<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Astaga! Divonis Hukuman Mati Terdakwa Kasus Mutilasi Anggota DPRD Malah Tepuk Tangan</title><description>Terdakwa kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung, Brigadir Medi Andika malah bertepuk tangan mendengar vonis hukuman mati.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/04/17/340/1669432/astaga-divonis-hukuman-mati-terdakwa-kasus-mutilasi-anggota-dprd-malah-tepuk-tangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/04/17/340/1669432/astaga-divonis-hukuman-mati-terdakwa-kasus-mutilasi-anggota-dprd-malah-tepuk-tangan"/><item><title>Astaga! Divonis Hukuman Mati Terdakwa Kasus Mutilasi Anggota DPRD Malah Tepuk Tangan</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/04/17/340/1669432/astaga-divonis-hukuman-mati-terdakwa-kasus-mutilasi-anggota-dprd-malah-tepuk-tangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/04/17/340/1669432/astaga-divonis-hukuman-mati-terdakwa-kasus-mutilasi-anggota-dprd-malah-tepuk-tangan</guid><pubDate>Senin 17 April 2017 15:13 WIB</pubDate><dc:creator>Tri Purna Jaya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/04/17/340/1669432/astaga-divonis-hukuman-mati-terdakwa-kasus-mutilasi-anggota-dprd-malah-tepuk-tangan-ApaEbk2s94.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi Sidang Kasus Mutilasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/04/17/340/1669432/astaga-divonis-hukuman-mati-terdakwa-kasus-mutilasi-anggota-dprd-malah-tepuk-tangan-ApaEbk2s94.jpg</image><title>ilustrasi Sidang Kasus Mutilasi</title></images><description>BANDAR LAMPUNG - Terdakwa kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung, Brigadir Medi Andika malah bertepuk tangan mendengar vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya.
Hal tersebut dilakukan anggota Polresta Bandar Lampung ketika Hakim Minanoer Rahman memukul palu sidang usai membacakan vonis dalam kasus pemutilasian tersebut di PN Tanjung Karang, Senin (17/4/2017) siang.
&quot;Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana hukuman mati,&quot; kata hakim Minanoer.
Para pengunjung sidang pun bertepuk tangan mendengar vonis tersebut. Medi yang duduk di kursi pesakitan terlihat samar ikut bertepuk tangan bersamaan keramaian pengunjung sidang.
Vonis yang dijatuhkan ini sama dengan tuntutan jaksa. Medi Andika dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada M Pansor.</description><content:encoded>BANDAR LAMPUNG - Terdakwa kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung, Brigadir Medi Andika malah bertepuk tangan mendengar vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya.
Hal tersebut dilakukan anggota Polresta Bandar Lampung ketika Hakim Minanoer Rahman memukul palu sidang usai membacakan vonis dalam kasus pemutilasian tersebut di PN Tanjung Karang, Senin (17/4/2017) siang.
&quot;Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana hukuman mati,&quot; kata hakim Minanoer.
Para pengunjung sidang pun bertepuk tangan mendengar vonis tersebut. Medi yang duduk di kursi pesakitan terlihat samar ikut bertepuk tangan bersamaan keramaian pengunjung sidang.
Vonis yang dijatuhkan ini sama dengan tuntutan jaksa. Medi Andika dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada M Pansor.</content:encoded></item></channel></rss>
