<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Habis Tertangkap Pungli, Kadis Pertambangan Sumut Jadi Tersangka Korupsi</title><description>Kadis Pertambangan Sumut dijadikan tersangka korupsi karena diduga melakukan pungli dalam menerbitkan izin usaha.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/04/08/340/1662243/habis-tertangkap-pungli-kadis-pertambangan-sumut-jadi-tersangka-korupsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/04/08/340/1662243/habis-tertangkap-pungli-kadis-pertambangan-sumut-jadi-tersangka-korupsi"/><item><title>Habis Tertangkap Pungli, Kadis Pertambangan Sumut Jadi Tersangka Korupsi</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/04/08/340/1662243/habis-tertangkap-pungli-kadis-pertambangan-sumut-jadi-tersangka-korupsi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/04/08/340/1662243/habis-tertangkap-pungli-kadis-pertambangan-sumut-jadi-tersangka-korupsi</guid><pubDate>Sabtu 08 April 2017 10:33 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyudi Aulia Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/04/08/340/1662243/habis-tertangkap-pungli-kadis-pertambangan-sumut-jadi-tersangka-korupsi-xYJzk7ix8I.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/04/08/340/1662243/habis-tertangkap-pungli-kadis-pertambangan-sumut-jadi-tersangka-korupsi-xYJzk7ix8I.jpg</image><title>Ilustrasi (shutterstock)</title></images><description>MEDAN &amp;ndash; Penyidik Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, resmi menetapkan status tersangka kepada Eddy Saputra Salim, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Sumatera Utara yang terjaring operasi tangkap tangan di kantornya, pada Kamis 6 April 2017.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, Eddy menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar atas penerbitan rekomendasi  Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang diajukan pengusaha.

&quot;Modusnya adalah dengan mempersulit dan memperlambat  Penerbitan Rekomendasi Teknis Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pengerukan tanah atas nama pemohon Suherwin,&quot;kata Rina, Jumat (6/4/2017).

Rina mengatakan, perbuatan yang disangkakan kepada Eddy melanggar  Pasal 12 huruf e Subsider Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

&amp;ldquo;Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 Juta,&amp;rdquo; ujar Rina.

Eddy ditetapkan sebagai tersangka dengan sejumlah alat bukti yang berhasil ditemukan polisi saat melakukan OTT. Terdiri dari uang tunai Rp 14,9 juta terbungkus dalam amplop putih, uang tunai Rp20  juta yang disimpan di dalam dua amplop putih, kemudian uang Rp 5 juta dalam amplop kuning.  Total uang yang diamankan Rp 39,9 juta disimpan didalam tas berwarna hitam.

Selain itu,  satu lembar surat No:900/751/DESDM/2017,tanggal 6 April 2017 perihal pembukaan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi an. SUHERWIN; satu lembar surat No:540/600/DESDM/2017,tanggal 21 Maret 2017 perihal Rekomendasi Teknis IUP-OP an. SUHERWIN; satu lembar surat permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tanggal 28 Desember 2015 dari SUHERWIN ditujukan kepada Bapak Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Prov. Sumut; satu lembar surat No:540/531/DESDM/2017,tanggal 15 Maret 2017 perihal Persetujuan Dokumen; dan Dokumen lainnya  yang ada hubungan dengan perkara.
</description><content:encoded>MEDAN &amp;ndash; Penyidik Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, resmi menetapkan status tersangka kepada Eddy Saputra Salim, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Sumatera Utara yang terjaring operasi tangkap tangan di kantornya, pada Kamis 6 April 2017.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, Eddy menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar atas penerbitan rekomendasi  Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang diajukan pengusaha.

&quot;Modusnya adalah dengan mempersulit dan memperlambat  Penerbitan Rekomendasi Teknis Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pengerukan tanah atas nama pemohon Suherwin,&quot;kata Rina, Jumat (6/4/2017).

Rina mengatakan, perbuatan yang disangkakan kepada Eddy melanggar  Pasal 12 huruf e Subsider Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

&amp;ldquo;Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 Juta,&amp;rdquo; ujar Rina.

Eddy ditetapkan sebagai tersangka dengan sejumlah alat bukti yang berhasil ditemukan polisi saat melakukan OTT. Terdiri dari uang tunai Rp 14,9 juta terbungkus dalam amplop putih, uang tunai Rp20  juta yang disimpan di dalam dua amplop putih, kemudian uang Rp 5 juta dalam amplop kuning.  Total uang yang diamankan Rp 39,9 juta disimpan didalam tas berwarna hitam.

Selain itu,  satu lembar surat No:900/751/DESDM/2017,tanggal 6 April 2017 perihal pembukaan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi an. SUHERWIN; satu lembar surat No:540/600/DESDM/2017,tanggal 21 Maret 2017 perihal Rekomendasi Teknis IUP-OP an. SUHERWIN; satu lembar surat permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tanggal 28 Desember 2015 dari SUHERWIN ditujukan kepada Bapak Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Prov. Sumut; satu lembar surat No:540/531/DESDM/2017,tanggal 15 Maret 2017 perihal Persetujuan Dokumen; dan Dokumen lainnya  yang ada hubungan dengan perkara.
</content:encoded></item></channel></rss>
