indonesia dan Malaysia tentang Rejim Hukum Nusantara dan Hak-Hak Malaysia di Laut Teritorial dan Perairan Nusantara serta Ruang Udara Diatas Laut Teritorial, Perairan Nusantara dan Wilayah Republik Indonesia yang Terletak di Antara Malaysia Timur dan Malaysia Barat.
Selain itu, perusahaan tersebut juga dituding melanggar Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) Tahun 1982 yang diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.
Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut Johan Wahyudi pun diminta segera menyegel PT Sacofa di Anambas.  &quot;Saya perintahkan TNI AL untuk menyegel dan menghentikan operasional PT Sacofa, karena  belum memiliki izin dari Pemerintah RI. Ini tentu melanggar hukum dan aturan internasional  terkait keamanan suatu negara,&quot; kata Gatot, Jumat (7/3/2017).  &quot;Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tertuang bahwa negara kepulauan memberikan kesempatan untuk memasang kabel bawah laut dan perusahaan yang menggelar kabel bawah laut harus mengurus perizinan dari negara bersangkutan,&quot; sambungnya.
Panglima TNI menjelaskan bahwa, kabel fiber optik milik PT Sacofa yang melintang di bawah laut RI dapat membahayakan sistem keamanan dan kedaulatan negara.
&quot;Kabel fiber optik dan server dapat langsung terhubung ke satelit bila ada tambahan perangkat lain sehingga bisa menyensor seluruh getaran, baik yang ada dipermukaan maupun  kapal selam,&quot; tukasnya. (sym)</description><content:encoded>PEKANBARU - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo memerintahkan TNI Angkatan Laut untuk menyegel dan menghentikan operasional PT Sacofa di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri). Perusahaan telekomunikasi asal Malaysia itu dinilai melanggar kadaulatan NKRI karena memasangnya perangkatnya di teretorial Indonesia.
Penghentian operasional perusahaan telekomunikasi bawah laut itu dianggap sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1983 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Indonesia dan Malaysia tentang Rejim Hukum Nusantara dan Hak-Hak Malaysia di Laut Teritorial dan Perairan Nusantara serta Ruang Udara Diatas Laut Teritorial, Perairan Nusantara dan Wilayah Republik Indonesia yang Terletak di Antara Malaysia Timur dan Malaysia Barat.
Selain itu, perusahaan tersebut juga dituding melanggar Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) Tahun 1982 yang diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.
Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut Johan Wahyudi pun diminta segera menyegel PT Sacofa di Anambas.  &quot;Saya perintahkan TNI AL untuk menyegel dan menghentikan operasional PT Sacofa, karena  belum memiliki izin dari Pemerintah RI. Ini tentu melanggar hukum dan aturan internasional  terkait keamanan suatu negara,&quot; kata Gatot, Jumat (7/3/2017).  &quot;Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tertuang bahwa negara kepulauan memberikan kesempatan untuk memasang kabel bawah laut dan perusahaan yang menggelar kabel bawah laut harus mengurus perizinan dari negara bersangkutan,&quot; sambungnya.
Panglima TNI menjelaskan bahwa, kabel fiber optik milik PT Sacofa yang melintang di bawah laut RI dapat membahayakan sistem keamanan dan kedaulatan negara.
&quot;Kabel fiber optik dan server dapat langsung terhubung ke satelit bila ada tambahan perangkat lain sehingga bisa menyensor seluruh getaran, baik yang ada dipermukaan maupun  kapal selam,&quot; tukasnya. (sym)</content:encoded></item></channel></rss>
