<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tetapkan Ketum Angkatan Muda Partai Golkar Menjadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alquran</title><description>KPK menetapkan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq tersangka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/04/27/337/1678120/kpk-tetapkan-ketum-angkatan-muda-partai-golkar-menjadi-tersangka-korupsi-pengadaan-alquran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/04/27/337/1678120/kpk-tetapkan-ketum-angkatan-muda-partai-golkar-menjadi-tersangka-korupsi-pengadaan-alquran"/><item><title>KPK Tetapkan Ketum Angkatan Muda Partai Golkar Menjadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alquran</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/04/27/337/1678120/kpk-tetapkan-ketum-angkatan-muda-partai-golkar-menjadi-tersangka-korupsi-pengadaan-alquran</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/04/27/337/1678120/kpk-tetapkan-ketum-angkatan-muda-partai-golkar-menjadi-tersangka-korupsi-pengadaan-alquran</guid><pubDate>Kamis 27 April 2017 19:27 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/04/27/337/1678120/kpk-tetapkan-ketum-angkatan-muda-partai-golkar-menjadi-tersangka-korupsi-pengadaan-alquran-kDdY6uXc1L.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Fahd El Fouz (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/04/27/337/1678120/kpk-tetapkan-ketum-angkatan-muda-partai-golkar-menjadi-tersangka-korupsi-pengadaan-alquran-kDdY6uXc1L.jpg</image><title>Fahd El Fouz (foto: Okezone)</title></images><description>

&amp;nbsp;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq tersangkakasus dugaan suap proyek pengadaan Alquran.

&quot;KPK tetapkan FEF sebagai tersangka dalam kasus indikasi suap terkait proyek di Kemenag (Kementerian Agama) tahun anggaran 2011-2012,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).

Febri menjelaskan, Fahd diduga bersama-sama dengan terpidana korupsi pengadaan Alquran, Zulkarnain Jabbar&amp;lrm; dan Dendi Prasetya Zulkarnain Putra menerima suap dari dua perusahaan swasta terkait pengadaan Alquran serta proyek pengadaan alat laboratorium Tsanawiyah.

&quot;Atas perbuatannya yang bersangkutan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 KUHP,&quot; katanya.

Fahd merupakan tersangka ketiga dalam kasus korupsi pengadaan Alquran dan proyek pengadaan alat&amp;lrm; laboratorium Tsanawiyah ini. Sebelumnya, mantan anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Jabbar dan Pengusaha, Prasetya Zulkarnaen telah dijebloskan ke dalam penjara terlebih dahulu.

&quot;Adapun indikasi penerimaan uang terhadap tersangka &amp;lrm;sebesar Rp3,4 miliar,&quot; tutup Febri.
</description><content:encoded>

&amp;nbsp;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq tersangkakasus dugaan suap proyek pengadaan Alquran.

&quot;KPK tetapkan FEF sebagai tersangka dalam kasus indikasi suap terkait proyek di Kemenag (Kementerian Agama) tahun anggaran 2011-2012,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).

Febri menjelaskan, Fahd diduga bersama-sama dengan terpidana korupsi pengadaan Alquran, Zulkarnain Jabbar&amp;lrm; dan Dendi Prasetya Zulkarnain Putra menerima suap dari dua perusahaan swasta terkait pengadaan Alquran serta proyek pengadaan alat laboratorium Tsanawiyah.

&quot;Atas perbuatannya yang bersangkutan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 KUHP,&quot; katanya.

Fahd merupakan tersangka ketiga dalam kasus korupsi pengadaan Alquran dan proyek pengadaan alat&amp;lrm; laboratorium Tsanawiyah ini. Sebelumnya, mantan anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Jabbar dan Pengusaha, Prasetya Zulkarnaen telah dijebloskan ke dalam penjara terlebih dahulu.

&quot;Adapun indikasi penerimaan uang terhadap tersangka &amp;lrm;sebesar Rp3,4 miliar,&quot; tutup Febri.
</content:encoded></item></channel></rss>
