<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perhatian! Hari Ini Batas Penerbitan Suket Pilkada DKI Putaran Kedua</title><description>Usul batas penerbitan suket lantaran adanya kesepakatan antara KPU DKI, Bawaslu, Dukcapil, dan masing-masing tim sukses pasangan calon.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/04/13/338/1666199/perhatian-hari-ini-batas-penerbitan-suket-pilkada-dki-putaran-kedua</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/04/13/338/1666199/perhatian-hari-ini-batas-penerbitan-suket-pilkada-dki-putaran-kedua"/><item><title>Perhatian! Hari Ini Batas Penerbitan Suket Pilkada DKI Putaran Kedua</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/04/13/338/1666199/perhatian-hari-ini-batas-penerbitan-suket-pilkada-dki-putaran-kedua</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/04/13/338/1666199/perhatian-hari-ini-batas-penerbitan-suket-pilkada-dki-putaran-kedua</guid><pubDate>Kamis 13 April 2017 09:07 WIB</pubDate><dc:creator>Salsabila Qurrataa'yun</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/04/13/338/1666199/perhatian-hari-ini-batas-penerbitan-suket-pilkada-dki-putaran-kedua-KUjQTmGSLA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/04/13/338/1666199/perhatian-hari-ini-batas-penerbitan-suket-pilkada-dki-putaran-kedua-KUjQTmGSLA.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Bidang Pemutakhiran Data Pemilih Mochammad Sidik mengatakan batas penerbitan surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan diputuskan H-5 sebelum waktu pencoblosan.
&quot;Kami sepakat H-5, hari Kamis, tanggal 13 April 2017,&quot; ujar Sidik saat dihubungi wartawan, Kamis (13/4/2017).
Ia menerangkan, hal tersebut lantaran kesepakatan antara KPU DKI, Bawaslu, Dukcapil, dan masing-masing pasangan calon beserta timnya. Sidik menjelaskan bahwa keputusan itu sudah dipertimbangkan secara teknis, seperti menggandakan dan mendistribusikan ke lapangan, ke saksi, maupun ke panwas dan KPPS.
&quot;Iya karena kita kan paslon keras juga. Akhirnya dua-duanya setuju kok di H-5 itu dengan pertimbangan kan sebenarnya secara teknis mereka ingin mudah menggandakan dan mendistribusikan ke lapangan, ke saksi, ke panwas, maupun KPPS. Saya kira cukup waktulah,&quot; papar Sidik.
Sebelumnya, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menyebutkan penertiban suket akan dilakukan H-3 pencoblosan. Namun karena adanya rapat internal oleh penyelenggara, maka diubah menjadi H-5.
Lalu dengan adanya batas waktu penerbitan suket pada H-5, KPU DKI menyatakan bisa mengantisipasi jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb) yang tidak terdaftar di DPT.
&quot;Ya sudah kalau sudah ada kesamaan, sudah positif, bahwa kekhawatiran kita misalnya DPTb kelebihan sampai H-1 seperti putaran pertama mudah-mudahan tersampaikan dengan baik,&quot; sambungnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Bidang Pemutakhiran Data Pemilih Mochammad Sidik mengatakan batas penerbitan surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan diputuskan H-5 sebelum waktu pencoblosan.
&quot;Kami sepakat H-5, hari Kamis, tanggal 13 April 2017,&quot; ujar Sidik saat dihubungi wartawan, Kamis (13/4/2017).
Ia menerangkan, hal tersebut lantaran kesepakatan antara KPU DKI, Bawaslu, Dukcapil, dan masing-masing pasangan calon beserta timnya. Sidik menjelaskan bahwa keputusan itu sudah dipertimbangkan secara teknis, seperti menggandakan dan mendistribusikan ke lapangan, ke saksi, maupun ke panwas dan KPPS.
&quot;Iya karena kita kan paslon keras juga. Akhirnya dua-duanya setuju kok di H-5 itu dengan pertimbangan kan sebenarnya secara teknis mereka ingin mudah menggandakan dan mendistribusikan ke lapangan, ke saksi, ke panwas, maupun KPPS. Saya kira cukup waktulah,&quot; papar Sidik.
Sebelumnya, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menyebutkan penertiban suket akan dilakukan H-3 pencoblosan. Namun karena adanya rapat internal oleh penyelenggara, maka diubah menjadi H-5.
Lalu dengan adanya batas waktu penerbitan suket pada H-5, KPU DKI menyatakan bisa mengantisipasi jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb) yang tidak terdaftar di DPT.
&quot;Ya sudah kalau sudah ada kesamaan, sudah positif, bahwa kekhawatiran kita misalnya DPTb kelebihan sampai H-1 seperti putaran pertama mudah-mudahan tersampaikan dengan baik,&quot; sambungnya.</content:encoded></item></channel></rss>
