<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perempuan dan Politik</title><description>&amp;ldquo;Kondisi perempuan berkiprah di politik bisa dikatakan jalan di tempat,&amp;rdquo;.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/04/21/337/1673013/perempuan-dan-politik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/04/21/337/1673013/perempuan-dan-politik"/><item><title>Perempuan dan Politik</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/04/21/337/1673013/perempuan-dan-politik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/04/21/337/1673013/perempuan-dan-politik</guid><pubDate>Jum'at 21 April 2017 05:11 WIB</pubDate><dc:creator>Silviana Dharma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/04/21/337/1673013/perempuan-dan-politik-914lyUJ5XQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anggota Pansus RUU Penyelenggara Pemilu, Hetifah Sjaifudian (foto: Silvi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/04/21/337/1673013/perempuan-dan-politik-914lyUJ5XQ.jpg</image><title>Anggota Pansus RUU Penyelenggara Pemilu, Hetifah Sjaifudian (foto: Silvi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Anggota Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Hetifah Sjaifudian menggambarkan keterwakilan perempuan di Indonesia masih sangat rendah dan terbatas. Sejak awal negara ini merdeka, emansipasi lahir dari seorang tokoh bernama Raden Ajeng Kartini hingga reformasi dan era millennium, belum juga kuota perempuan 30% di parlemen terwujud.

&amp;ldquo;Kondisi perempuan berkiprah di politik bisa dikatakan jalan di tempat,&amp;rdquo; ujarnya dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk &amp;lsquo;Kartini Bicara Pemilu&amp;rsquo; di Ruang Pers DPR/MPR, Jakarta pada Kamis 20 April 2017.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut berani mengatakan demikian, karena dia melihat memang belum banyak peluang-peluang baru yang terbuka bagi kaum hawa dalam menyampaikan pendapat dan ide penyelesaian masalahnya.

Berdasarkan hasil pengamatannya selama menganalisa situasi di dalam dan luar negeri, setidaknya ada empat faktor yang menjadikan keterwakilan perempuan di dunia politik belum maksimal. Di antaranya, dalam area kebijakan, partai politik, pemilih dan perempuan yang sudah terpilih.

Pertama, keterwakilan perempuan terbatas oleh kebijakan. Bicara kebijakan berarti lekat dengan politik, sedangkan keterwakilan perempuan di sini pastinya tak bisa lepas dari pembahasan soal pemilu. DPR sendiri tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.



Hetifah berharap, sebagai anggota pansus, dia bisa mendorong kebijakan yang menambah ruang gerak perempuan dalam dunia politik, khususnya aktif mencalonkan diri di pemilu.

&amp;ldquo;Sayangnya, dari RUU yang sedang dibuat, saya lihat belum ada kemajuan berarti dari pemerintah. Kalau kita ingin berbagai peraturan dan perundang-undangan yang ada lebih ramah perempuan,&amp;rdquo; ucapnya.

Saat ini memang sudah ada pengaturan soal kuota perempuan, minimal 30% di pemerintahan legislatif. Akan tetapi, amanat itu belum berjalan efektif. Buktinya, perempuan baru mewakil 17% kursi di parlemen. &amp;ldquo;Hal ini dikarenakan ketergantungan pada penerapan dan penegakkan hukumnya,&amp;rdquo; tukas pegiat perempuan tersebut.

Ia menjelaskan, situasi di Indonesia ini berbeda dengan di luar negeri. Utamanya di negara-negara maju, seperti Italia dan Swedia terbukti dengan adanya kuota, justru banyak perempuan berkualitas yang masuk dunia politik. Bahkan, Hetifah mengatakan, mereka bisa menggeser laki-laki yang medioker atau biasa-biasa saja kualitasnya.

Persoalan kedua terdapat di partai politik itu sendiri. Menurutnya, perlu ada penguatan proses perekrutan untuk bisa mewujudkan keterwakilan perempuan yang signifikan di tubuh pemerintahan.

&amp;ldquo;Kalau saja ada good will (kesungguhan) dari petinggi partainya untuk kaderisasi, maka bias negatif terhadap calon legislatif perempuan bisa diredam,&amp;rdquo; urainya.

Good Will dari parpol dipandangnya sangat penting, karena mau diterapkan seperti apa pun sistemnya, apabila tidak ada good will maka biasanya petinggi partai ujung-ujungnya hanya akan membuat kebijakan yang tidak menguntungkan perempuan.Kendala ketiga, ada pada diri pemilih sendiri. Lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut mengungkap, pemilih di negara-negara maju kebanyakan sudah paham betul peran dan keuntungan adanya perempuan sebagai pemangku kebijakan.

Ia menuturkan, pemilih di negara maju, baik laki-laki dan perempuan sama-sama menyukai calon perempuan. Sebab, probabilitasnya lebih baik. Mereka akan memilih tentunya perempuan yang berkualitas, setelah meninjau kinerjanya.



Hetifah memaparkan, politikus perempuan biasanya punya absensi yang lebih tinggi, penandatanganan programnya lebih banyak, serta bisa membangun hubungan lebih baik dengan konstituen. &amp;ldquo;Khususnya perempuan petahana, selain penampilannya cukup bagus, kualitas juga pasti sudah menunjang,&amp;rdquo; ucapnya.

Bedanya di Indonesia, perempuan sendiri meragukan kemampuan kaumnya. Ibu empat putri tersebut menduga ada dua hal yang terjadi pada pemilih di Tanah Air. &amp;ldquo;Kemungkinannya ada dua, antara voters kita yang tidak memperhatikan latar belakang pendidikan dan kinerja terukur calonnya atau mereka memang kurang bisa memberi penilaian,&amp;rdquo; tukasnya.

Faktor keempat datang dari kemampuan politikus perempuan, yakni para perempuan yang sudah terpilih menjadi aparatur negara. Hetifah percaya, perempuan yang sudah terpilih dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik karena perempuan dianggap paling merasakan diskriminasinya. Oleh karena itulah, mereka biasanya lebih mampu memikirkan nasib orang banyak.

Ia mencontohkan, di India dan Rwanda terbukti dengan tingkat keterpilihan perempuan yang tinggi, dapat mengubah cara para orangtua untuk menyekolahkan anak perempuannya ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. &amp;ldquo;Kalau perempuan punya pendidikan yang lebih tinggi, diberi edukasi politik yang baik. Kami ini cepat belajar. Di India dan Rwanda itu, terbukti mereka jadi lebih dihargai,&amp;rdquo; ujarnya.

Selain itu, politikus perempuan dapat meningkatkan pencitraan terhadap kaumnya sendiri di masyarakat. Walaupun dia menyangkan, di Indonesia beberapa kader perempuannya justru bertindak memalukan dengan terjerat kasus korupsi. Namun anggota DPR RI Dapil Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) tersebut menegaskan, seharusnya tidak perlu media dan pihak manapun membuat korelasi antara tindak pidana korupsi dan gender seseorang, apalagi dihubungkan dengan keterwakilan perempuan.

Ia mencatat, saat ini ada empat perempuan menjadi anggota Pansus RUU Pemilu yang berjumlah total 30 orang. Mereka berasal dari tiga fraksi berbeda. Bisa dilihat sendiri, perbandingannya masih amat jauh. Hanya dua banding 15.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Anggota Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Hetifah Sjaifudian menggambarkan keterwakilan perempuan di Indonesia masih sangat rendah dan terbatas. Sejak awal negara ini merdeka, emansipasi lahir dari seorang tokoh bernama Raden Ajeng Kartini hingga reformasi dan era millennium, belum juga kuota perempuan 30% di parlemen terwujud.

&amp;ldquo;Kondisi perempuan berkiprah di politik bisa dikatakan jalan di tempat,&amp;rdquo; ujarnya dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk &amp;lsquo;Kartini Bicara Pemilu&amp;rsquo; di Ruang Pers DPR/MPR, Jakarta pada Kamis 20 April 2017.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut berani mengatakan demikian, karena dia melihat memang belum banyak peluang-peluang baru yang terbuka bagi kaum hawa dalam menyampaikan pendapat dan ide penyelesaian masalahnya.

Berdasarkan hasil pengamatannya selama menganalisa situasi di dalam dan luar negeri, setidaknya ada empat faktor yang menjadikan keterwakilan perempuan di dunia politik belum maksimal. Di antaranya, dalam area kebijakan, partai politik, pemilih dan perempuan yang sudah terpilih.

Pertama, keterwakilan perempuan terbatas oleh kebijakan. Bicara kebijakan berarti lekat dengan politik, sedangkan keterwakilan perempuan di sini pastinya tak bisa lepas dari pembahasan soal pemilu. DPR sendiri tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.



Hetifah berharap, sebagai anggota pansus, dia bisa mendorong kebijakan yang menambah ruang gerak perempuan dalam dunia politik, khususnya aktif mencalonkan diri di pemilu.

&amp;ldquo;Sayangnya, dari RUU yang sedang dibuat, saya lihat belum ada kemajuan berarti dari pemerintah. Kalau kita ingin berbagai peraturan dan perundang-undangan yang ada lebih ramah perempuan,&amp;rdquo; ucapnya.

Saat ini memang sudah ada pengaturan soal kuota perempuan, minimal 30% di pemerintahan legislatif. Akan tetapi, amanat itu belum berjalan efektif. Buktinya, perempuan baru mewakil 17% kursi di parlemen. &amp;ldquo;Hal ini dikarenakan ketergantungan pada penerapan dan penegakkan hukumnya,&amp;rdquo; tukas pegiat perempuan tersebut.

Ia menjelaskan, situasi di Indonesia ini berbeda dengan di luar negeri. Utamanya di negara-negara maju, seperti Italia dan Swedia terbukti dengan adanya kuota, justru banyak perempuan berkualitas yang masuk dunia politik. Bahkan, Hetifah mengatakan, mereka bisa menggeser laki-laki yang medioker atau biasa-biasa saja kualitasnya.

Persoalan kedua terdapat di partai politik itu sendiri. Menurutnya, perlu ada penguatan proses perekrutan untuk bisa mewujudkan keterwakilan perempuan yang signifikan di tubuh pemerintahan.

&amp;ldquo;Kalau saja ada good will (kesungguhan) dari petinggi partainya untuk kaderisasi, maka bias negatif terhadap calon legislatif perempuan bisa diredam,&amp;rdquo; urainya.

Good Will dari parpol dipandangnya sangat penting, karena mau diterapkan seperti apa pun sistemnya, apabila tidak ada good will maka biasanya petinggi partai ujung-ujungnya hanya akan membuat kebijakan yang tidak menguntungkan perempuan.Kendala ketiga, ada pada diri pemilih sendiri. Lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut mengungkap, pemilih di negara-negara maju kebanyakan sudah paham betul peran dan keuntungan adanya perempuan sebagai pemangku kebijakan.

Ia menuturkan, pemilih di negara maju, baik laki-laki dan perempuan sama-sama menyukai calon perempuan. Sebab, probabilitasnya lebih baik. Mereka akan memilih tentunya perempuan yang berkualitas, setelah meninjau kinerjanya.



Hetifah memaparkan, politikus perempuan biasanya punya absensi yang lebih tinggi, penandatanganan programnya lebih banyak, serta bisa membangun hubungan lebih baik dengan konstituen. &amp;ldquo;Khususnya perempuan petahana, selain penampilannya cukup bagus, kualitas juga pasti sudah menunjang,&amp;rdquo; ucapnya.

Bedanya di Indonesia, perempuan sendiri meragukan kemampuan kaumnya. Ibu empat putri tersebut menduga ada dua hal yang terjadi pada pemilih di Tanah Air. &amp;ldquo;Kemungkinannya ada dua, antara voters kita yang tidak memperhatikan latar belakang pendidikan dan kinerja terukur calonnya atau mereka memang kurang bisa memberi penilaian,&amp;rdquo; tukasnya.

Faktor keempat datang dari kemampuan politikus perempuan, yakni para perempuan yang sudah terpilih menjadi aparatur negara. Hetifah percaya, perempuan yang sudah terpilih dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik karena perempuan dianggap paling merasakan diskriminasinya. Oleh karena itulah, mereka biasanya lebih mampu memikirkan nasib orang banyak.

Ia mencontohkan, di India dan Rwanda terbukti dengan tingkat keterpilihan perempuan yang tinggi, dapat mengubah cara para orangtua untuk menyekolahkan anak perempuannya ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. &amp;ldquo;Kalau perempuan punya pendidikan yang lebih tinggi, diberi edukasi politik yang baik. Kami ini cepat belajar. Di India dan Rwanda itu, terbukti mereka jadi lebih dihargai,&amp;rdquo; ujarnya.

Selain itu, politikus perempuan dapat meningkatkan pencitraan terhadap kaumnya sendiri di masyarakat. Walaupun dia menyangkan, di Indonesia beberapa kader perempuannya justru bertindak memalukan dengan terjerat kasus korupsi. Namun anggota DPR RI Dapil Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) tersebut menegaskan, seharusnya tidak perlu media dan pihak manapun membuat korelasi antara tindak pidana korupsi dan gender seseorang, apalagi dihubungkan dengan keterwakilan perempuan.

Ia mencatat, saat ini ada empat perempuan menjadi anggota Pansus RUU Pemilu yang berjumlah total 30 orang. Mereka berasal dari tiga fraksi berbeda. Bisa dilihat sendiri, perbandingannya masih amat jauh. Hanya dua banding 15.</content:encoded></item></channel></rss>
