<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Waduh! Baru Mau Melamar Jadi Polisi, Tujuh Orang Ini Malah Ditangkap   </title><description>Tujuh orang pendaftar Kepolisian Republik Indonesia ditahan karena menggunakan kelengkapan administrasi yang diduga palsu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/04/26/338/1676655/waduh-baru-mau-melamar-jadi-polisi-tujuh-orang-ini-malah-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/04/26/338/1676655/waduh-baru-mau-melamar-jadi-polisi-tujuh-orang-ini-malah-ditangkap"/><item><title>Waduh! Baru Mau Melamar Jadi Polisi, Tujuh Orang Ini Malah Ditangkap   </title><link>https://news.okezone.com/read/2017/04/26/338/1676655/waduh-baru-mau-melamar-jadi-polisi-tujuh-orang-ini-malah-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/04/26/338/1676655/waduh-baru-mau-melamar-jadi-polisi-tujuh-orang-ini-malah-ditangkap</guid><pubDate>Rabu 26 April 2017 12:45 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Iqbal</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/04/26/338/1676655/waduh-baru-mau-melamar-jadi-polisi-tujuh-orang-ini-malah-ditangkap-tygTLy04aL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi ijasah palsu (foto: Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/04/26/338/1676655/waduh-baru-mau-melamar-jadi-polisi-tujuh-orang-ini-malah-ditangkap-tygTLy04aL.jpg</image><title>Ilustrasi ijasah palsu (foto: Okezone) </title></images><description>JAKARTA BARAT - Pendaftaran Kepolisian Republik Indonesia rupanya banyak diminati masyarakat umum. Namun sayangnya ada beberapa pelamar yang justru bernasib sial saat mendaftar menjadi anggota kepolisian.

Sebanyak tujuh orang yang akan mendaftar justru ditangkap polisi dan dijadikan tersangka. Kasusnya yakni para pelamar tersebut diketahui membawa persyaratan administrasi yang diduga palsu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Andi Adnan menjelaskan, tujuh orang tersangka tersebut berusaha mengelabuhi petugas dengan dokumen yang diduga palsu.

&quot;Mereka itu ada yang memalsukan Akte, hasil ujian akhir nasional dan juga mengurangi umur aslinya,&quot; terangnya pada awak media di Polres Jakarta Barat, Rabu,(26/04/2017).

Menurutnya, ke tujuh orang ini hanyalah pengguna bukan pembuat. Kendati demikian, pihaknya mengaku masih terus melakukan pengejaran terhadap pembuat dokumen palsu tersebut.

&quot;Mereka semua hanya pengguna. Mereka membuat dengan tempat yang berbeda dan juga ke 7 orang ini tidak ada yang saling mengenal,&quot; tuturnya.

Dia menegaskan, dengan adanya niat sengaja memalsukan dokumen ke 7 orang ini dapat dijerat dengan 263 ayat 2 KUHP atau 266 ayat 2 KUHP.

&quot;Mereka semua mendapat ancaman hukuman selama lamanya 6 tahun penjara,&quot; tutupnya.
</description><content:encoded>JAKARTA BARAT - Pendaftaran Kepolisian Republik Indonesia rupanya banyak diminati masyarakat umum. Namun sayangnya ada beberapa pelamar yang justru bernasib sial saat mendaftar menjadi anggota kepolisian.

Sebanyak tujuh orang yang akan mendaftar justru ditangkap polisi dan dijadikan tersangka. Kasusnya yakni para pelamar tersebut diketahui membawa persyaratan administrasi yang diduga palsu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Andi Adnan menjelaskan, tujuh orang tersangka tersebut berusaha mengelabuhi petugas dengan dokumen yang diduga palsu.

&quot;Mereka itu ada yang memalsukan Akte, hasil ujian akhir nasional dan juga mengurangi umur aslinya,&quot; terangnya pada awak media di Polres Jakarta Barat, Rabu,(26/04/2017).

Menurutnya, ke tujuh orang ini hanyalah pengguna bukan pembuat. Kendati demikian, pihaknya mengaku masih terus melakukan pengejaran terhadap pembuat dokumen palsu tersebut.

&quot;Mereka semua hanya pengguna. Mereka membuat dengan tempat yang berbeda dan juga ke 7 orang ini tidak ada yang saling mengenal,&quot; tuturnya.

Dia menegaskan, dengan adanya niat sengaja memalsukan dokumen ke 7 orang ini dapat dijerat dengan 263 ayat 2 KUHP atau 266 ayat 2 KUHP.

&quot;Mereka semua mendapat ancaman hukuman selama lamanya 6 tahun penjara,&quot; tutupnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
