<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bawaslu DKI: Pelanggaran Kampanye Terbanyak Dilakukan Paslon Nomor 2</title><description>Bawaslu DKI ungkap paslon nomor dua melakukan banyak pelanggaran dibanding paslon nomor urut 3.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/04/18/338/1670892/bawaslu-dki-pelanggaran-kampanye-terbanyak-dilakukan-paslon-nomor-2</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/04/18/338/1670892/bawaslu-dki-pelanggaran-kampanye-terbanyak-dilakukan-paslon-nomor-2"/><item><title>Bawaslu DKI: Pelanggaran Kampanye Terbanyak Dilakukan Paslon Nomor 2</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/04/18/338/1670892/bawaslu-dki-pelanggaran-kampanye-terbanyak-dilakukan-paslon-nomor-2</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/04/18/338/1670892/bawaslu-dki-pelanggaran-kampanye-terbanyak-dilakukan-paslon-nomor-2</guid><pubDate>Selasa 18 April 2017 21:38 WIB</pubDate><dc:creator>Salsabila Qurrataa'yun</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/04/18/338/1670892/bawaslu-dki-pelanggaran-kampanye-terbanyak-dilakukan-paslon-nomor-2-MvqbLPt02P.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi politik uang (foto: Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/04/18/338/1670892/bawaslu-dki-pelanggaran-kampanye-terbanyak-dilakukan-paslon-nomor-2-MvqbLPt02P.jpg</image><title>Ilustrasi politik uang (foto: Okezone) </title></images><description>JAKARTA - Komisioner Bawaslu DKI Muhammad Jufri mengungkap tindak pelanggaran pada putaran pertama Pilkada DKI Jakarta periode 2017 yaitu pada pasangan calon nomor urut dua yaitu sebanyak tiga kali.
&quot;Kalau laporan yang kami terima, untuk tindakan pelanggran politik uang yang paling banyak itu paslon nomor dua sebanyak tiga kasus. Kemudian paslon nomor tiga ada dua kasus. Tapi sampai hari ini masih bertambah terus,&quot; katanya di kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Selasa (18/4/2017).
Sementara itu untuk politik uang, Jufri mengaku pernah memutuskan dan melimpahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Adapun pelanggaran tersebut berasal dari pembagian sembako di wilayah Jakarta Timur.
&quot;Laporan yang disampaikan Bawaslu terkait dengan adanya politik uang, tersebut masuk dalam tindak pidana yakni melakukan pembagian sembako kepada wargadi Kampung Melayu, Jakarta Timur. Tetapi pada saat kita limpahkan berkas itu ke pihak kepolisian, pelapor yang menemukan bukti pembagian sembako tidak melanjutkan kasusnya ke pihak kepolisian,&quot; tutupnya.
Sementara itu di lokasi yang sama, Ketua Bawaslu Mimah Susanti mengaku ada dua kasus pada putaran pertama yang sudah masuk ke pihak kepolisian dan diberikan vonis oleh pengadilan. Namun ketika ditangani kasus tersebut tidak dilanjutkan karena pelapor yang mencabut laporannya.
&quot;Jadi ada satu kasus yang sudah ditindaklanjuti pihak kepolisian, dugaan politik uang. Tapi itu kadaluarsa, yang dipanggil tidak datang-datang. Yang satu, katanya pelapor mencabut laporannya. Jadi otomatis tidak bisa ditindaklanjuti  ke pihak kepolisian,&quot; pungkas Mimah.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisioner Bawaslu DKI Muhammad Jufri mengungkap tindak pelanggaran pada putaran pertama Pilkada DKI Jakarta periode 2017 yaitu pada pasangan calon nomor urut dua yaitu sebanyak tiga kali.
&quot;Kalau laporan yang kami terima, untuk tindakan pelanggran politik uang yang paling banyak itu paslon nomor dua sebanyak tiga kasus. Kemudian paslon nomor tiga ada dua kasus. Tapi sampai hari ini masih bertambah terus,&quot; katanya di kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Selasa (18/4/2017).
Sementara itu untuk politik uang, Jufri mengaku pernah memutuskan dan melimpahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Adapun pelanggaran tersebut berasal dari pembagian sembako di wilayah Jakarta Timur.
&quot;Laporan yang disampaikan Bawaslu terkait dengan adanya politik uang, tersebut masuk dalam tindak pidana yakni melakukan pembagian sembako kepada wargadi Kampung Melayu, Jakarta Timur. Tetapi pada saat kita limpahkan berkas itu ke pihak kepolisian, pelapor yang menemukan bukti pembagian sembako tidak melanjutkan kasusnya ke pihak kepolisian,&quot; tutupnya.
Sementara itu di lokasi yang sama, Ketua Bawaslu Mimah Susanti mengaku ada dua kasus pada putaran pertama yang sudah masuk ke pihak kepolisian dan diberikan vonis oleh pengadilan. Namun ketika ditangani kasus tersebut tidak dilanjutkan karena pelapor yang mencabut laporannya.
&quot;Jadi ada satu kasus yang sudah ditindaklanjuti pihak kepolisian, dugaan politik uang. Tapi itu kadaluarsa, yang dipanggil tidak datang-datang. Yang satu, katanya pelapor mencabut laporannya. Jadi otomatis tidak bisa ditindaklanjuti  ke pihak kepolisian,&quot; pungkas Mimah.</content:encoded></item></channel></rss>
