<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BNNK Bogor Temukan Ladang Tanaman Katinon di Kawasan Puncak</title><description>Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor menemukan 200 meter ladang tanaman Katinon di Kampung Sampay.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/04/20/338/1672351/bnnk-bogor-temukan-ladang-tanaman-katinon-di-kawasan-puncak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/04/20/338/1672351/bnnk-bogor-temukan-ladang-tanaman-katinon-di-kawasan-puncak"/><item><title>BNNK Bogor Temukan Ladang Tanaman Katinon di Kawasan Puncak</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/04/20/338/1672351/bnnk-bogor-temukan-ladang-tanaman-katinon-di-kawasan-puncak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/04/20/338/1672351/bnnk-bogor-temukan-ladang-tanaman-katinon-di-kawasan-puncak</guid><pubDate>Kamis 20 April 2017 13:31 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/04/20/338/1672351/bnnk-bogor-temukan-ladang-tanaman-katinon-di-kawasan-puncak-54fV1QKM31.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Daun Khat yang diamankan petugas (foto: Putra R/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/04/20/338/1672351/bnnk-bogor-temukan-ladang-tanaman-katinon-di-kawasan-puncak-54fV1QKM31.jpg</image><title>Daun Khat yang diamankan petugas (foto: Putra R/Okezone)</title></images><description>

&amp;nbsp;
BOGOR - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor menemukan 200 meter ladang tanaman Katinon di Kampung Sampay, Desa Tugu Utara, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala BNN Kabupaten Bogor, Nugraha Setia Budhi mengatakan, temuan ladang tersebut berawal adanya laporan dari warga bahwa maraknya penggunaan daun Katinon di wilayah Puncak, Bogor.

Dari laporan tersebut, BNN Kabupaten Bogor bersama Polres Bogor melakukan pengembangan lebih lanjut dan didapati 100 batang tanaman Katinon di lahan seluas 200 meter, Rabu 19 April 2017.

&quot;Kami temukan lahan tanaman yang mencurigakan diduga jenis Katinon yang biasa digunakan wisatawan timur tengah yang berdomisili di Cisarua, Puncak,&quot; kata Budhi kepada wartawan, Kamis (20/4/2017).
&amp;nbsp;
Pihaknya kemudian mengambil sample tanaman untuk diuji laboratorium.

&quot;Untuk pemiliknya masih penyelidikan. Kita juga melakukan penyisiran dikhawatirkan masih ada ladang serupa,&quot; jelasnya.

Menurut Budhi, temuan ini bukanlah yang pertama kali. Pada tahun 2013 dan 2014 pihanya juga pernah menemukan ladang Katinon di Cisarua, Bogor dan dimusnahan massal di lokasi temuan.

&quot;Tersangkanya bisa dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo LN Permenkes Nomor 2 tahun 2017 narkotika golongan 1 huruf 35 jenis katinona,&quot; tutupnya.
</description><content:encoded>

&amp;nbsp;
BOGOR - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor menemukan 200 meter ladang tanaman Katinon di Kampung Sampay, Desa Tugu Utara, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala BNN Kabupaten Bogor, Nugraha Setia Budhi mengatakan, temuan ladang tersebut berawal adanya laporan dari warga bahwa maraknya penggunaan daun Katinon di wilayah Puncak, Bogor.

Dari laporan tersebut, BNN Kabupaten Bogor bersama Polres Bogor melakukan pengembangan lebih lanjut dan didapati 100 batang tanaman Katinon di lahan seluas 200 meter, Rabu 19 April 2017.

&quot;Kami temukan lahan tanaman yang mencurigakan diduga jenis Katinon yang biasa digunakan wisatawan timur tengah yang berdomisili di Cisarua, Puncak,&quot; kata Budhi kepada wartawan, Kamis (20/4/2017).
&amp;nbsp;
Pihaknya kemudian mengambil sample tanaman untuk diuji laboratorium.

&quot;Untuk pemiliknya masih penyelidikan. Kita juga melakukan penyisiran dikhawatirkan masih ada ladang serupa,&quot; jelasnya.

Menurut Budhi, temuan ini bukanlah yang pertama kali. Pada tahun 2013 dan 2014 pihanya juga pernah menemukan ladang Katinon di Cisarua, Bogor dan dimusnahan massal di lokasi temuan.

&quot;Tersangkanya bisa dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo LN Permenkes Nomor 2 tahun 2017 narkotika golongan 1 huruf 35 jenis katinona,&quot; tutupnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
