<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usai Diperiksa di Polda, Miryam S Haryani Dibawa ke KPK</title><description>Miryam dibawa ke KPK sekira pukul 15.30 WIB menggunakan Toyota Fortuner bernomor polisi B 120 CRV.</description><link>https://news.okezone.com/read/2017/05/01/337/1680531/usai-diperiksa-di-polda-miryam-s-haryani-dibawa-ke-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2017/05/01/337/1680531/usai-diperiksa-di-polda-miryam-s-haryani-dibawa-ke-kpk"/><item><title>Usai Diperiksa di Polda, Miryam S Haryani Dibawa ke KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2017/05/01/337/1680531/usai-diperiksa-di-polda-miryam-s-haryani-dibawa-ke-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2017/05/01/337/1680531/usai-diperiksa-di-polda-miryam-s-haryani-dibawa-ke-kpk</guid><pubDate>Senin 01 Mei 2017 15:59 WIB</pubDate><dc:creator>Dara Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/05/01/337/1680531/usai-diperiksa-di-polda-miryam-s-haryani-dibawa-ke-kpk-UbYZaqg7sA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Miryam S Haryani</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/05/01/337/1680531/usai-diperiksa-di-polda-miryam-s-haryani-dibawa-ke-kpk-UbYZaqg7sA.jpg</image><title>Miryam S Haryani</title></images><description>JAKARTA - Pasca diperiksa di Polda Metro Jaya, tersangka kasus keterangan palsu saat sidang e-KTP, Miryam S Haryani dibawa ke KPK sekira pukul 15.30 WIB menggunakan Toyota Fortuner bernomor polisi B 120 CRV.

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menjelaskan penangkapan Miryam berdasarkan surat dari KPK tertanggal 26 April 2017 yang meminta untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap politikus Hanura tersebut.

&quot;Atas dasar surat itu kami bentuk tim yang mulai bekerja setelah 26 April. Sudah terendus keberadaan (Miryam) di Bandung di rumah beberapa kerabatnya. Dari Bandung kami telusuri ke Waringin, Transhotel. Lalu tanggal 30 gerak ke Jakarta tempat kerabatnya di Kemang,&quot; ujar Kapolda saat jumpa pers di Mainhall Polda Metro, Senin (1/5/2017).

Akhirnya, pada pukul 00.20 WIB dini hari, Miryam berhasil ditangkap di Hotel Grand Kemang dan selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan.

&quot;Pemeriksaan berkaitan pelarian, kasus pokok (di KPK) kami tidak tangani. Jadi sekarang kami serahkan dia ke KPK. Tugas kami hanya membantu KPK,&quot; tukasnya.

Sekadar informasi, mantan aggota Komisi II DPR Fraksi Hanura, Miryam S Hariyani resmi ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan tidak benar untuk sidang kasus korupsi e KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan terdakwa Sugiharto.

Miryam dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tipikor yakni dengan sengaja memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara singkat 3 tahun paling lama 12 tahun. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Miryam dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK dan selanjutnya dinyatakan sebagai buronan hingga akhirnya berhasil ditangkap hari ini.</description><content:encoded>JAKARTA - Pasca diperiksa di Polda Metro Jaya, tersangka kasus keterangan palsu saat sidang e-KTP, Miryam S Haryani dibawa ke KPK sekira pukul 15.30 WIB menggunakan Toyota Fortuner bernomor polisi B 120 CRV.

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menjelaskan penangkapan Miryam berdasarkan surat dari KPK tertanggal 26 April 2017 yang meminta untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap politikus Hanura tersebut.

&quot;Atas dasar surat itu kami bentuk tim yang mulai bekerja setelah 26 April. Sudah terendus keberadaan (Miryam) di Bandung di rumah beberapa kerabatnya. Dari Bandung kami telusuri ke Waringin, Transhotel. Lalu tanggal 30 gerak ke Jakarta tempat kerabatnya di Kemang,&quot; ujar Kapolda saat jumpa pers di Mainhall Polda Metro, Senin (1/5/2017).

Akhirnya, pada pukul 00.20 WIB dini hari, Miryam berhasil ditangkap di Hotel Grand Kemang dan selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan.

&quot;Pemeriksaan berkaitan pelarian, kasus pokok (di KPK) kami tidak tangani. Jadi sekarang kami serahkan dia ke KPK. Tugas kami hanya membantu KPK,&quot; tukasnya.

Sekadar informasi, mantan aggota Komisi II DPR Fraksi Hanura, Miryam S Hariyani resmi ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan tidak benar untuk sidang kasus korupsi e KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan terdakwa Sugiharto.

Miryam dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tipikor yakni dengan sengaja memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara singkat 3 tahun paling lama 12 tahun. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Miryam dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK dan selanjutnya dinyatakan sebagai buronan hingga akhirnya berhasil ditangkap hari ini.</content:encoded></item></channel></rss>
